News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Lahan Transmigrasi di Jambi, DPR Tunggu Keputusan ATR/BPN

Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto tunggu keputusan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Rabu, 17 Desember 2025 - 12:09 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto dorong ATR/BPN selesaikan permasalahan sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto tunggu keputusan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

"Minggu depan mereka akan sidang akhir penentuan sikap, mudah-mudahan mereka (ATR/BPN) membatalkan, tapi jika mereka tetap bersikukuh maka Kementerian (Transmigrasi) akan memberikan bantuan hukum pada para transmigrasi untuk mendapatkan haknya," sebut Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto di Jambi, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Edi menerangkan, bahwasanya Menteri Transmigrasi (Mentrans) , Iftitah Sulaiman Suryanagara telah memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan lahan transmigrasi Gambut Jaya.

Bahwa, dua Kementerian (ATR/BPN dan Transmigrasi) sudah duduk bersama membahas permasalahan sengketa lahan tersebut.

Dalam penjelasannya, ATR/BPN bersikukuh jalan akhir melalui jalur hukum. Mengingat dalam peraturan tersebut dibunyikan, jika Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah lebih dari lima tahun, maka harus di tempuh melalui pengadilan.

Lanjut dia, Kementerian Transmigrasi telah berusaha meyakinkan ATR/BPN membatalkan SHM yang disengketakan dengan menghadirkan mantan Bupati Muaro Jambi (Burhannudin Mahir), untuk menguatkan keterangan sebagai saksi dalam sengketa itu.

"Jadi artinya, upaya pak manteri luar biasa, sudah memanggil ATR/BPN, tapi ada regulasi, kalau memang tidak bisa, terakahir ya jalur hukum. Kita dukung untuk mengembalikan hak-hak warga Gambut Jaya," terang dia.

Permasalahan sengketa itu bermula dari program transmigrasi tahun 2009 silam. Saat itu, sebanyak 200 kepala keluarga ditempatkan di unit permukiman transmigrasi SP4 (Satuan Pemukiman 4) Gambut Jaya, berdasarkan SK Bupati Muaro Jambi No. 533 Tahun 2009.

Peserta transmigrasi terdiri dari 100 KK lokal Muaro Jambi dan 100 KK pendatang (kerja sama dengan Pemkab Pati, Jawa Tengah). Masing-masing KK dijanjikan lahan 2 hektare yang meliputi lahan permukiman dan lahan usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Faktanya, peserta transmigran hanya mendapatkan lahan permukiman berukuran sekitar 0,06 hektare per KK. Sementara lahan usaha yang dijanjikan tak pernah diberikan sepenuhnya. Penyebabnya, lahan pencadangan transmigrasi SP4 tersebut ternyata telah digarap oleh pihak lain, bahkan sejak sebelum program dimulai.

Sejak tahun 1996, area yang seharusnya untuk transmigran itu sudah dikuasai oleh warga/penduduk lain secara ilegal. Puncaknya pada tahun 2008, menjelang kedatangan transmigran, BPN Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan 105 SHM individual bagi para penggarap liar tersebut melalui program redistribusi tanah.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tangkal Disinformasi, Menkomdigi Tekankan Kecepatan dan Ketepatan Informasi Bagi Kehumasan Pemerintah

Tangkal Disinformasi, Menkomdigi Tekankan Kecepatan dan Ketepatan Informasi Bagi Kehumasan Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) untuk dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan komunikasi publik di tengah arusnya informasi digital.
Adik Denada Tantang Pihak Ressa Ungkap Sosok Ayah Biologis: Harusnya Serang Orang Itu!

Adik Denada Tantang Pihak Ressa Ungkap Sosok Ayah Biologis: Harusnya Serang Orang Itu!

Adik Denada, Enrico Tambunan, menantang pihak Ressa untuk mengungkap sosok ayah biologisnya. Ia menilai gugatan seharusnya ditujukan ke sang ayah.
Siapa Kurniawan Dwi Yulianto? Legenda Timnas Indonesia yang Kini Dipercaya Tangani Garuda Muda U-17 Bareng Nova Arianto

Siapa Kurniawan Dwi Yulianto? Legenda Timnas Indonesia yang Kini Dipercaya Tangani Garuda Muda U-17 Bareng Nova Arianto

Dari striker legendaris hingga pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto kembali ke Garuda Muda. Simak profil lengkapnya.
Piala Asia 2031 Diperebutkan! Indonesia Hadapi Pesaing Kelas Berat Asia

Piala Asia 2031 Diperebutkan! Indonesia Hadapi Pesaing Kelas Berat Asia

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) secara resmi mengumumkan daftar negara yang telah mengajukan diri sebagai kandidat tuan rumah Piala Asia 2031.
Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?

Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana ya hukumnya dalam Islam kalau naik Transportasi Umum (Transum) antara laki-laki dan perempuan berdesakan? simak penjelasannya
Reaksi Kiper Persib Adam Pryzbek saat Disinggung akan "Dikorbankan" Demi Masuknya Sergio Castel

Reaksi Kiper Persib Adam Pryzbek saat Disinggung akan "Dikorbankan" Demi Masuknya Sergio Castel

Dalam sebuah video yang direkam oleh Adam Alis di dalam kereta, terdengar candaan yang ditujukan kepada Adam Pryzbek, diduga kuat terkait masuknya Sergio Castel

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Polisi sampaikan perkembangan terbaru kasus kematian tragis siswa SD berinisial YRB (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai nekat gantung diri.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT