News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sering Mabuk, Ayah di Humbahas Berulangkali Setubuhi Putri Kandungnya 

Seorang ayah di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena tak mampu mengendalikan nafsu bejatnya.
Jumat, 13 Mei 2022 - 14:19 WIB
Tersangka diamankan di Mapolres Humbahas
Sumber :
  • Tim Tvone/ Syaren

Humbahas, Sumatera Utara - Seorang ayah di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena tak mampu mengendalikan nafsu bejatnya. Pria berinisial GT (40) warga Kecamatan Parlilitan, tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial YT (12). 

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu S. Maruli T. Purba Tanjung mengatakan, aksi bejat GT diungkap oleh korban kepada ibunya awal bulan Mei 2022 lalu. Tak tahan atas perbuatan ayah kandungnya itu, akhirnya korban menemui ibunya di Kabupaten Pakpak Barat dan menceritakan  apa yang ia alami.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sambil menangis, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 kali di rumah mereka di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas. "Mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban datang ke Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan," kata Maruli Purba Tanjung, Jumat (13/5/2022).

Sat Reskrim Polres Humbahas yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan ibu korban, menangkap tersangka GT di sebuah gubuk perladangan Desa Sionom Hudon Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Rabu (11/5/2022) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, bahwa ia (tersangka GT) tega melakukan hal tersebut karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk," ungkap Maruli Tanjung.

Dijelaskannya, terhadap pelaku dikenakan Pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Humbahas.

"Tersangka GT dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. Dan karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tegas Kasat Reskrim Polres Humbahas mengakhiri keterangannya. (ssg/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

PAN menyatakan siap mengawal pembahasan kebijakan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri tersebut, baik melalui Fraksi PAN di DPR RI maupun melalui struktur partai di daerah.
Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Dalam ajaran Islam, menyelesaikan perselisihan tidak cukup hanya mengandalkan usaha lahiriah atau negosiasi. Bacalah doa Nabi Muhammad SAW agar hati tenang
Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Jule Positif Vape Etomidate? Polisi Tetapkan 3 Tersangka tapi Sang Selebgram Direhabilitasi

Jule Positif Vape Etomidate? Polisi Tetapkan 3 Tersangka tapi Sang Selebgram Direhabilitasi

Selebgram Jule positif menggunakan etomidate setelah menerima vape cartridge. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara Jule diarahkan
Ketika Pintu Rezeki Terasa Sempit, Amalkan Doa Ini untuk Melancarkan Segala Urusan

Ketika Pintu Rezeki Terasa Sempit, Amalkan Doa Ini untuk Melancarkan Segala Urusan

Selain berikhtiar secara fisik, memperbanyak doa juga sangat penting sebagai kunci pembuka rezeki. Memohon kepada Allah dengan doa ini agar dilapangkan rezeki
Jadi Saksi, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bantah Minta Rp500 Juta, Ini Kesaksiannya di Sidang Tipikor  

Jadi Saksi, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bantah Minta Rp500 Juta, Ini Kesaksiannya di Sidang Tipikor  

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membantah meminta Rp500 juta kepada Bayu dalam sidang Tipikor Bea Cukai. Ia juga menjelaskan soal goodie bag yang

Trending

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

PAN menyatakan siap mengawal pembahasan kebijakan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri tersebut, baik melalui Fraksi PAN di DPR RI maupun melalui struktur partai di daerah.
Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Dalam ajaran Islam, menyelesaikan perselisihan tidak cukup hanya mengandalkan usaha lahiriah atau negosiasi. Bacalah doa Nabi Muhammad SAW agar hati tenang
Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Hyundai Hillstate bersiap menghadapi V-League 2026-2027 dengan sejumlah perubahan besar, termasuk kehadiran Megawati Hangestri. Namun, pelatih Kang Sung-hyung.
Vanja Bukilic Datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, Rivalitas Makin Memanas?

Vanja Bukilic Datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, Rivalitas Makin Memanas?

Vanja Bukilic datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, rivalitas makin memanas?
Tanpa Keluar Keringat, Megawati Hangestri Pecahkan Rekor di Skuad Hyundai Hillstate V-League 2026-2027

Tanpa Keluar Keringat, Megawati Hangestri Pecahkan Rekor di Skuad Hyundai Hillstate V-League 2026-2027

Megawati Hangestri Pertiwi kembali mencuri perhatian publik bola voli Korea Selatan. Bintang voli asal Indonesia ini resmi mencatatkan diri sebagai pemain ... -
Ternyata Bukan Megawati Hangestri? Target Awal Pemain Kuota Asia Incaran Hyundai Hillstate Akhirnya Terungkap

Ternyata Bukan Megawati Hangestri? Target Awal Pemain Kuota Asia Incaran Hyundai Hillstate Akhirnya Terungkap

Hyundai Hillstate ternyata memiliki rencana berbeda untuk pemain kuota Asia sebelum akhirnya merekrut Megawati Hangestri pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT