"Dan, Narkotika ini berasal dari negara Malaysia.Tersangkanya mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram dan kedua tersangka ini juga saling berkaitan," tambahnya.
Setelah melalui proses admintrasi, barang bukti yang disita seberat 11,5 kilogram itu langsung dimusnahkan, sedangkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (ahs/wna)
Load more