News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa KPK Tuntut Bupati Bintan Non Aktif Empat Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, hukuman 4 tahun penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Kamis, 31 Maret 2022 - 12:01 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Tanjungpinang, Kepri – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, hukuman empat tahun penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022).
 
Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa KPK, Joko Hermawan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada Badan Pengelolaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018.
 
Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi dituntut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Selain pidana penjara, Jaksa KPK Joko Hermawan juga menuntut Apri Sujadi untuk membayar denda, serta mengembalikan kerugian negara.
 
“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana kurungan empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar,” ucap Joko Hermawan saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim, Rabu (30/3/2022).
 
Atas kasus ini, Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar. Uang tersebut telah dikembalikan oleh Apri kepada penyidik KPK.
 
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menghentikan hak politik Apri, untuk dipilih oleh publik selama tiga tahun.
 
"Kapasitas Pak Apri melakukan tindak pidana sebagai Bupati Bintan. Jadi sebagaimana aturan kita juga bisa menuntut mencabut hak dipilih, setelah pidana pokoknya dijalani," ujar Joko.
 
Semenatara untuk terdakwa Saleh Umar, mantan Kepala BP Kawasan Bintan, Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun kurungan serta membayar denda Rp200 juta serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp415 juta.
 
"Untuk Pak Umar juga telah mengembalikan uang sebesar Rp415 juta dalam proses penyidikan dan persidangan. Uang itu dirampas untuk negara," ujar Joko.
 
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Riska Widiana memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (7/4/2022).
 
"Sidang dilanjutkan hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa. Bapak Apri dan Bapak Umar dapat juga menyampaikan secara pribadi," kata Riska.
 
Sebelumnya dari sejumlah persidangan mulai dari dakwaan, keterangan saksi hingga keterangan terdakwa, terungkap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kepri menerima jatah kuota rokok dari perkara korupsi tersebut.
 
Di antara penerima jatah kuota rokok tersebut adalah, Anggota DPRD Bintan M.Yatir, Mantan Wakapolda Kepri, Brigjen Yan Fitri Halimansyah, Mantan Kapolres Bintan, Kombes Boy Herlambang, Mantan Dandim Bintan, Kolonel Charles Sagala, serta mantan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Duki Rusnadi. (Kurnia Syaifullah/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

81 Pesawat dan Helikopter Unjuk Kekuatan di Gladi HUT RI, Prasetyo: Manuver Heli Bikin Deg-degan

81 Pesawat dan Helikopter Unjuk Kekuatan di Gladi HUT RI, Prasetyo: Manuver Heli Bikin Deg-degan

Persiapan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia memasuki tahap gladi di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
2 Rencana Terakhir Siswi SMA Sebelum Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

2 Rencana Terakhir Siswi SMA Sebelum Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Siswi kelas X berinisial A tewas tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan. Polisi masih menyelidiki kronologi dan penyebab kejadian.
Kubu Febrie Adriansyah Luruskan Sosok Sutrimo: Bukan Karumga, Tapi Penjaga Klinik Mordent

Kubu Febrie Adriansyah Luruskan Sosok Sutrimo: Bukan Karumga, Tapi Penjaga Klinik Mordent

Sosok Sutrimo yang kematiannya kini tengah diselidiki polisi mendapat klarifikasi dari kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Cabor Loncat Indah Absen di Asian Games 2026, Alihkan Fokus untuk SEA Games 2027

Cabor Loncat Indah Absen di Asian Games 2026, Alihkan Fokus untuk SEA Games 2027

Cabang olahraga (cabor) loncat indah Indonesia mengalihkan fokusnya untuk mempersiapkan diri di SEA Games 2026. Langkah ini diambil setelah loncah indah tanah air absen di Asian Games 2026, yang berlangsung di Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
Petarung Indonesia Bilal Hasan Hancurkan Lawan dalam 45 Detik, Dana White Langsung Beri Pujian dan Kontrak UFC

Petarung Indonesia Bilal Hasan Hancurkan Lawan dalam 45 Detik, Dana White Langsung Beri Pujian dan Kontrak UFC

Petarung Indonesia, Bilal Hasan, mencuri perhatian setelah menghentikan Mridul Saikia hanya dalam 45 detik di Dana White’s Contender Series. Penampilan impresif
Jadwal Semifinal Piala AFF 2026: Malaysia Jumpa Penakluk Timnas Indonesia, Thailand Hadapi Tim Kuda Hitam

Jadwal Semifinal Piala AFF 2026: Malaysia Jumpa Penakluk Timnas Indonesia, Thailand Hadapi Tim Kuda Hitam

Semifinal Piala AFF 2026 akan segera digelar dalam waktu dekat. Timnas Indonesia disingkirkan oleh Vietnam dan Singapura, yang akan bermain menghadapi Malaysia dan Thailand.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT