News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria Beristri di Bengkulu Setubuhi Siswi di Bawah Umur

Pria yang sudah beristri warga Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu tega menggagahi seorang pelajar perempuan, korban diiming-imingi akan dipacari oleh pelaku.
Jumat, 8 April 2022 - 15:11 WIB
Kasatreskrim Polres Kaur Iptu. Indro Witayuda Prawira.
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Kaur, Bengkulu - Pria yang sudah beristri, EK, warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu tega menggagahi seorang pelajar perempuan (15) tahun. Untuk memuluskan perbuatan bejatnya ini, korban diiming-imingi akan dipacari oleh pelaku. Malangnya, pelaku juga menggilir korban ke satu orang temannya.

"Kita telah menangkap pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku ternyata telah mempunyai istri. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira, Jumat (8/4/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa ini bermula, jelas Indro, ketika pelaku menjemput korban di belakang rumah korban. Lalu pelaku mengajak korban ke daerah perbatasan antara Desa Tanjung Kemuning III dengan Desa Pelajaran. Setelah tiba di sana, pelaku mengajak korban ke pondok di areal perkebun sawit.

"Di pondok kebun sawit, tersangka ini melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban," ungkap Indro.

Ternyata, perbuatan bejat pelaku tak berhenti sampai di situ. EK juga mengajak korban pergi dan bertemu dengan YO (17). Saat itu korban kembali dibawa ke sebuah rumah kosong. Nahas korban kembali disetubuhi pelaku bersama YO. Usai melampiaskan nafsu bejat mereka, korban ditinggalkan pergi.

Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Tidak terima atas perlakuan pelaku, orang tua korban melaporkan EK dan YO ke polisi. Selanjutnya kedua pelaku ditangkap di Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Pelaku didera Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Miko/Wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.
Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Meski Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Odekta Naibaho Lampaui Catatan Waktu saat Hattrick Emas SEA Games

Pelari Indonesia yang turun di cabor Atletik nomor Marathon Putri yakni Odekta Naibaho dipastikan gagal membawa pulang medali pada gelaran Asian Games 2026.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT