News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kadispora OKU Selatan Dituntut 1,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, PH Soroti Penerapan KUHP Baru 

Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 6 Januari 2026 - 16:49 WIB
Mantan kadis dan rekannya saat jalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan hukum sebelum membacakan amar tuntutan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai sidang kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul, didampingi Sapriadi Syamsudin, menyatakan bahwa sejak awal kliennya didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam proses persidangan, unsur Pasal 2 dinilai tidak terbukti.

“Dalam persidangan jelas tidak terbukti Pasal 2. Yang tersisa hanya Pasal 3, dan itu yang kami sampaikan. Klien kami tidak memperkaya diri sendiri, tidak ada yang menikmati, dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujar Rizal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan, Rizal menilai hal tersebut tidak diuraikan secara jelas dalam tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak mengakomodir fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Nanti bersama tim penasihat hukum, kami akan mendalami dan meminta agar petunjuk-petunjuk yang muncul di persidangan benar-benar diperhatikan oleh jaksa,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trump Batalkan Gelombang Serangan Kedua ke Venezuela, Sebut Kerja Sama AS–Caracas Berjalan Baik

Trump Batalkan Gelombang Serangan Kedua ke Venezuela, Sebut Kerja Sama AS–Caracas Berjalan Baik

Donald Trump batalkan serangan kedua ke Venezuela usai kerja sama politik dan energi meningkat. AS soroti pembebasan tahanan dan investasi minyak.
Drama VAR Berlanjut, Everton Gagal Batalkan Hukuman Michael Keane

Drama VAR Berlanjut, Everton Gagal Batalkan Hukuman Michael Keane

Everton harus menerima keputusan pahit setelah banding yang mereka ajukan terkait kartu merah Michael Keane resmi ditolak oleh panel Football Association (FA)
Denada Dituding Telantarkan Anak Selama 24 Tahun, Riwayat Pernikahannya Disorot

Denada Dituding Telantarkan Anak Selama 24 Tahun, Riwayat Pernikahannya Disorot

Denada digugat oleh seorang pemuda yang mengaku sebagai anak kandungnya. Publik pun menyoroti kembali perjalanan rumah tangga dan kehidupan pribadinya.
Rumah Eks Menag Yaqut Dijaga Ketat Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rumah Eks Menag Yaqut Dijaga Ketat Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berlokasi di kawasan Condet, Jakarta Timur, kini berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan. 
Klasemen Proliga 2026, Sektor Putri: Hajar Yolla Yuliana CS, Bandung BJB Tandamata Geser Juara Bertahan

Klasemen Proliga 2026, Sektor Putri: Hajar Yolla Yuliana CS, Bandung BJB Tandamata Geser Juara Bertahan

Klasemen Proliga 2026 sektor putri setelah pertandingan penutup di hari kedua antara Bandung BJB Tandamata vs Jakarta Livin Mandiri.
OJK Diminta Bertindak Tegas! Pengamat Buka Suara soal Dugaan Kelalaian Platform Kripto

OJK Diminta Bertindak Tegas! Pengamat Buka Suara soal Dugaan Kelalaian Platform Kripto

Pengamat kripto Christopher Tahir menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan dana nasabah.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
Sejumlah Akademisi sebut PT TBS Bukan Biang Kerok Banjir dan Longsor di Tapanuli

Sejumlah Akademisi sebut PT TBS Bukan Biang Kerok Banjir dan Longsor di Tapanuli

Ihwal isu banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli terus menyedot sorotan publik. Kemudian di tengah derasnya opini dan trial by media
Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang mempertemukan juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro dengan Jakarta Electric PLN.
IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H. menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 10 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, berisi peluang rezeki dan nasihat finansial.
Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Ressa baru mengetahui status hubungan darah tersebut setelah beranjak dewasa. Menurutnya, ketika dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dirinya masih bayi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT