GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepala UPTD Pelatihan Kerja Dinaskertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dua orang
Rabu, 21 Januari 2026 - 13:45 WIB
Kepala UPTD Pelatihan Kerja Dinaskertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan.
Sumber :
  • tim tvOne/Berkar Arsyad

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dua orang anaknya.

Kasus tersebut kini tengah bergulir di Polres Ogan Ilir. Ironisnya keduanya merupakan ASN yang memiliki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelapor dalam kasus ini merupakan mantan istri tersangka inisial E yang juga berstatus ASN di Puskesmas Muara Kuang Ogan Ilir. Sementara tersangka Inisial R, merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala UPTD Pelatihan Kerja Disnakertrans Ogan Ilir.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka pada Oktober lalu, namun kini perkara tersebut berada pada tahap konfrontasi atau mempertemukan pelapor dengan tersangka. Langkah ini dilakukan oleh penyidik Polres Ogan Ilir sebagai upaya memperjelas kasus tersebut yang sedang bergulir sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir 

Penasehat hukum korban, Connie Pania Putri, mengatakan kehadirannya untuk mendampingi kliennya dalam proses dikonfrontir dengan tersangka.

Menurut Connie, tersangka telah ditetapkan tersangka secara resmi sejak 13 Oktober 2025. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan. Namun hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan.

“Belum ada penahanan karena adanya penjaminan dari kepala dinas tempat tersangka bekerja,” ungkap Connie. Padahal, menurutnya, unsur untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi orang tua yang menelantarkan anak.

Connie menjelaskan, dugaan penelantaran anak tersebut terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Desember 2024, atau sekitar 1,7 tahun. Selama periode tersebut, tersangka diduga tidak memberikan nafkah kepada kedua anaknya yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahun 2024, pelapor dan tersangka diketahui telah resmi bercerai. Dalam putusan sidang perceraian, pengadilan mewajibkan pihak suami untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, laporan pidana yang diajukan ini berkaitan dengan peristiwa sebelum adanya putusan perceraian tersebut.

“Nafkah setelah putusan perceraian memang ada, tetapi yang kami laporkan adalah penelantaran sebelum itu, jauh sebelum tersangka ditetapkan dan sebelum adanya putusan pengadilan,” tegas Connie.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mudik 630 Kilometer, Pemudik Ini Ajak Dua Burung Kesayangannya Pulang Kampung

Mudik 630 Kilometer, Pemudik Ini Ajak Dua Burung Kesayangannya Pulang Kampung

Di tengah hiruk pikuk para pemudik yang memadati Rest Area KM 429 Tol Semarang–Solo, pemandangan berbeda terlihat di salah satu sudut area istirahat tersebut.
RSCM: Kondisi Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras Sudah Stabil

RSCM: Kondisi Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras Sudah Stabil

RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan kondisi Andrie Yunus (27) yang menjadi korban penyiraman air keras sudah stabil.
Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang di Jakut, Pria 19 Tahun Ditangkap dengan 1.360 Butir Barang Bukti

Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang di Jakut, Pria 19 Tahun Ditangkap dengan 1.360 Butir Barang Bukti

Polisi tangkap pria 19 tahun di Jakut jual obat keras ilegal. Disita 1.360 butir obat, uang Rp1,4 juta, dan alat transaksi.
Kecelakaan Maut di Mojoagung Jombang, Dua Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer

Kecelakaan Maut di Mojoagung Jombang, Dua Perempuan Tewas Terlindas Truk Trailer

polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan maut tersebut, termasuk kemungkinan adanya faktor kelalaian dalam peristiwa itu.
Belum Tentu Dinaturalisasi, Wonderkid Arsenal U-21 Ini Jadi Sorotan Usai Hattrick Sensasional

Belum Tentu Dinaturalisasi, Wonderkid Arsenal U-21 Ini Jadi Sorotan Usai Hattrick Sensasional

Belum tentu dinaturalisasi, wonderkid Arsenal U-21 ini jadi sorotan warganet Indonesia usai cetak hattrick sensasional.
Pramono Harap Pendatang Baru Jakarta Punya Keahlian Sesuai Kebutuhan Perusahaan

Pramono Harap Pendatang Baru Jakarta Punya Keahlian Sesuai Kebutuhan Perusahaan

Meski demikian, dia mengingatkan kepada warga yang hendak merantau ke Jakarta untuk memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan di Jakarta.

Trending

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

​​​​​​​Mertua Vina Cirebon datang jauh dari Tiongkok menemui Dedi Mulyadi untuk klarifikasi kasus viral. Mereka mengungkap kekecewaan hingga fakta mengejutkan.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Timnas Indonesia akan tampil pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret 2026 di Jakarta. Pada pertandingan pertama, skuad Garuda dijadwalkan
Ini 2 Pemain Keturunan yang Diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia, Ada Striker Tajam Australia

Ini 2 Pemain Keturunan yang Diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia, Ada Striker Tajam Australia

Ini 2 pemain keturunan yang diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia. Intip ada siapa saja.
Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Familiar dengan pola tiga bek dan fokus menyerang dari sayap, begini prediksi formasi Timnas Indonesia dalam debut John Herdman dan asistennya Simon Grayson.
Sejumlah Nama Besar Terancam Tersingkir, John Herdman Bakal Coret 18 Pemain dari Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Sejumlah Nama Besar Terancam Tersingkir, John Herdman Bakal Coret 18 Pemain dari Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dikabarkan akan mencoret 18 pemain dari daftar sementara yang berisi 41 nama untuk menghadapi FIFA Series 2026 di Jakarta
Bank Tutup Tanggal Berapa Jelang Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkap Operasional dan Layanan Terbatas

Bank Tutup Tanggal Berapa Jelang Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkap Operasional dan Layanan Terbatas

Bank tutup tanggal berapa Lebaran 2026? Simak jadwal lengkap operasional bank 18–24 Maret 2026 dan layanan terbatas selama libur panjang.
Terima Kasih untuk Jay Idzes dan Emil Audero, hingga Media Amerika Tak Habis Pikir Lihat Maarten Paes di Ajax

Terima Kasih untuk Jay Idzes dan Emil Audero, hingga Media Amerika Tak Habis Pikir Lihat Maarten Paes di Ajax

Sejumlah kabar terbaru mengenai pemain Timnas Indonesia menjadi perhatian publik sepak bola. Mulai dari Jay Idzes, Emil Audero, hingga Maarten Paes di Ajax.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT