News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Mutilasi di Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik Polda Sumatera Barat menyebutkan bahwa SJP, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mutilasi di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman dijerat dengan
Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:43 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Teddy Fanani.
Sumber :
  • tim tvOne/Antara

Padang, tvOnenews.com - Penyidik Polda Sumatera Barat menyebutkan bahwa SJP, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mutilasi di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman dijerat dengan pasal berlapis.

"Penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku berinisial SJP, yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap SJP adalah pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal berupa pidana mati. "Sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka masih terus bergulir di Polres Padang Pariaman pada tahap penyidikan guna merampungkan berkas kasus," jelasnya.

Teddy Fanani menerangkan Penyidik Kepolisian telah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan sepanjang penyidikan yang berjalan. Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dan hasil otopsi serta tes DNA dari korban yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh. 

"Jika berkas sudah lengkap dan rampung maka akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti, sehingga kasus bisa disidang," ujar dia. 

Ia menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus mengawal serta mendampingi proses penyidikan yang tengah dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman terhadap kasus itu.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy menerangkan jika tersangka SJP masih mendekam di sel tahanan Polres sampai saat ini.

Kasus mutilasi tersebut adalah salah satu kasus yang sempat menggegerkan publik serta media sosial pada Juni lalu, karena berawal dari penemuan beberapa potongan tubuh manusia di aliran sungai.

Berbekal penyelidikan yang mendalam dan intensif, Polisi akhirnya mengidentifikasi identitas korban yang sudah tidak utuh tersebut yakni perempuan bernama Septia Adinda.

Polisi terus melanjutkan penyelidikan hingga menangkap pelaku SJP yang mengaku kalau motif perbuatannya adalah cemburu dan hutang-piutang. Dari pemeriksaan juga terungkap, kalau tersangka SJP juga merupakan pelaku pembunuhan terhadap dua perempuan di daerah yang sama sekitar 1,5 tahun lalu.

Kedua korban itu bernama Siska Oktavia dan Adek Agustina, jasad keduanya dibuang oleh pelaku ke dalam sumur tua usai dihabisi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Susmelawati Rosya menyatakan Kepolisian akan menuntaskan kasus itu demi memperoleh kepastian hukum, menegakkan keadilan bagi korban, serta menghukum pelaku.

Pada tempat terpisah, Akademisi hukum dari Universitas Dharma Andalas (Unidha) Dr Defika Yufiandra secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Polisi yang telah mengungkap kasus secara cepat.

Namun demikian dirinya juga mendorong agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus yang menimbulkan tiga korban itu.

"Rasa adil itu pendekatannya tidak hanya dari keluarga korban saja, tapi juga kepada masyarakat secara umum karana perbuatan pelaku sudah di luar batas kewajaran dan tidak manusiawi," kata Defika Yufiandra yang akrab disapa Adek.

Ia mengatakan aparat penegak hukum harus mampu mewakili rasa keadilan itu melalui penyidik Kepolisian ketika penerapan pasal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut, dan majelis hakim ketika memutus perkara di Pengadilan.

Adek yang merupakan putera daerah Pariaman juga meminta kasus itu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah serta lembaga terkait.

"Pemerintah harus memberikan perhatian sebab kasusnya hampir sama dengan kejadian Nia penjual gorengan yang membuat heboh Sumbar sebelumnya," kata pria yang juga menjadi Direktur di sebuah firma hukum bernama Kantor Hukum Independen (KHI).

Ia mengatakan kasus Nia seharusnya menjadi pelajaran yang berarti, namun disayangkan ternyata kasus yang serupa masih terulang kembali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adek mendorong pemerintah untuk mengkaji bagaimana perkembangan masyarakat di daerahnya saat ini, apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi. Selain itu juga mendalami apakah kasus yang terjadi punya keterkaitan dengan perilaku negatif lain seperti penyalahgunaan narkoba atau sejenisnya.

"Pemerintah daerah juga harus melihat bagaimana fungsi lembaga adat serta lembaga masyarakat lain, apakah perannya sudah maksimal dalam menciptakan orang-orang yang bermoral dan menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat," jelasnya. (Ant/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT