LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang kasus dugaan korupsi bansos Dinsos Muba 2019 di PN Tipikor Palembang.
Sumber :
  • Tim TvOne/Junjati

Korupsi Dana Bansos, 8 Camat di Muba Akui Terima Uang Gratifikasi

Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba, menghadirkan 8 saksi di hadapan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi bansos Dinsos Muba 2019 di PN Tipikor Palembang.

Jumat, 8 April 2022 - 14:29 WIB

Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menghadirkan delapan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi SH., MH., terkait kasus dugaan korupsi bansos Dinsos Muba 2019 di PN Tipikor Palembang, Jumat (8/4/2022). 

Adapun kedelapan saksi, yaitu Rio Camat Babat Supat, Mardi Camat Batanghari Leko, Aswin Camat Babat Toman, Deni Camat Lais, Alfa Husin Camat Plakat Tinggi, Debi Haryanto Camat Keluang, Oktarizal Camat Lalan serta Emilia Camat Sungai Lilin.

Saksi Camat Babat Toman bernama Aswin, mengatakan pendistribusian beras bansos untuk 16 Desa dan 2 Kelurahan di Kecamatan Babat Toman, diangkut oleh pihak ketiga dengan anggaran senilai Rp11 juta per satu bulan selama delapan bulan kegiatan.

"Dari kegiatan itu, saya dikasih Rp1 juta perbulan yang diberikan oleh Kasi Kesos saya yang katanya uang dari terdakwa pak Marjas, jadi total saya terima Rp8 juta. Namun itu sudah saya kembalikan semua kepada Jaksa Kejari Muba," ungkap Aswin.

Baca Juga :

Hal senada juga dikatakan saksi lainnya yang kompak mengaku, ikut menerima sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi dari kegiatan pendistribusian beras bansos dari Kemensos RI tahun anggaran 2019 tersebut.

Di tengah persidangan, atas keterangan saksi-saksi tersebut, hakim ketua Sahlan Effendi, mengatakan saksi yang turut serta menerima beruntung tidak ditindaklanjuti oleh pihak JPU Kejari Muba.

"Para saksi selaku aparatur pemerintahan ini juga sudah jelas melanggar aturan, karena menerima sesuatu atau gratifikasi dari perkara ini, beruntung jaksanya di sini masih baik," singgung hakim dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa yakni Putra Sumito selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Marjas selaku PPK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2,8 miliar.

Dana senilai Rp2,8 miliar itu untuk pendistribusian bansos di 15 kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019, dan sudah terlaksana selama delapan bulan. Dalam pelaksanaannya selama delapan bulan, biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Dari selisih tersebut, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan dipersidangan, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. (Junjati/Wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Geger Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera, Kemenag Malut Minta Segera Dibatalkan

Geger Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera, Kemenag Malut Minta Segera Dibatalkan

Publik dibuat geger ada pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan hingga sempat menikah, pihak Kementerian Agama Maluku Utara tegas minta segera dibatalkan.
Timnas Indonesia dan Malaysia akan Gelar Pertandingan Empat Penjuru di Jakarta, Apa Maksudnya?

Timnas Indonesia dan Malaysia akan Gelar Pertandingan Empat Penjuru di Jakarta, Apa Maksudnya?

Timnas Indonesia akan melakoni laga klasik melawan tetangganya sendiri Malaysia. Presiden FAM menyebut bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan Erick Tho
Ayah Pacar Vina Cirebon Ngaku Berjuang Cari Pembunuh Eki: 8 Tahun Saya Berupaya

Ayah Pacar Vina Cirebon Ngaku Berjuang Cari Pembunuh Eki: 8 Tahun Saya Berupaya

Beredar video pernyataan dari seorang pria berprofesi polisi yang mengaku sebagai ayah almarhum Muhammad Rizki Rudiana atau Eki. Sebagaimana diketahui, Eki merupakan pacar dari almarhumah Vina.
Tak Terima Dibully Siswi SMP di Bogor Laporkan Komplotan Pelaku, 7 Orang Ditahan

Tak Terima Dibully Siswi SMP di Bogor Laporkan Komplotan Pelaku, 7 Orang Ditahan

Bullying siswi kelas VII SMP Al Basyariah, Bojonggede, Bogor viral di media sosial. Korban berinisial K dianiaya oleh kelompok sesama siswi SMP beda sekolah.
Elkan Baggott Dapat Kabar Buruk Setelah Tak Dipanggil Shin Tae-yong untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2024

Elkan Baggott Dapat Kabar Buruk Setelah Tak Dipanggil Shin Tae-yong untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2024

Elkan Baggott mendapatkan kabar buruk setelah tidak dipanggil Shin Tae-yong untuk memperkuat Timnas Indonesia pada tiga laga di FIFA Matchday Juni 2024 ini.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 96-100 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 96-100 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Kahf Ayat 96-100 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya.
Trending
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
PSSI Bisa Kejar 3 Bintang Grade A Eropa Ini Buat Timnas Indonesia Usai Gagal Dipanggil Belanda di Euro 2024

PSSI Bisa Kejar 3 Bintang Grade A Eropa Ini Buat Timnas Indonesia Usai Gagal Dipanggil Belanda di Euro 2024

Timnas Indonesia bisa dapatkan amunisi berharga jika PSSI gerak cepat naturalisasi 3 bintang keturunan grade A Eropa yang gagal dipanggil Belanda di Euro 2024.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Dua jemaah haji Indonesia mengalami sebuah insiden di kawasan Masjid Nabawi, Madinah karena diamankan Askar atau polisi Arab Saudi akibat melanggar aturan.
Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Baru-baru ini netizen dibuat tercengan oleh unggahan media sosial X. Hal ini lantaran mengunggah foto diduga Egi yang merupakan pelaku pembunuhan vina
Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Sosok Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky Rudiana kekasih Vina, buka suara soal kasus pembunuhan anaknya 2016 silam. Sambil menangis sang polisi bilang ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
Selengkapnya