News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terima Pengembalian Uang Korupsi Penjualan Aset Lahan PTPN I Rp113 Miliar, Kajatisu: Proses Hukum Terus Berjalan

Kepala Kejatisu Harli Siregar menjelaskan, berdasarkan ahli perhitungan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh data Kerugian akibat tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui  PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land dengan total Rp263.435.080.000.
Selasa, 25 November 2025 - 10:05 WIB
Kepala Kejatisu memperlihatkan uang pengembalian hasil dugaan korupsi penjualan aset lahan PTPN I ke Ciputraland.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumut menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp113 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) atas kasus dugaan korupsi penjualan lahan aset PTPN I regional I ke perumahan Citraland seluas 8.077 hektare. Kepala Kejatisu Harli Siregar mengatakan, meski uang ratusan miliaran tersebut dikembalikan, namun proses hukum tetap terus berjalan.

“Perlu kami sampaikan, ini adalah pemulihan dari sisi kerugian keuangan negara, sedangkan terkait penahanan perkaranya itu terus berproses dan penyidik sedang fokus melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para tersangka yang  sudah dilakukan penahanan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan dan bergulir sidang di Pengadilan," kata Hari Siregar memaparkan saat Konferensi Pers di Kantor Kejatisu, Jalan A.H Nasution, Kota Medan, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harli menjelaskan, berdasarkan ahli perhitungan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh data Kerugian akibat tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui  PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land dengan total Rp263.435.080.000.

“Adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT.NDP sebesar Rp113.435.080.000 maka kerugian keuangan negara seluruhnya telah dikembalikan oleh pelaku pidana kepada negara melalui Kejatisu," terangnya.

Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, di antaranya, Dirut PTPN II, Irwan Perangin Angin, Dirut PT NDP, Iwan Subakti, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumut, Askani, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Abdul Rahim.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah hasil penyelidikkan Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penjualan aset PTPN I yang dilakukan NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land yang mana pada proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak menyerahkan terlebih dahulu 20 persen dari luas bidang tanah HGU kepada negara. Padahal kewajiban itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya pada Selasa (22/10/2025) Penyidik Bidang Pidsus Kejatisu juga telah menerima pengembalian kerugian Keuangan negara sebesar Rp150 miliar dengan kasus yang sama.

“Terhadap sejumlah uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri Cabang Medan," ucap Harli Siregar. (ayr/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Papua Muda Progresif mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret untuk mengakhiri kekerasan dan memperkuat perlindungan masyarakat sipil di Papua Pegunungan.
Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam jejak Mary Jane Veloso, dari ditangkap membawa 2,6 kg heroin, divonis mati di Indonesia, nyaris dieksekusi pada 2015, hingga mendapat pengampunan mutlak
15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

Berikut 15 daftar pemain drama Korea Flex x Cop 2, ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.
Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic mulai menatap tantangan baru bersama Juventus. Pemain muda Bosnia itu membawa ambisi besar setelah menerima tawaran dari Bianconeri.
Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Inter Milan mulai memantau kiper muda River Plate, Santiago Beltran. Nerazzurri harus bersaing dengan Manchester United untuk mendapatkan tanda tangannya.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT