News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ganti Rugi Rp45 Miliar Tidak Jelas, Zulia Mentawai Hadirkan Saksi Ahli

Masih ada gugatan terkait ganti rugi yang belum diselesaikan. Pada Rabu (19/6/2025), berlangsung sidang gugatan perkara ganti rugi isi tambang yang belum dibayarkan ke pemilik lokasi PT Zulia Mentawai Rik (ZMR) di Pengadilan Negeri Pariaman. Lokasi tambang ini digunakan untuk Jalan Tol Padang-Sicincin.
Minggu, 22 Juni 2025 - 11:51 WIB
Suasana persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Padang Pariaman, tvOnenews.com – Jalan tol Padang-Sicincin kini Sudah dinikmati banyak orang. Jumlah kendaraan yang melalui jalan tol ini terhitung sangat banyak setiap harinya. Namun, proyek jalan tol ini masih menyisakan persoalan.

Masih ada gugatan terkait ganti rugi yang belum diselesaikan. Pada Rabu (19/6/2025), berlangsung sidang gugatan perkara ganti rugi isi tambang yang belum dibayarkan ke pemilik lokasi PT Zulia Mentawai Rik (ZMR) di Pengadilan Negeri Pariaman. Lokasi tambang ini digunakan untuk Jalan Tol Padang-Sicincin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak tergugat dalam hal ini adalah BPN Sumbar, BPN Padang Pariaman, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang, Gubernur Sumbar dan PT Hutama Karya. Agenda sidang ini adalah pemeriksaan ahli yang dihadirkan penggugat.

Pada sidang terungkap soal prinsip-prinsip pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. Saksi ahli yang dihadirkan penggugat adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hengki Andora.

Dalam kesaksian Hengki menyebutkan beberapa prinsip utama dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Seperti menjaga hak asasi manusia, keseimbangan antara kepentingan umum dan hak pihak yang berhak, memberikan ganti kerugian yang layak, transparansi dalam proses pengadaan, memberikan jaminan kepastian hukum bagi semua pihak serta pengadaan tanah harus menghormati hak asasi manusia setiap warga negara.

Menurut saksi ahli, proses ganti rugi terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada lokasi PT ZMR di Kasang adalah final dan mengikat. Semua ini dilakukan sesuai prosedur yaitu telah terbitnya penilaian dari KJPP, validasi dari Kanwil BPN Sumbar, surat perintah bayar dan terbitnya surat penawaran konsinyasi dari PN Pariaman.

“Sesuai tahapan ini, pengadaan tanah sudah dilaksanakan oleh panitia. Bersifat final sehingga tidak dapat membatalkan atau mengubah subjek maupun objek,” kata Hengki.

Dikatakannya lagi, walaupun izin produksi terbit setelah adanya penetapan lokasi, penggantian terhadap tanah tersebut wajib diberikan sesuai dengan presentase penilaian. Objek yang terkena jalan tol tersebut adalah arena tambah yang memiliki nilai.

Selain menghadirkan saksi ahli, PT ZMR dihadiri oleh pengacara Mulyadi dan rekan serta Direktur PT ZMR Diswandi.

“Pembebasan lahan tol Padang Sicincin telah mengakibatkan perusahaan dirugikan moril dan materil karena secara administrasi ganti rugi tahapannya sudah final,” kata Mulyadi.

Dalam persidangan, Mulyadi bertanya kepada saksi Ahli terkait semua kesepakatan soal ganti rugi yang sudah ditandatangani oleh pihak KJPP berupa ganti rugi tanah hasil dalam, pasir dan sirtu dalam kawasan lokasi izin tambang PT ZMR harusnya dibayarkan karena sudah validasi BPN dan harus dibayarkan PPK.

Apakah bisa dibatalkan? Saksi ahli menjawab di depan majelis hakim dan tergugat bahwa tidak ada dasarnya dibatalkan. Bahkan Aneh jika tidak dibayarkan apalagi sudah divalidasi pihak berwenang.

Menurut Humas PT ZMR Yalmarizul kepada tvOnenews.com, sebelumnya sudah ada kesepakatan pembayaran sebanyak Rp45 miliar ke PT Zulia Mentawai Rik di atas akta notaris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Semua bukti itu sudah sama Kakanwil BPN dari September 2020 itu harusnya Desember 2020 sudah clear. Tapi setelah itu tidak ada perkembangan pembayaran. Pada 10 Juni 2021 kita tambah bukti PPK PU dan dapat kopian SPP yang sudah ditandatangani untuk PT ZMR sebanyak Rp6,8 miliar. Tapi uangnya tidak ada diterima perusahaan,” katanya.

Yalmarizul menceritakan proses ganti rugi kepada PT ZMR. Mulai dari kesepakatan dengan appraisal di Asrama Haji 2 Desembar 2020. Lalu, validasi BPN 4 Desember 2020, SPP dan PPK 10 Juni 2021. Dilanjutkan Penawaran konsinyasi dari Pengadilan Negeri Padang Pariaman via Pengadilan Padang ke PT ZMR 4 Juni 2021. (asa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Berikut teks khutbah Jumat 3 Juli 2026 singkat dan padat berjudul 'Kaum Muslimin di Bulan Muharram'.
MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait draf RUU Pidana LGBT yang diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali melakukan manuver di bursa transfer menjelang bergulirnya gelaran Super League 2026/2027.
Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Memasuki awal Juli 2026, peluang keberuntungan di bidang keuangan diprediksi mulai berpihak kepada sejumlah zodiak. Siapa saja yang beruntung di awal bulan?
15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

Berikut 15 contoh ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-80 tahun 2026 terbaru, dengan tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'.
Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 M yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT