News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 1,24 Miliar, Mantan Kades di Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti korupsi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang rugikan negara sebesar Rp1,24 miliar, mantan Kepal
Rabu, 30 Juli 2025 - 14:53 WIB
Terdakwa (baju putih), bersama kuasa hukumnya saat berkoordinasi usai putusan hakim.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Terbukti korupsi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang rugikan negara sebesar Rp1,24 miliar, mantan Kepala Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara, Saharaudin, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Putusan ini dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat di PN Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saharaudin, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan penuntut umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharaudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan,“ tegas hakim Ketua saat bacakan amar putusan.

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Saharaudin juga dibebankan wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,24 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara; Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum Kejari Lubuklinggau menuntut 5 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Saharaudin mantan Kades Lubuk Mas Kabupaten Muratara, atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang rugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih. 

Selain dikenakan pidana penjara, JPU juga memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa Saharudin untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,24 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (Peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Polrestabes Makassar mengungkap kronologi aksi pria inisial AF (19) nekat mencuri brankas Masjid Al Markaz Al Islami berisi Rp75 juta untuk narkoba dan judol.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita bercadar berinisial I diamuk warga setelah aksi penculikan anak diketahui ibu korban di Kelurahan Mawang, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny mengungkap momen dejavu saat Kevin Diks menyerahkan penalti kepadanya ketika Timnas Indonesia mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September: Hanya Tambah Dua Medali, Indonesia turun Tiga Peringkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Sabtu 26 September setelah seluruh cabor menyelesaikan pertandingan pada hari Jumat kemarin.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT