GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buka Perjudian yang Sebabkan Tiga Polisi Tewas, Peltu Yun Lubis Divonis 3,6 Tahun dan Dipecat 

Majelis hakim yang diketuai hakim Endah Wulandari, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat, terhadap Peltu Yun Herry Lubis. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Senin, 11 Agustus 2025 - 13:21 WIB
Terdakwa Peltu Lubis usai jalani vonis hakim.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Majelis hakim yang diketuai hakim Endah Wulandari, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat, terhadap Peltu Yun Herry Lubis. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Vonis ini bukan sekadar hukuman pidana, melainkan penutup dari perjalanan panjang seorang prajurit yang sebelumnya pernah menerima berbagai tanda kehormatan, namun kini harus meninggalkan seragamnya akibat terseret kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan tiga anggota Polsek Way Kanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Peltu Yun Herry Lubis terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 303 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menegaskan, arena sabung ayam yang dikelola Yun Herry bersama Kopda Bazarsah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga telah mencoreng nama baik institusi militer dan meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, merusak citra TNI, dan dilakukan untuk kepentingan pribadi,” tegas hakim dalam persidangan.

Putusan ini juga menjadi pukulan bagi keluarga besar TNI AD, karena kasus tersebut memperlihatkan bagaimana aktivitas terlarang di luar kedinasan dapat menjalar hingga menimbulkan konflik bersenjata dengan aparat kepolisian.

Baik pihak terdakwa maupun Oditurat Militer masih menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka vonis tersebut akan menjadi terakhir dalam karier militer Peltu Yun Herry Lubis, yang berakhir bukan di medan tempur, melainkan di balik jeruji besi.

Diketahui pada sidang tuntutan sebelumnya Kopda Bazarsyah dituntut hukuman mati dan dipecat sebagai anggota TNI. Sementara Peltu Yun Hery Lubis dituntut Oditur Militer 6 tahun penjara lalu dipecat dari anggota TNI. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resah Aman Yani Disebut Ririn Jadi Dalang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga: Jangan-jangan Korban

Resah Aman Yani Disebut Ririn Jadi Dalang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga: Jangan-jangan Korban

Adik Aman Yani, Titi mengatakan keluarga khawatir nasib kakaknya usai Ririn Rifanto menjadi terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Inramayu.
Imam Jazuli Dorong Generasi Baru NU Kaya Akan Literasi Digital

Imam Jazuli Dorong Generasi Baru NU Kaya Akan Literasi Digital

Nahdlatul Ulama (NU) dinilai perlu menyiapkan generasi baru yang bukan hanya kuat dalam aspek spiritual dan keagamaan tetapi juga memiliki kemampuan teknologi, kepemimpinan, dan pemahaman terhadap perubahan zaman.
Perkembangan Era Digital, Gus Miftah Ingatkan Ancaman Judi Online dan Kekerasan Seksual Hantui Pesantren

Perkembangan Era Digital, Gus Miftah Ingatkan Ancaman Judi Online dan Kekerasan Seksual Hantui Pesantren

Fenomena judi online, adiksi digital, krisis mental, hingga kekerasan dan bullying di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius Nahdlatul Ulama (NU).
Heboh Kasus TNI Tembak TNI di Palembang, Ini Janji Kodam II/Sriwijaya

Heboh Kasus TNI Tembak TNI di Palembang, Ini Janji Kodam II/Sriwijaya

Publik dihebohkan dengan peristiwa TNI tembak TNI yang terjadi di Panhead Cafe, Palbang pada Sabtu (16/5/2025).
8 Poin Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas soal LCC Empat Pilar MPR RI: Bantah Keras Tuduhan Penyuapan dan Nepotisme hingga Minta Nama Baik Dipulihkan

8 Poin Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas soal LCC Empat Pilar MPR RI: Bantah Keras Tuduhan Penyuapan dan Nepotisme hingga Minta Nama Baik Dipulihkan

SMAN 1 Sambas akhirnya buka suara terkait Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI yang akhir-akhir ini menyeret namanya. 
Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Pertahankan Outside Hitter Jepang Jahstice Yauchi jadi prioritas utama Hillstate sebelum akhirnya berpaling ke Megawati Hangestri untuk penuhi kuota pemain Asia

Trending

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Di depan pendukungnya sendiri, Al Nassr dipaksa menyerah kalah dengan skor tipis 0-1 dari wakil asal Jepang, Gamba Osaka dalam laga final ACL Two 2025/2026.
Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Ayah sempat khawatir dengan kebiasaan belajar yang begitu giat dari Ocha atau Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontiana yang viral usai ikut LCC 4 Pilar MPR RI.
Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Kebiasaan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos membuat warganet ngakak saat melihat makanan di rumah penyanyi Ashanty, istri Anang Hermansyah.
ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

Grup asal Jepang, ONE OK ROCK sukses menggelar konser di Jakarta bertajum ONE OK ROCK Detox Asia Tour 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT