News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ranto Tantang Sekda Provsu Buktikan SK Perpanjang KPID Sumut Periode 2016-2019 Sah

Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani mengaku geli membaca pernyataan dari PJ Sekda Provsu, H. Afifi Lubis SH di media massa yang menyebut bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Provsu Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si sah sebagai SK perpanjangan bagi anggota KPID Sumut periode 2016-2019
Rabu, 6 April 2022 - 17:16 WIB
Ranto sibarani Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024
Sumber :
  • Tim Tvone/Ahmidal

Medan - Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani mengaku geli membaca pernyataan dari PJ Sekda Provsu, H. Afifi Lubis SH di media massa yang menyebut bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Provsu Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si sah sebagai SK perpanjangan bagi anggota KPID Sumut periode 2016-2019.
 
Tapi Ranto heran, Afifi tidak menuangkan pernyataan tersebut dalam jawaban somasi  bernomor 180/3664/2022 tertanggal 31 Maret 2022 yang dikirimkan ke kantor hukum Ranto Sibarani SH dan Rekan. 
 
Malah secara tegas pria dengan jabatan sebagai Sekretaris DPRD Sumut tersebut menyatakan bahwa surat dengan nomor Nomor: 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dari Sabrina haya berupa surat balasan.
 
"Inikan lucu, blunder. Di jawaban somasi tidak ada satu pun kata yang menegaskan bahwa surat itu adalah SK perpanjangan. Tapi di media massa pak Afifi bilang itu sah," ungkap Ranto tersenyum, Rabu (06/04/2022).
 
Hasil analisis Ranto, surat yang diteken oleh Sabrina juga itu pun berformat surat dinas bernomor, dan ditujukan hanya kepada Ketua KPID Sumut saat itu Parulian Tampubolon. Jadi, tidak benar jika anggota KPID Sumut periode 2016-2019 lain merasa dilibatkan dalam maksud dan penerbitan surat. 
 
Tidak etis menurut Ranto, jika ia mengingatkan Afifi agar lebih teliti membedakan surat. Sebab,  sebagai Administratur Negara Eselon II tentulah Afifi paham betul mana lembaran negara yang disebut sebagai Surat Keputusan dan mana surat kedinasan. 
 
“Surat jawaban atas somasi itu sudah kami sebar ke kawan-kawan media, biar publik juga tahu seperti apa jawaban Pj Sekda Provsu Afifi Lubis tentang substansi surat yang kami persoalkan itu. Kalau ditanya apakah surat itu sah, ya sah lah, kan diterbitkan Sekda Provsu. Tapi apakah surat itu Surat Keputusan ya, jelas bukan. Siapa pun yang berkecimpung dalam keadministrasian negara tahu secara terang-benderang bahwa surat itu bukan SK,” katanya.
 
Ranto menyebutkan, bahkan di poin kedua surat jawaban somasi itu, Afifi lugas menerangkan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, bukan Sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/2014.
 
“Yang kita persoalkan substansinya, bukan soal prosedural. Benar nggak ada surat permohonan Ketua KPID agar diterbitkan SK Perpanjangan yang diteken Gubenur ke Sekda? Ya benar ada. Benar nggak ada surat balasan dari Sekda atas surat permohonan itu? Ya benar ada. Apakah surat balasan yang diteken Sekda itu sah? Ya jelas sah. Apakah surat balasan itu adalah SK Perpanjangan seperti yang diminta Ketua KPID? Kan jelas tidak. Kalau di surat itu ada bunyi tidak perlu SK untuk perpanjangan jabatan, kenapa KPID memohonkan SK ke Gubernur? Ini yang dimohon SK yang datang surat balasan, dan tragisnya diklaim pula sebagai SK Perpanjangan,” tukasnya. 
 
Ranto membandingkan dengan Komisi Informasi Publik yang dalam masa perpanjangan jabatan memegang SK yang diteken oleh Gubernur Edy Rahmayadi. 
 
“Terus untuk konteks yang sama kenapa KPID tidak pegang SK tekenan Gubernur untuk perpanjangan masa jabatan? Kok istimewa  sekali KPID ini padahal sama-sama lembaga publik independen,” tegas Ranto.
 
Ranto menduga Pj Sekdaprov Afifi Lubis keliru memahami substansi masalah yang dimaksudkan dalam surat somasi yang dilayangkan pihaknya. 
 
“Substansi yang kami persoalkan adalah surat yang diteken Dr Hj Sabrina itu benar nggak disebut SK. Ini karena kami berpandangan surat keputusan pejabat publik dan pertanggungjawaban anggaran yang diperuntukkan kepada jabatan itu secara hukum administrasi harus sejalan dan linier. Jangan yang dimohonkan SK Perpanjangan, tapi yang datang malah surat balasan yang isinya boleh memperpanjang jabatan, terus diklaim sebagai SK yang sah dan langsung sikat anggaran. Di mana logika hukum administrasi negaranya? Peraturan KPI secara terang-benderang menyebutkan dasar hukum perpanjangan jabatan KPID harus pakai SK Gubernur, titik. Tidak ada tafsir-tafsir. Para ahli hukum tata negara juga bilang hal yang sama,” tukasnya.
 
Ranto menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada upaya Ditkrimsus Polda Sumut membongkar penggunaan anggaran Rp3,6 miliar pada masa perpanjangan jabatan KPID 2016-2019. 
 
“Kemaren (Selasa, 5/4/2022) siang Pak Edy Simatupang dari Lingkar Indonesia sudah  dipanggil penyidik Ditkrimsus Polda. Ada 3 poin yang jadi perhatian penyidik dan itu akan terus didalami, termasuk kenapa Bendahara KPID selama ini bukan berasal dari ASN padahal pembiayaan KPID itu kan bersumber dari anggaran negara,” tukas Ranto. 
 
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menjelaskan temuan pihaknya terkait adanya maladministrasi pada proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024. 
 
Adapun temuan maladministrasi tersebut merupakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut atas proses seleksi Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024.
 
Asisten Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, menjelaskan temuan maladministrasi itu berupa terbitnya surat Sekdaprov Sumut Nomor : 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019, yang memerpanjang masa jabatan komisioner KPID Sumut dari periode 2014-2019.
 
James mengatakan masa jabatan yang diperpanjang hingga waktu sampai dilantiknya komisioner baru tersebut, tidak memenuhi unsur legalitas atau melanggar ketentuan Undang-undang Penyiaran. Seharusnya surat itu diterbitkan gubernur.
 
"Pertama kita menyimpulkan terpenuhi unsur mal administrasi tentang penerbitan surat sekda yang atas nama gubernur," ujar James Marihot Panggabean menjawab wartawan di Medan, Kamis (24/03/2022).
 
Sebagaimana diketahui Surat Sekdaprov Sumut tersebut digunakan oleh 2 anggota KPID Sumut, Muhammad Syahrir dan Ramses Manullang, sebagai "golden tiket" dalam seleksi.
 
Sebagaimana ketentuannya, calon incumbent tak perlu mengikuti seleksi di tingkat tim seleksi atau langsung lolos ke tahap ‘fit & proper test’ di DPRD Sumut.
 
James mengatakan kesimpulan pihaknya menyatakan surat Sekdaprov Sumut maladministrasi, juga telah melalui pertimbangan pendapat dari Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Prof Tatiek Sri Djatmiati.
 
"Kami sudah meminta keterangan ahli Prof Tatiek Guru Besar Administrasi Hukum dan Negara Universitas Airlangga, menyampaikan bahwa itu tidak tepat bahwa Sekda itu melakukan perpanjangan masa jabatan itu seharusnya itu dengan dasar surat keputusan gubernur," jelas James. (Ahmidal Yauzar/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Dari Tukang Pilah Sampah Kini Terpilih Jadi Kades Mekarwangi di Cikarang, Rumah Surya akan Direnovasi oleh KDM

Dari Tukang Pilah Sampah Kini Terpilih Jadi Kades Mekarwangi di Cikarang, Rumah Surya akan Direnovasi oleh KDM

Rumah Surya bin Samid, tukang pilah sampah yang jadi Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi akan direnovasi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Polisi Dalami Kasus Video A Day in My Life, Keduanya Bersepakat buat Video Mesum Sejak Juli 2026

Polisi Dalami Kasus Video A Day in My Life, Keduanya Bersepakat buat Video Mesum Sejak Juli 2026

Media sosial sebelumnya dihebohkan dengan isu video mesum a day in my life. Keduanya diduga merupakan pasangan sesama jenis atau gay masih didalami kepolisian.
Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ditjenpas Jawa Barat menyebut tidak ada temuan atau informasi bahwa eks Kadiv Propam Polri menikmati fasilitas “khusus” di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kendalikan Keinginan Belanja Anda, Cek Ramalan Zodiak Sagitarius 26 September 2026 di Sini!

Kendalikan Keinginan Belanja Anda, Cek Ramalan Zodiak Sagitarius 26 September 2026 di Sini!

Sebagai sosok berjiwa petualang, optimis, dan selalu penuh ide kreatif, Sagitarius akan merasakan dorongan kuat untuk mengeksplorasi potensi pemasukan baru.

Trending

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Divisi 2 FIFA ASEAN Cup 2026 digelar di Hong Kong dengan penampilan dua pertandingan dari Grup A dan Grup B. 
Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) melaksanakan rangkaian Syukuran HUT IPPAT ke-39 yang dirangkaikan dengan Peresmian Perluasan Sekretariat PP-IPPAT.
Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan penikmat musik punk rock dari berbagai daerah di Indonesia bersiap untuk berkumpul di Yogyakarta akhir September 2026 untuk menyaksikan perhelatan musik
Jadwal Asian Games 2026, Jumat 25 September: Ada 26 Cabor Bertanding! Bulu Tangkis Mulai Laga Pertamanya Hari Ini!

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 25 September: Ada 26 Cabor Bertanding! Bulu Tangkis Mulai Laga Pertamanya Hari Ini!

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 25 September dengan 26 cabang olahraga yang akan menyelenggarakan pertandingan hari ini yang 13 diantaranya ada wakil Indonesia.
Presiden Prabowo Lakukan Video Call Bersama Ubed Cs Usai Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Medali Emas Pertama Asian Games 2026

Presiden Prabowo Lakukan Video Call Bersama Ubed Cs Usai Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Medali Emas Pertama Asian Games 2026

Mohammad Zaki Ubaidillah alias Ubed dan rekan satu timnya yang berjuang di nomor regu putra bulu tangkis dihubungi langsung oleh Presiden Prabowo setelah mengalahkan China, Kamis (25/9/2026).  
Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar Penyegelan KKP Usai Amankan 1.048 Ton Udang Impor

Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar Penyegelan KKP Usai Amankan 1.048 Ton Udang Impor

Dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan, PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempertanyakan dasar penyegelan komoditas udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Keberhasilan Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia meraih medali emas Asian Games 2026 mendapatkan apresiasi dari PBSI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT