GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kadispora OKU Selatan Dituntut 1,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, PH Soroti Penerapan KUHP Baru 

Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.
Selasa, 6 Januari 2026 - 16:49 WIB
Mantan kadis dan rekannya saat jalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan hukum sebelum membacakan amar tuntutan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai sidang kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul, didampingi Sapriadi Syamsudin, menyatakan bahwa sejak awal kliennya didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam proses persidangan, unsur Pasal 2 dinilai tidak terbukti.

“Dalam persidangan jelas tidak terbukti Pasal 2. Yang tersisa hanya Pasal 3, dan itu yang kami sampaikan. Klien kami tidak memperkaya diri sendiri, tidak ada yang menikmati, dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujar Rizal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan, Rizal menilai hal tersebut tidak diuraikan secara jelas dalam tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak mengakomodir fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Nanti bersama tim penasihat hukum, kami akan mendalami dan meminta agar petunjuk-petunjuk yang muncul di persidangan benar-benar diperhatikan oleh jaksa,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Duh, Viking Putuskan Jaga Jarak dari Bonek, Slogan “Viking Bonek Satu Hati” Diistirahatkan

Duh, Viking Putuskan Jaga Jarak dari Bonek, Slogan “Viking Bonek Satu Hati” Diistirahatkan

Kelompok suporter Persib Bandung Viking Persib Club mengambil sikap tegas dengan memutuskan menjaga jarak dari suporter Persebaya Surabaya Bonek. Mereka juga -
Upaya Tekan Aksi Tawuran Saat Ramadan, Polres Tangsel Gelar Balap Lari di Malam Hari

Upaya Tekan Aksi Tawuran Saat Ramadan, Polres Tangsel Gelar Balap Lari di Malam Hari

Masyarakat di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak memadati Jalan Promotor, Serpong pada Jumat (6/3/2026) malam.
Kata-kata Beckham Putra untuk Febri Hariyadi yang Alami Cedera di Persis, Pelatih Persib Bojan Hodak​​​​​​​ Bilang Begini

Kata-kata Beckham Putra untuk Febri Hariyadi yang Alami Cedera di Persis, Pelatih Persib Bojan Hodak​​​​​​​ Bilang Begini

Pelatih Persib Bojan Hodak dan pemain Maung Bandung Beckham Putra memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Febri Hariyadi yang tengah mengalami cedera ... -
Relakan Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Beri Sindiran Pedas untuk Inara Rusli: Silakan Ambil, Saya Tidak Mau Bekas-Bekas

Relakan Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Beri Sindiran Pedas untuk Inara Rusli: Silakan Ambil, Saya Tidak Mau Bekas-Bekas

Wardatina Mawa dengan tegas tak ingin kmbali kepada Insanul Fahmi setelah pengkhiatan yang dilakukannya. Ia juga beri sindiran pedas untuk Inara Rusli. Simak!
Persib Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Persik Kediri! Bojan Hodak: Ruang Ganti Solid, Tapi Saya Bingung Pilih Starter

Persib Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Persik Kediri! Bojan Hodak: Ruang Ganti Solid, Tapi Saya Bingung Pilih Starter

Bojan Hodak menyebut atmosfer di ruang ganti skuad Maung Bandung sedang sangat positif, sesuatu yang bisa menjadi modal penting dalam menghadapi tekanan kompetisi.
Terpopuler: Tanpa Megawati Hangestri Manisa Hampir Juara, Legenda Belanda Tak Habis Pikir, 6 Pemain Asing Ingin Bela Timnas Indonesia

Terpopuler: Tanpa Megawati Hangestri Manisa Hampir Juara, Legenda Belanda Tak Habis Pikir, 6 Pemain Asing Ingin Bela Timnas Indonesia

Sejumlah kabar menarik dari dunia olahraga kembali menyita perhatian publik. Mulai dari kiprah eks klub Megawati Hangestri hingga pemain keturunan Indonesia.

Trending

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara dan beri peringatan tegas kepada alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas.
Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Justin Hubner tampil gemilang bersama Fortuna Sittard. Legenda Belanda Ferdi Vierklau bahkan sebut bek Timnas Indonesia itu cocok gabung PSV Eindhoven.
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT