News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Calon Komisioner KPID Sumut Perkarakan Ketua Komisi A DPRD Sumut

7 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 resmi memperkarakan Hendro Susanto yang menjadi Ketua Komisi A DPRD Sumut saat pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 yang berlangsung ricuh pada 21 Januari 2022, Lalu.
Kamis, 12 Mei 2022 - 14:55 WIB
Gedung DPRD Sumatera Utara
Sumber :
  • Fahmi

Medan, Sumatera Utara - 7 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 resmi memperkarakan Hendro Susanto yang menjadi Ketua Komisi A DPRD Sumut saat pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 yang berlangsung ricuh pada 21 Januari 2022, lalu.

Hendro Susanto diperkarakan atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor registrasi online perkara PN MDN-052022GCC tertanggal 11 Mei 2022. 
Ketujuh calon komisioner itu adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, Topan Bilardo Marpaung, T. Prasetyo, M. Ludfan Nasution, dan Edi Irawan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sepakat tindakan Hendro Susanto sudah tidak bisa ditolerir. Perbuatan melawan hukumnya terang dan jelas. Dia selaku Ketua Komisi A yang memimpin rapat pemilihan tidak mematuhi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman. Setelah itu surat monitoring juga sudah dikirimkan, tapi tindakan korektif tak juga dilakukan. Hebat betul dia, apa sudah kebal hukum dia. Kita tes dulu ah," kata Kuasa Hukum 7  Calon Komisionet KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani, Kamis (12/5/2022) kepada tvonenews.com di Medan.

Alasan memperkarakan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sumut XII Langkat-Binjai itu, menurut Ranto, karena Hendro Susanto adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kekisruhan pemilihan calon komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 di DPRD Sumut.

"Materi gugatan sebagian besar bersumber dari hasil pemeriksaan kelembagaan negara yakni Ombudsman Perwakilan Sumut. Karena kami nilai Hendro Susanto seperti anggap remeh terhadap LAHP Ombudsman, maka kami tempuh jalur pengadilan. Bukti hukumnya adalah surat nomor B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 di mana Ombudsman mendesak Ketua Komisi A DPRD Sumut untuk melaksanakan 4 Tindakan Korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP," ujarnya.

Kata Ranto, 4 tindakan korektif itu adalah pertama, membatalkan Berita Acara Pleno terkait penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut periode 2021-2024. Kedua, melakukan uji publik, ketiga, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang diterima dari Tim Seleksi pascapenilaian ulang dengan mempertimbangkan masa jabatan 2 petahana periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang. Dan keempat, menyepakati bersama anggota Komisi A DPRD Sumut terkait tata tertib dalam pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024.

Ranto menyatakan sesuai ketentuan UU Ombudsman RI, Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut diminta menyampaikan secara tertulis tindakan korektif yang sudah dilakukannya. 

Namun, lanjut dia, sampai saat ini tak ada perbaikan apa pun yang  dilakukan terkait LAHP Ombudsman.

“Kami simpulkan Hendro Susanto melakukan resistensi atau perlawanan terhadap LAHP Ombudsman. Malah mencampakkan piring kotor ke meja pimpinan," tukasnya. 

Kata Ranto, surat Ombudsman nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 adalah bukti hukum yang tak terbantahkan untuk melaporkan Hendro Susanto atas perbuatan melawan hukum ke PN Medan.

"Biarlah fakta-fakta persidangan membongkar apa yang terjadi di balik semua ini. Kita sudah resmi perkarakan ke pengadilan. Pertanggung jawabkanlah di depan majelis hakim yang mulia di persidangan," tukasnya. 

Ranto yakin sekali perkara perbuatan melawan hukum ini akan berdampak buruk pada karir politik Hendro Susanto ke depan. 

“Partai mana pun pasti akan tracking jejak rekam seluruh calon legislatif yang maju di Pemilu. Kalau ada kader yang terjerat hukum bisa jadi catatan tebal itu di internal partai,” ujarnya. 

Apalagi perkara hukum Hendro Susanto, lanjut dia, akibat kegagalannya dalam melaksanakan tupoksi sebagai politisi yang mengemban amanah konstituen dan kehormatan partai di DPRD. 

"Hendro Susanto juga disumpah sebagai wakil rakyat untuk mengawasi birokrasi. Tapi tragisnya dia malah meloloskan 2 calon yang SK perpanjangannya bermasalah yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang di seleksi KPID 2021-2024. Padahal jelas-jelas dia katakan legalitas yang dipegang keduanya bukan SK Perpanjangan yang diteken gubernur, tapi surat tekenan Sekda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sejumlah media, Ranto mengingatkan, Hendro Susanto juga berulang kali teriak bahwa surat perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 itu tidak sah, ilegal, dan cacat hukum.

"Bukti-buktinya  akan kami serahkan kepada majelis hakim di persidangan nanti. Ya pertanggung jawabkan saja lah," pungkasnya. (zul/taa) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Juara di MotoGP Inggris 2026, Jorge Martin Akui Kian Percaya Diri

Gagal Juara di MotoGP Inggris 2026, Jorge Martin Akui Kian Percaya Diri

Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin mengaku dirinya makin percaya diri meski gagal juara di MotoGP Inggris 2026, yang berlangsung di Sirkuit Silverstone pada Minggu (9/8/2026).
Viral Challenge Hafalan Surah Ad Dhuha Berhadiah Miras, MUI: Pelaku Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Viral Challenge Hafalan Surah Ad Dhuha Berhadiah Miras, MUI: Pelaku Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan adanya challenge hafalan surah Ad Dhuha berhadiah miras. Ini respons MUI.
Praperadilan Kedua Asrul Azis Ditolak, KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Sesuai Prosedur

Praperadilan Kedua Asrul Azis Ditolak, KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Sesuai Prosedur

KPK merespon putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kedua yang diajukan tersangka korupsi kuota haji
KPK Limpahkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid untuk Masuk ke Tahap Penunutan

KPK Limpahkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid untuk Masuk ke Tahap Penunutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara milik Marjani yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Senin (10/8/2026).
Head to Head Bilal Hasan Vs Mridul Saikia di Dana White's Contender Series, Petarung MMA Indonesia Lebih Unggul?

Head to Head Bilal Hasan Vs Mridul Saikia di Dana White's Contender Series, Petarung MMA Indonesia Lebih Unggul?

Menilik head to head antara Bilal Hasan vs Mridul Saikia yang akan unjuk gigi di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, yang akan berlangsung di UFC Apex, Las Vegas, Amerika Serikat, pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
1.147 Personel Paspampres Dikerahkan Amankan HUT ke-81 RI, Alutsista Canggih Disiagakan

1.147 Personel Paspampres Dikerahkan Amankan HUT ke-81 RI, Alutsista Canggih Disiagakan

1.147 Personel beserta berbagai alutsista dikerahkan untuk mengamankan seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia 2026.

Trending

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Gadis berbaju putih menuai sorotan lantaran dirinya dianggap yang pertama kali menawarkan sayembara sebotol miras Newport dengan hafala Ad-Dhuha di konser.
Polisi Terkejut Temukan Hal Ini saat Olah TKP Sekolah Penyimpan Ratusan Senpi di Jakarta Selatan

Polisi Terkejut Temukan Hal Ini saat Olah TKP Sekolah Penyimpan Ratusan Senpi di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan bersama Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah swasta yang terletak di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT