GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Majelis Hakim Tolak Keberatan Eks Dirjen Prasetyo Boeditjahjono dalam Kasus Korupsi LRT Palembang Rp74,05 Miliar

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kamis, 13 November 2025 - 14:53 WIB
Terdakwa Eks Dirjen Perkeretaapian saat dengarkan putusan sela majekis hakim
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Upaya terdakwa Prasetyo Boeditjahjono, eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017, atas dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana LRT Sumsel rugikan negara Rp74,5 miliar, untuk lolos dari jerat hukum akhirnya kandas dan harus kembali menjalani proses persidangan.

Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum dalam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai Hakim Pitriadi, menyatakan seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Prasetyo Boeditjahjono,” tegas hakim.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Sebelumnya jaksa mendakwa Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017, atas dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp74,05 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Prasetyo yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016 dan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.

Jaksa menyebut, Prasetyo berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, antara lain Tukijo (Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya 2015–2016), Ignatius Joko Herwanto, Septiawan Andri Purwanto, serta Bambang Hariadi Wikanta (Direktur Utama PT Perentjana Djaja).

Mereka diduga melakukan rekayasa dalam proses penunjukan penyedia jasa, dengan menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis proyek tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, jaksa mengungkap adanya pengondisian dan kesepakatan pembagian fee antara PT Perentjana Djaja dan PT Waskita Karya. Bahkan, sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 4 Tahun 2016,” tegas jaksa dalam dakwaannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Minim Laporan Korban, Komnas Perempuan Menduga Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Fenomena Gunung Es

Minim Laporan Korban, Komnas Perempuan Menduga Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Fenomena Gunung Es

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menengarai bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren merupakan fenomena gunung es. 
Sempat Menolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Kini Bangga Kenakan Jersey Garuda hingga Tuai Sorotan Warganet

Sempat Menolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Kini Bangga Kenakan Jersey Garuda hingga Tuai Sorotan Warganet

Sempat menolak tawaran membela Timnas Indonesia, Tijjani Reijnders kini justru mencuri perhatian setelah terlihat bangga mengenakan jersey Garuda, momen viral.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Iran Sebut Tak Minta Konsesi Apa Pun dari AS

Iran Sebut Tak Minta Konsesi Apa Pun dari AS

Iran menyebut tak meminta konsesi apa pun dari AS, melainkan hanya menyerukan penghentian perang dan pembajakan kapal kapalnya.
Jawaban Siswi Disalahkan Juri Saat Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI, Ini Kronologinya

Jawaban Siswi Disalahkan Juri Saat Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI, Ini Kronologinya

Publik terheran dengan keputusan juri terhadap seorang siswi SMAN 1 Pontianak pada ajang Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar yang diadakan MPR RI. Ini kronologinya

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah adanya kasus dugaan pencabulan dilakukan pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren, Ashari di Pati, Jawa Tengah. Kini terjadi pula di Mesuji, Lampung.
News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

Modus pesan oknum Kiai, Ashari pengasuh ponpes di Pati saat tengah malam. Doktrin diberikan tersangka kasus dugaan pencabulan untuk melancarkan aksi bejatnya
Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp dibongkar kuasa hukum korban, Ali Yusron, begini isi chat Kiai Ashari ketika minta ditemani tidur oleh santriwati di malam hari.
Sikap KDM Imbas Bentrokan Suporter di Jawa Barat, Minta Bobotoh Tak Selebrasi Berlebihan Usai Persib Kalahkan Persija

Sikap KDM Imbas Bentrokan Suporter di Jawa Barat, Minta Bobotoh Tak Selebrasi Berlebihan Usai Persib Kalahkan Persija

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) minta suporter Persib Bandung, Bobotoh tidak jemawa atas kemenangan Maung Bandung dari Persija Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Sherly Tjoanda Hela Nafas Dalam-dalam Setelah Temui Anak yang Tak Bisa Perhitungan Dasar: Mamanya yang Mana Ini?

Sherly Tjoanda Hela Nafas Dalam-dalam Setelah Temui Anak yang Tak Bisa Perhitungan Dasar: Mamanya yang Mana Ini?

Gubernur Malut Sherly Tjoanda tarik nafas panjang setelah melihat anak-anak usia sekolah yang tak pandai berhitung matematika di Desa Gulapapo, Halmahera Timur.
Gelagat Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Awal Pendirian Ponpes Ndholo Kusumo: Santriwati Selalu Diajak Pergi Malam

Gelagat Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Awal Pendirian Ponpes Ndholo Kusumo: Santriwati Selalu Diajak Pergi Malam

Pak Di, nama samaran, yang telah bekerja 10 tahun lebih di Ponpes Ndholo Kusumo sebetulnya telah lama curiga terhadap gelagat Kiai Ashari terhadap santriwati.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT