News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bantuan untuk Aceh Tertahan di Medan, Relawan Malang Bersatu Kecewa ke Pemerintah Sumut

Bantuan Relawan Malang Bersatu untuk korban bencana alam di Aceh sempat tertahan di gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Utara (Sumut). Pul
Senin, 29 Desember 2025 - 20:37 WIB
Perwakilan Relawan Malang Bersatu saat meninjau bantuan yang tertahan di gudang BPBD Sumut.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvonenews.com - Bantuan Relawan Malang Bersatu untuk korban bencana alam di Aceh sempat tertahan di gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Utara (Sumut). Puluhan ton bantuan logistik ini tertahan sejak, Minggu (21/12/2025) sampai hari ini, Senin (29/12/2025), karena persoalan administrasi dan biaya pengangkutan dari Pelabuhan Belawan ke Gudang BPBD Sumut yang diduga diminta pihak Pemprov Sumut.

Mahardika Brilliandi, perwakilan Relawan Malang Bersatu menjelaskan, sebelumnya bantuan tersebut dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Namun, saat relawan melakukan pengecekan di Pelabuhan Belawan, Medan, kontainer bantuan tidak ditemukan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan data yang kami terima, kontainer tersebut tidak ada di Pelabuhan Belawan. Setelah kami telusuri, ternyata barang-barang bantuan itu dibawa ke gudang BPBD Sumut,” kata Dika saat diwawancarai, Senin (29/12/2025).

Setelah dilakukan pengecekan di gudang BPBD Sumut, Dika memastikan barang-barang tersebut merupakan bantuan masyarakat Jawa Timur yang dikumpulkan Relawan Malang Bersatu untuk disalurkan ke Aceh.

Akan tetapi, upaya melanjutkan pengiriman bantuan ke Aceh terkendala biaya administrasi pengiriman dari Pelabuhan Belawan ke gudang BPBD Sumut. Hal ini membuat relawan keberatan menanggung biaya tersebut, lantaran Dika menilai, kesalahan bukan berasal dari pihak mereka melainkan BPBD Sumut.

“Kami seharusnya mengambil bantuan ini di Pelabuhan Belawan. Tetapi pihak BPBD Sumut bersikukuh bahwa tanggung jawab ada di kami sebagai relawan dari Jawa Timur,” ujar Dika. 

Setelah dilakukan mediasi, pemerintah setempat melalui BPBD Sumut akhirnya bersedia menanggung biaya operasional pengiriman tersebut. Biaya pengiriman dari Pelabuhan Belawan ke gudang BPBD Sumut mencapai Rp1,2 juta per kontainer dengan total biaya untuk dua kontainer sebesar Rp2,4 juta. 

"Kami keberatan karena seharusnya itu bisa diatasi dari segi pemerintah karena sebagai percepatan penanganan bencana alam," ucap Dika. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menyikapi hal ini, Kepala BPBD Sumut, Tuahta Saragih, mengatakan persoalan itu terjadi akibat ketidaksesuaian data jumlah kontainer bantuan yang dikirim dari Surabaya. 

“Dari Surabaya berangkat 10 kontainer. BPBD Jawa Timur mengonfirmasi kepada kami hanya 10 kontainer. Kami tidak mengetahui ternyata ada 12 kontainer, dua di antaranya merupakan bantuan relawan,” ucap Tuahta saat dikonfirmasi via seluler.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT