LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eks Kades Medan Estate Tersangka Korupsi Retrebusi Sampah dan CSR
Sumber :
  • Martinus Sitorus

Kejari Deli Serdang Tanan Eks Kades Medan Estate, Tersangka Korupsi CSR Senilai Rp534 Juta

Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhandeli menahan mantan Kepala desa berinisial FA dan R selaku Sekdes (Sekretaris Desa) Medan Estate Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka dan di kenakan penahanan untuk 20 hari ke depan. Kedua tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pungutan liar retribusi sampah di Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Seituan,Kabupaten Deli Serdang.

Selasa, 12 April 2022 - 06:41 WIB

Medan, Sumatera Utara - Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhandeli menahan mantan Kepala desa berinisial FA dan R selaku Sekdes (Sekretaris Desa) Medan Estate Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka dan di kenakan penahanan untuk 20 hari ke depan. Kedua tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pungutan liar retribusi sampah di Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Seituan,Kabupaten Deli Serdang.

Kedua  tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas dua penyidikan kasus yaitu berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi  pengelolaan restribusi sampah di desa Medan Estate sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 dan untuk penyidikan pungli atas dugaan pengelolaan dana CSR di desa Medan Estate 2017 sampai 2020.

"Kami sudah melakukan PKN (Penghitungan Kerugian Negara) dari ahli dengan hasil kerugian sebesar 534.000.000, lebih, dan terhadap perkara ini  penyidik menerapkan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 3, Junto pasal 16 ayat 1,2 dan 3 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, 'ucap Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli,  Anggara Suryanegara dalam keterangannya kepada awak media, Senin (11/4/2022) malam.

Lebih lanjut, FA pada saat itu selaku Kades dan R  selaku Sekdes secara bersama-sama mereka berdua mengerahkan atau paling bertanggung jawab untuk melakukan pungli terhadap retribusi sampah  di desa Medan Estate .

Baca Juga :

Pada kasus ini, kata Anggara, keduanya memerintahkan masing-masing petugas di Desa Medan Estate untuk mengutip sampah dan pengutipan iuran sampah di Desa Medan Estate dengan mengatasnamakan Desa Medan Estate.

“Pengutipan restribusi sampah tidak ada kewenangan desa, karena pengutipan iuran sampah adalah kewenangan Kecamatan Percut Seituan. Mereka melakukan itu untuk bertujuan untuk menambah honorer tambahan kepala desa, sekretaris desa serta seluruh perangkat Desa Medan Estate,” ungkap Kacabjari Labuhandeli ini.

Dalam kasus Pungli yang sudah berjalan selama tiga tahu, mereka memperoleh uang sebesar Rp22 juta setiap bulannya. Dari pendapatan itu, FA mendapat honor tambahan sebesar Rp1 juta setiap bulan dan R mendapatkan honor tambahan sebesar Rp750 ribu setiap bulan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal Dunia, Aprilia Wulandari Berangkat ke Tanah Suci dan Jadi Jemaah Calon Haji Termuda

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal Dunia, Aprilia Wulandari Berangkat ke Tanah Suci dan Jadi Jemaah Calon Haji Termuda

Aprilia Wulandari (19), jadi jemaah calon haji termuda dalam Embarkasi Solo SOC yang berangkat tahun 2024 ini usai berangkat ke Tanah Suci menggantikan ayahnya.
Duh, Keberangkatan Jemaah Lansia Calon Haji Asal Gorontalo Ini Tertunda Gegara Tas Tertinggal di Pesawat

Duh, Keberangkatan Jemaah Lansia Calon Haji Asal Gorontalo Ini Tertunda Gegara Tas Tertinggal di Pesawat

Seorang jemaah calon haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Gorontalo menunda keberangkatannya ke Tanah Suci, akibat tas berisi paspor tertinggal di pesawat. 
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Wakil Presiden Iran Mokhber Pimpin Kepala Eksekutif: Sistem Negara Kuat dan Mapan!

Wakil Presiden Iran Mokhber Pimpin Kepala Eksekutif: Sistem Negara Kuat dan Mapan!

Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei telah menunjuk Wakil Presiden Iran Mohammad Mokhber sebagai kepala Eksekutif.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Trending
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku heran adanya rutinitas pengiriman durian dari kementan ke rumah dinasnya, Jakarta Selatan.
Update Sanksi FIFA: Deltras Sidoardjo Gabung Daftar Hitam, Kini 10 Klub Dapat Larangan Bursa Transfer Pemain 

Update Sanksi FIFA: Deltras Sidoardjo Gabung Daftar Hitam, Kini 10 Klub Dapat Larangan Bursa Transfer Pemain 

Bukannya berkurang, justru nama baru muncul dari daftar hitam FIFA. Total sudah ada sepuluh klub dari Liga Indonesia yang masuk dalam daftar hitam tersebut.
Gempa M4,6 di Sukabumi Senin Malam, BPBD: Kami Meyakini Bisa Terjadi Kerusakan

Gempa M4,6 di Sukabumi Senin Malam, BPBD: Kami Meyakini Bisa Terjadi Kerusakan

BPBD belum menerima informasi adanya kerusakan akibat gempa magnitudo 4,6 yang berpusat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pukul 20.42 WIB, Senin (20/5/2024).
Ahmad Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Resmi Maju di Pilgub Banten 2024, Ada Pesan dari Sang Ayah

Ahmad Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Resmi Maju di Pilgub Banten 2024, Ada Pesan dari Sang Ayah

Putra Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ahmad Syauqi, menyatakan bakal maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
Selengkapnya