News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perusahaan Wajib Terapkan UMK yang Ditetapkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut wajib menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 yang telah ditetapkan.
Jumat, 2 Januari 2026 - 11:50 WIB
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tengah saat membunyikan bel tanda pergantian tahun.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut wajib menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 yang telah ditetapkan.

"Mulai tanggal 1 Januari ini perusahaan harus membayar gaji sesuai UMK 2026 yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Bandarlampung," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Jumat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan di Kota Bandarlampung.

"Kesejahteraan tenaga kerja sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah," kata dia.

Eva Dwiana menilai apabila perusahaan mampu mengikuti ketentuan UMK, maka hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja dapat terjaga dengan baik.

"Selain itu, pemkot juga selama ini sudah membantu kemudahan-kemudahan bagi perusahaan, maka mereka juga harus menaati aturan UMKM ini," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung M Yudhi mengatakan UMK tahun 2026 naik lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp3.305.367. 

"UMK tahun 2026 naik jadi Rp3.491.889. kenaikan UMK tersebut menjadi kabar yang menggembirakan bagi para pekerja di kota ini," katanya.

Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandarlampung Tahun 2026, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandarlampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.

"Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan pada 23 Desember 2025, setelah melalui proses perhitungan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, UMK Bandarlampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan.

"Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kota Bandarlampung," kata dia.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Plastik Terus Naik, Ini Penyebab Utama dan Dampaknya ke Industri hingga Konsumen

Harga Plastik Terus Naik, Ini Penyebab Utama dan Dampaknya ke Industri hingga Konsumen

Harga plastik terus naik akibat gangguan pasokan global. Simak penyebab harga plastik naik serta dampaknya bagi industri, pedagang, dan konsumen.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Gara-gara Pemain Keturunan Timnas Indonesia, Eredivisie Dilanda Kontroversi Besar

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Gara-gara Pemain Keturunan Timnas Indonesia, Eredivisie Dilanda Kontroversi Besar

Timnas Indonesia kini menjadi perhatian media besar Malaysia yang ramai mengulas polemik panas di Eredivisie terkait status kewarganegaraan sejumlah pemain.
Kemenhaj Pastikan Petugas Haji 100 Persen Siap Layani Calon Jemaah Haji

Kemenhaj Pastikan Petugas Haji 100 Persen Siap Layani Calon Jemaah Haji

Musim haji 2026 sebanyak 42.409 dari 116 kloter akan diberangkatkan melalui Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Jumlah ini menjadi yang terbesar dibanding provinsi lain di Indonesia.
Sistem untuk Monitor Kinerja ASN saat WFH Dikembangkan, Pramono Harap Produktivitas Tetap Terjaga

Sistem untuk Monitor Kinerja ASN saat WFH Dikembangkan, Pramono Harap Produktivitas Tetap Terjaga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan WFH bagi ASN.
Pemain Asing Jakarta LavAni Ikut Tryout Draft Liga Voli Korea 2026-2027

Pemain Asing Jakarta LavAni Ikut Tryout Draft Liga Voli Korea 2026-2027

Pemain asing Jakarta LavAni, Georg Grozer dikabarkan mengikuti tryout draft Liga Voli Korea 2026-2027.
Masyarakat Demo Pemkab Jombang Tolak Anggaran Seragam DPRD Rp500 Juta, Pemda: Sudah Dianggarkan

Masyarakat Demo Pemkab Jombang Tolak Anggaran Seragam DPRD Rp500 Juta, Pemda: Sudah Dianggarkan

Massa FRMJ menegaskan akan kembali menggelar aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar apabila pemerintah daerah tidak memenuhi tuntutan mereka.

Trending

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

​​​​​​​Dedi Mulyadi bantu dua pria asal Wonogiri secara cuma-cuma. Dari kisah sopir truk hingga mutasi kendaraan, aksi nyatanya tuai simpati publik luas.
Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Kebahagiaan mendalam tengah dirasakan delapan siswa SMKN 1 Bandung. Mereka menjadi bagian dari penerima Beasiswa Personal Pancawaluya, sebuah bantuan pendidikan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT