GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa KPK Tuntut Bupati Bintan Non Aktif Empat Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, hukuman 4 tahun penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Kamis, 31 Maret 2022 - 12:01 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Tanjungpinang, Kepri – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, hukuman empat tahun penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022).
 
Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa KPK, Joko Hermawan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada Badan Pengelolaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018.
 
Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi dituntut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Selain pidana penjara, Jaksa KPK Joko Hermawan juga menuntut Apri Sujadi untuk membayar denda, serta mengembalikan kerugian negara.
 
“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana kurungan empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar,” ucap Joko Hermawan saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim, Rabu (30/3/2022).
 
Atas kasus ini, Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar. Uang tersebut telah dikembalikan oleh Apri kepada penyidik KPK.
 
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menghentikan hak politik Apri, untuk dipilih oleh publik selama tiga tahun.
 
"Kapasitas Pak Apri melakukan tindak pidana sebagai Bupati Bintan. Jadi sebagaimana aturan kita juga bisa menuntut mencabut hak dipilih, setelah pidana pokoknya dijalani," ujar Joko.
 
Semenatara untuk terdakwa Saleh Umar, mantan Kepala BP Kawasan Bintan, Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun kurungan serta membayar denda Rp200 juta serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp415 juta.
 
"Untuk Pak Umar juga telah mengembalikan uang sebesar Rp415 juta dalam proses penyidikan dan persidangan. Uang itu dirampas untuk negara," ujar Joko.
 
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Riska Widiana memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (7/4/2022).
 
"Sidang dilanjutkan hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa. Bapak Apri dan Bapak Umar dapat juga menyampaikan secara pribadi," kata Riska.
 
Sebelumnya dari sejumlah persidangan mulai dari dakwaan, keterangan saksi hingga keterangan terdakwa, terungkap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kepri menerima jatah kuota rokok dari perkara korupsi tersebut.
 
Di antara penerima jatah kuota rokok tersebut adalah, Anggota DPRD Bintan M.Yatir, Mantan Wakapolda Kepri, Brigjen Yan Fitri Halimansyah, Mantan Kapolres Bintan, Kombes Boy Herlambang, Mantan Dandim Bintan, Kolonel Charles Sagala, serta mantan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Duki Rusnadi. (Kurnia Syaifullah/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) mengungkapkan rencana naturalisasi empat pemain dari Brasil untuk memperkuat Timnas Voli Indonesia di masa depan.
Demi Perkuat Layanan JKN, BPJS Kesehatan Buka Ruang Aspirasi

Demi Perkuat Layanan JKN, BPJS Kesehatan Buka Ruang Aspirasi

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan, upaya mendengar melalui ruang aspirasi ini menjadi bagian dari penguatan transformasi mutu layanan JKN.
Staf Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Selalu Dokumentasikan saat Ambil Uang Hasil Dugaan Korupsi, Dikirim ke Grup WhatsApp "Belanja RSUD"

Staf Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Selalu Dokumentasikan saat Ambil Uang Hasil Dugaan Korupsi, Dikirim ke Grup WhatsApp "Belanja RSUD"

Staf Bupati Pekalongan Fadia Arafiq disebut-sebut selalu mengambil dokumentasi saat mengambil uang hasil dugaan korupsi. 
Emas Babak Belur! Harga UBS-Galeri24 Anjlok Rp71 Ribu, Investor Deg-degan

Emas Babak Belur! Harga UBS-Galeri24 Anjlok Rp71 Ribu, Investor Deg-degan

Berikut rincian harga emas di Pegadaian hari ini Kamis 5 Maret 2026
PBVSI Datangkan Pelatih Baru Asal Brasil Untuk Timnas Voli Indonesia Pada Mei 2026

PBVSI Datangkan Pelatih Baru Asal Brasil Untuk Timnas Voli Indonesia Pada Mei 2026

PBVSI mengungkapkan bahwa mereka akan mendatangkan pelatih baru untuk Timnas Voli Indonesia pada bulan Mei 2026 mendatang.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Buka Suara soal Surat Permintaan THR oleh Satlantas kepada Pengusaha

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Buka Suara soal Surat Permintaan THR oleh Satlantas kepada Pengusaha

Heboh surat permintaan THR mengatasnamakan keluarga besar Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada pengusaha angkutan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Trending

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Berikut profil mendiang Hj. Anis Syarifah, istri pengusaha rokok HS dan pendiri Surya Group yang meninggal dunia imbas kecelakaan di Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Bek Manchester United, Harry Maguire, dijatuhi hukuman 15 bulan 20 hari masa percobaan setelah pengadilan banding di Yunani menguatkan vonis bersalah atas insiden yang terjadi di Pulau Mykonos pada Agustus 2020.
Padahal Sudah Masuk Maret, Kapan Garuda Calling Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 Diumumkan?

Padahal Sudah Masuk Maret, Kapan Garuda Calling Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 Diumumkan?

PSSI memberi sinyal jadwal Garuda Calling Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. John Herdman disebut belum akan memanggil pemain baru jelang debutnya.
John Herdman Wajib Dengar, Fabio Lefundes Desak Pelatih Timnas Indonesia Segera Panggil Bintang Borneo FC Ini

John Herdman Wajib Dengar, Fabio Lefundes Desak Pelatih Timnas Indonesia Segera Panggil Bintang Borneo FC Ini

Pelatih Borneo FC Samarinda, Fabio Lefundes, memberikan perhatian khusus kepada salah satu pemain muda dalam skuadnya jelang John Herdman debut bersama Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT