News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Dokter Syahpri Apresiasi Polres Muba atas Penahanan Dua Tersangka Penganiayaan

Tim kuasa hukum dr Syahpri Putra, korban tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh dua orang tersangka Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi,
Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:50 WIB
dr Stahori Putra bersama tim kuasa hukum, Firmansyah Hakim.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com – Tim kuasa hukum dr Syahpri Putra, korban tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh dua orang tersangka Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi, mengapresiasi pihak Polres Musi Banyuasin yang telah menahan kedua tersangka tersebut. 

Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum dr Syahpri Putra Wangsa, Firmansyah Hakim, Kamis (9/10/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mengapresiasi dukungan insan pers dalam menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang. Perhatian publik terhadap kasus ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar Firmansyah Hakim.

Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas perhatian dan kepedulian terhadap perkara ini, sehingga diharapkan proses hukum dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang telah memberikan dukungan moral kepada dr Syahpri dan keluarganya. 

“Dukungan tersebut menjadi kekuatan bagi kami untuk terus mengawal proses hukum ini agar berjalan lancar, transparan, dan sesuai koridor hukum,” lanjutnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga memberikan penghargaan kepada Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) atas profesionalisme dan kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

Sebagai informasi, perkara yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/323/VIII/2025/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Agustus 2025, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 336 ayat (1), Pasal 335 ayat (1), dan Pasal 351 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di akhir pernyataannya, dr. Syahpri berharap agar sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan organisasi profesi terus terjalin untuk memperkuat perlindungan dan keadilan bagi tenaga kesehatan di Indonesia.

“Semangat kolaborasi lintas institusi, profesionalisme, dan transparansi hukum yang telah terjalin diharapkan dapat menjadi teladan dalam penegakan hukum ke depan,” pungkas Tim Kuasa Hukum. (Peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Talkshow Sidoarjo Youth Safeguard 2026 Dihadiri Ribuan Siswa SMA Se-Sidoarjo

Talkshow Sidoarjo Youth Safeguard 2026 Dihadiri Ribuan Siswa SMA Se-Sidoarjo

Ribuan siswa setingkat SMA memadati Auditorium KH Ahmad Dahlan, Kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida). 
Sidang Hak Asuh Anak Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Sarwendah: Kami Semua Kalah

Sidang Hak Asuh Anak Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Sarwendah: Kami Semua Kalah

Sidang hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah kembali ditunda. Kuasa hukum Sarwendah mengaku "kami semua kalah" dan meminta polemik di ruang publik segera dihentikan.
5 Alasan Singapura Bisa Jadi Batu Sandungan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Vietnam Dibikin Frustasi

5 Alasan Singapura Bisa Jadi Batu Sandungan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Vietnam Dibikin Frustasi

Timnas Indonesia menghadapi laga hidup-mati saat bertandang ke Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026, dalam perebutan tiket ke babak empat besar.
Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Diduga Punya Niat Kuasai Harta dan Bunuh Korban

Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Diduga Punya Niat Kuasai Harta dan Bunuh Korban

Polisi menemukan fakta baru dibalik peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Saepullah (26) terhadap pria berinisial K (51).
Drone Water Spray Dikerahkan Guna Padamkan Karhutla di Kawasan Gunung Bromo

Drone Water Spray Dikerahkan Guna Padamkan Karhutla di Kawasan Gunung Bromo

BPBD Jawa Timur mengerahkan drone water spray dan truk pemadam kebakaran untuk membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo.
Cara Nonton Persija Vs Arema di Piala Presiden 2026, Gratis dan Legal Tanpa VPN

Cara Nonton Persija Vs Arema di Piala Presiden 2026, Gratis dan Legal Tanpa VPN

Para pecinta sepak bola Tanah Air bisa menyaksikan pertandingan Persija vs Arema di perebutan tempat ketiga Piala Presiden 2026 secara legal melalui siaran televisi nasional maupun platform streaming resmi tanpa perlu menggunakan VPN atau mengakses situs ilegal.

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Kembali Digelar Tahun Ini dengan Topik “Pidato AHY Muda 2026”, Ini Detail Lengkap Soal Lomba Rakyat

Kembali Digelar Tahun Ini dengan Topik “Pidato AHY Muda 2026”, Ini Detail Lengkap Soal Lomba Rakyat

Lomba Rakyat kembali menghadirkan ruang kreatif bagi generasi muda melalui penyelenggaraan Pidato AHY Muda 2026, sebuah kompetisi pidato nasional yang ditujukan bagi pelajar SMA, SMK, dan MA sederajat di seluruh Indonesia.
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Singapura Kehilangan Pemain Andalan Jelang Duel di Piala AFF 2026

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Singapura Kehilangan Pemain Andalan Jelang Duel di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani pertandingan hidup mati menghadapi Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026. Duel yang berlangsung di Stadion Jalan Besar, Kallang, Jumat (7/8/2026), menjadi penentu langkah kedua tim menuju babak semifinal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT