News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kadispora OKU Selatan Dituntut 1,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, PH Soroti Penerapan KUHP Baru 

Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.
Selasa, 6 Januari 2026 - 16:49 WIB
Mantan kadis dan rekannya saat jalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan hukum sebelum membacakan amar tuntutan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai sidang kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul, didampingi Sapriadi Syamsudin, menyatakan bahwa sejak awal kliennya didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam proses persidangan, unsur Pasal 2 dinilai tidak terbukti.

“Dalam persidangan jelas tidak terbukti Pasal 2. Yang tersisa hanya Pasal 3, dan itu yang kami sampaikan. Klien kami tidak memperkaya diri sendiri, tidak ada yang menikmati, dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujar Rizal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan, Rizal menilai hal tersebut tidak diuraikan secara jelas dalam tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak mengakomodir fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Nanti bersama tim penasihat hukum, kami akan mendalami dan meminta agar petunjuk-petunjuk yang muncul di persidangan benar-benar diperhatikan oleh jaksa,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selain Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Kini Permasalahkan Netizen yang Menghina Betrand Peto

Selain Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Kini Permasalahkan Netizen yang Menghina Betrand Peto

Ruben Onsu kini mempermasalahkan penghinaan terhadap Betrand Peto di tengah sidang hak asuh anak. Simak kronologi dan respons kuasa hukumnya.
Dear Konten Kreator yang Rekam Usher GIIAS, Pakar Hukum Pidana: Perekaman di Ruang Publik Harus Ada Persetujuan

Dear Konten Kreator yang Rekam Usher GIIAS, Pakar Hukum Pidana: Perekaman di Ruang Publik Harus Ada Persetujuan

Pakar Hukum Pidana mengingatkan konten kreator Emanuel Bryan atau Ebem Martono terkait dampak bahaya isu viral merekam usher GIIAS 2026 tanpa memiliki izin.
Rupiah Ditutup Rp18.030 per Dolar AS, Defisit Dagang dan Perlambatan Ekonomi Bebani Pasar

Rupiah Ditutup Rp18.030 per Dolar AS, Defisit Dagang dan Perlambatan Ekonomi Bebani Pasar

Salah satu faktor yang membebani sentimen pasar dan menyebabkan pelemahan rupiah berasal dari data BPS yang mencatat neraca perdagangan RI mengalami defisit US$450 juta pada Juni 2026.
Megatron Effect Buat Banyak Volimania Indonesia Dukung Hyundai Hillstate, Begini Tanggapan dari Megawati Hangestri

Megatron Effect Buat Banyak Volimania Indonesia Dukung Hyundai Hillstate, Begini Tanggapan dari Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea bersama tim Hyundai Hillstate benar-benar mencuri perhatian volimania di Indonesia maupun di negeri ginseng.
Jelang Laga Persija vs Persib, Pramono Doakan Macan Kemayoran Menang

Jelang Laga Persija vs Persib, Pramono Doakan Macan Kemayoran Menang

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berharap Persija Jakarta dapat meraih kemenangan saat melawan Persib Bandung dalam semifinal Piala Presiden 2026.
Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Semifinal Piala Presiden Persib Bandung Vs Persija, Ada Peralta

Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Semifinal Piala Presiden Persib Bandung Vs Persija, Ada Peralta

Kedua tim sama-sama menurunkan komposisi terbaik demi mengamankan satu tiket menuju partai final dalam duel yang digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Selasa (4/8/2026).

Trending

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini

Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pria di Tangerang Disiksa hingga Dipaksa Masturbasi dalam Kondisi Babak Belur oleh Rekan Kerjanya

Pria di Tangerang Disiksa hingga Dipaksa Masturbasi dalam Kondisi Babak Belur oleh Rekan Kerjanya

Dalam video tampak ia berdiri sambil memegang ponsel dalam kondisi tidak memakai celana. Ia juga tampak berbincang dengan seseorang menggunakan bahasa asing.
Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Persib Vs Persija dan Persebaya Vs Arema Ditiadakan, Tsamara Amany Ungkap Alasan Utamanya

Tiket Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Persib Vs Persija dan Persebaya Vs Arema Ditiadakan, Tsamara Amany Ungkap Alasan Utamanya

Keputusan tersebut diambil panitia pelaksana setelah babak empat besar mempertemukan empat tim dengan rivalitas paling panas di sepak bola Indonesia, yakni Persib Bandung kontra Persija Jakarta serta Persebaya Surabaya menghadapi Arema FC.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 5 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 5 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, pergerakan astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, terutama dalam urusan finansial. Apakah kamu termasuk?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT