Humbahas, Sumatera Utara - Seorang ayah di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena tak mampu mengendalikan nafsu bejatnya. Pria berinisial GT (40) warga Kecamatan Parlilitan, tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial YT (12).
Sambil menangis, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 kali di rumah mereka di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas. "Mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban datang ke Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan," kata Maruli Purba Tanjung, Jumat (13/5/2022).
Sat Reskrim Polres Humbahas yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan ibu korban, menangkap tersangka GT di sebuah gubuk perladangan Desa Sionom Hudon Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Rabu (11/5/2022) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
"Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, bahwa ia (tersangka GT) tega melakukan hal tersebut karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk," ungkap Maruli Tanjung.