News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepala UPTD Pelatihan Kerja Dinaskertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dua orang
Rabu, 21 Januari 2026 - 13:45 WIB
Kepala UPTD Pelatihan Kerja Dinaskertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan.
Sumber :
  • tim tvOne/Berkar Arsyad

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dua orang anaknya.

Kasus tersebut kini tengah bergulir di Polres Ogan Ilir. Ironisnya keduanya merupakan ASN yang memiliki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelapor dalam kasus ini merupakan mantan istri tersangka inisial E yang juga berstatus ASN di Puskesmas Muara Kuang Ogan Ilir. Sementara tersangka Inisial R, merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala UPTD Pelatihan Kerja Disnakertrans Ogan Ilir.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka pada Oktober lalu, namun kini perkara tersebut berada pada tahap konfrontasi atau mempertemukan pelapor dengan tersangka. Langkah ini dilakukan oleh penyidik Polres Ogan Ilir sebagai upaya memperjelas kasus tersebut yang sedang bergulir sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir 

Penasehat hukum korban, Connie Pania Putri, mengatakan kehadirannya untuk mendampingi kliennya dalam proses dikonfrontir dengan tersangka.

Menurut Connie, tersangka telah ditetapkan tersangka secara resmi sejak 13 Oktober 2025. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan. Namun hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan.

“Belum ada penahanan karena adanya penjaminan dari kepala dinas tempat tersangka bekerja,” ungkap Connie. Padahal, menurutnya, unsur untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi orang tua yang menelantarkan anak.

Connie menjelaskan, dugaan penelantaran anak tersebut terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Desember 2024, atau sekitar 1,7 tahun. Selama periode tersebut, tersangka diduga tidak memberikan nafkah kepada kedua anaknya yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahun 2024, pelapor dan tersangka diketahui telah resmi bercerai. Dalam putusan sidang perceraian, pengadilan mewajibkan pihak suami untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, laporan pidana yang diajukan ini berkaitan dengan peristiwa sebelum adanya putusan perceraian tersebut.

“Nafkah setelah putusan perceraian memang ada, tetapi yang kami laporkan adalah penelantaran sebelum itu, jauh sebelum tersangka ditetapkan dan sebelum adanya putusan pengadilan,” tegas Connie.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rela Lepas Seragam Sekolah demi Orang Tua, Kisah Habibi Bocah 12 Tahun yang Jualan Siomay di Bintaro

Rela Lepas Seragam Sekolah demi Orang Tua, Kisah Habibi Bocah 12 Tahun yang Jualan Siomay di Bintaro

Beban hidup yang menghimpit keluarga memaksa Habibi, anak laki-laki berusia 12 tahun, menunda masa depannya di bangku pendidikan. 
Ramalan 12 Zodiak 26 September 2026: Capricorn Untung, Libra Lebih Selektif

Ramalan 12 Zodiak 26 September 2026: Capricorn Untung, Libra Lebih Selektif

Ramalan 12 zodiak 26 September 2026: Capricorn berpeluang untung dari usaha sebelumnya, sementara Libra perlu lebih selektif dalam mengambil keputusan.
Dulu Menembus Rimba, Kini Mengejar Cita-cita

Dulu Menembus Rimba, Kini Mengejar Cita-cita

Bagi sebagian siswa, ujian berbasis komputer dimulai ketika mereka duduk di depan layar dan mulai mengerjakan soal. Namun, bagi anak-anak di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, perjuangan itu pernah dimulai jauh sebelum komputer dinyalakan.
Geger Jelang Lawan Singapura, John Herdman Coret 2 Bintang Timnas Indonesia dan Panggil Shayne Pattynama

Geger Jelang Lawan Singapura, John Herdman Coret 2 Bintang Timnas Indonesia dan Panggil Shayne Pattynama

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman terpaksa melakukan perombakan kilat pada komposisi Skuad Garuda menjelang laga perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Dua pemain ...
Dalam Sepekan Warga Temukan Dua Kali Kerangka Manusia di Pasar Kemis Tangerang

Dalam Sepekan Warga Temukan Dua Kali Kerangka Manusia di Pasar Kemis Tangerang

Temuan tulang dilaporkan kepada polisi. Petugas Polsek Pasar Kemis bersama Unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Harus Puas Duduk di Peringkat ke-6 Angkat Besi Kelas 61kg Putri, Natasya Beteyob Gagal Rebut Medali Asian Games 2026

Harus Puas Duduk di Peringkat ke-6 Angkat Besi Kelas 61kg Putri, Natasya Beteyob Gagal Rebut Medali Asian Games 2026

Lifter Indonesia, Natasya Beteyob, gagal persembahkan medali Asian Games 2026 untuk Indonesia di cabor angkat besi di Nagoya City Trade and Industry Center.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT