Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
- Tangkapan layar threads
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan seorang pria berinisial R (44) yang melakukan dugaan penganiayaan yakni menendang seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Abdul Rahim menerangkan, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 466 KUHP baru terkait tindak pidana penganiayaan. Adapun ancaman hukuman yang didapat tersangka yakni maksimal 5 tahun penjara.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
“(Motif) Masih didalami. Tapi yang pasti, korban dan tersangka tidak saling kenal,” tegas Abdul Rahim.
Untuk diketahui, Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial R (44) yang melakukan dugaan penganiayaan yakni menendang seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.
“Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian,” kata Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sadar saat beraksi. Namun motif dugaan kekerasan ini masih didalami.
“Motif masih didalami karena baru diamankan subuh dini hari. Terkait tentang alkohol dinyatakan tidak terpengaruh dalam kondisi alkohol. Yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengonsumsi minuman keras,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Selain itu, Budi juga menuturkan bahwa yang bersangkutan tidak terafiliasi dengan organisasi maupun partai. Terduga pelaku merupakan pihak swasta.
“Enggak, yang bersangkutan tetap swasta, tidak ada terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain. Sebagai sosok pribadi seorang swasta,” terangnya. (Ars)
Load more