News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembunuhan di Malam Takbiran Divonis 15 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto, pelaku pembunuhan berencana ter
Rabu, 12 November 2025 - 20:53 WIB
Terdakwa saat menjalani sidang secara daring.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto, pelaku pembunuhan berencana terhadap Ali Basri alias Ali Lilur bin Halilur Rahman.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, dalam sidang yang digelar di PN Palembang. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun kepada terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto,” ujar Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing saat membacakan putusan di persidangan.

Majelis menilai, meski perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam dan terencana, namun selama persidangan Maulana bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Sementara itu, Jaksa Pengganti Muhammad Jauhari, yang hadir mewakili JPU Shanty Merianie, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal dari dendam pribadi antara terdakwa Maulana dan korban Ali Basri sejak tahun 2023. Permusuhan tersebut memuncak pada Minggu malam, 30 Maret 2025, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Dengan membawa pisau bergagang kayu bersarungkan kardus, Maulana menunggu korban melintas. Saat korban lewat mengendarai sepeda motor, terdakwa langsung menyerang secara membabi buta dengan menusuk korban di bagian bahu, dada, dan leher hingga korban tersungkur bersimbah darah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil visum RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang menunjukkan korban mengalami enam luka tusuk tajam di tubuhnya. Meski sempat dirawat intensif, korban akhirnya meninggal dunia pada 1 April 2025.

Usai kejadian, Maulana sempat melarikan diri ke wilayah Mariana, sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2025. (Peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT