News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cegah Penjarahan, Pemprov Aceh Bentuk Tim Khusus Kelola Kayu Banjir dan Longsor

Pemerintah Provinsi Aceh segera membentuk tim khusus pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir bandang dan longsor. Langkah ini diambil untuk mencegah penjarahan sekaligus memastikan kayu dimanfaatkan secara legal dan tepat sasaran bagi masyarakat terdampak bencana.
Senin, 26 Januari 2026 - 14:52 WIB
Antara
Sumber :
  • Antara

Banda Aceh, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi Aceh segera membentuk tim khusus pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir bandang dan longsor. Langkah ini diambil untuk mencegah penjarahan sekaligus memastikan kayu dimanfaatkan secara legal dan tepat sasaran bagi masyarakat terdampak bencana.

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir mengatakan, tim tersebut dirancang dengan mekanisme kerja sederhana namun efektif agar pelaksanaan di lapangan tidak tumpang tindih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita perlu mekanisme kerja yang sederhana, namun efektif agar tugas di lapangan terarah dan tidak tumpang tindih,” ujar M Nasir dalam rapat koordinasi di Posko Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh, Banda Aceh.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh A Hanan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi, serta unsur terkait lainnya.

M Nasir menjelaskan, kayu hanyutan banjir memiliki potensi ekonomi dan fungsional yang besar jika dikelola dengan baik. Namun, jika dibiarkan, material tersebut berisiko rusak, hilang, atau justru dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ia menekankan pentingnya proses pembersihan kayu sebelum dimanfaatkan guna menjamin kualitas material serta keselamatan konstruksi. Untuk itu, skema pembiayaan operasional perlu segera dirumuskan agar proses identifikasi hingga distribusi tidak terhambat.

“Kayu hanyutan ini harus dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Aceh A Hanan menyebut langkah ini telah memiliki dasar hukum kuat melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1/19 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, kayu hanyutan diklasifikasikan sebagai kayu legal, bukan hasil pembalakan liar.

Tim nantinya bertugas melakukan inventarisasi, menetapkan status hukum, hingga menerbitkan surat keterangan legalitas kayu.

Menurut A Hanan, saat ini tim telah memetakan titik koordinat kayu yang tersedia, dengan permohonan resmi yang sudah masuk dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Pidie Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemanfaatannya bersifat non-komersial, terbatas, dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak, seperti pembangunan huntara, huntap, dan fasilitas umum,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi mendukung penuh program tersebut. Namun, ia menyarankan pembentukan tim serupa di tingkat kabupaten dan kota agar koordinasi lebih cepat dan tidak sepenuhnya bergantung pada provinsi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Juarai Indonesia Masters 2026, Alwi Farhan Pede Bidik All England hingga Olimpiade

Juarai Indonesia Masters 2026, Alwi Farhan Pede Bidik All England hingga Olimpiade

Tunggal putra muda Indonesia, Alwi Farhan, menegaskan langkah besarnya menuju level tertinggi bulu tangkis dunia setelah menjadi juara Indonesia Masters 2026.
Menguak Tabir Misteri Tewasnya Lula Lahfah, Polisi sebut Reza Arap di TKP saat LL Meninggal

Menguak Tabir Misteri Tewasnya Lula Lahfah, Polisi sebut Reza Arap di TKP saat LL Meninggal

Meninggalnya selebgram, Lula Lahfah sang kekasih Reza Arap masih menjadi misteri. Pasalnya, Lula Lahfah (LL) tewas di Apartemen Jakarta Selatan, Jumat (23/1)
Safari Stadion Saksikan Super League , John Herdman Sebut Nyaman Pantau Pemain Timnas Indonesia Secara Langsung

Safari Stadion Saksikan Super League , John Herdman Sebut Nyaman Pantau Pemain Timnas Indonesia Secara Langsung

John Herdman telah menyaksikan beberapa laga di kasta tertinggi Liga Indoensia itu. Tak hanya lewat televisi ketika Persija bertandang melawan Persib, tapi juga datang langsung ke stadion. 
Kapolri soal Dua Anggota Polri Tewas Ditabrak Truk TNI saat Menuju Longsor Cisarua

Kapolri soal Dua Anggota Polri Tewas Ditabrak Truk TNI saat Menuju Longsor Cisarua

Kapolri buka suara soal 2 polisi anggota Polsek Cisarua yang meninggal dunia saat hendak menjalankan tugas kemanusiaan menuju lokasi longsor di Desa Pasirlangu.
Masyarakat Tak Perlu Khawatir Meski Girik hingga Letter C Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, BPN Beri Penjelasan Begini

Masyarakat Tak Perlu Khawatir Meski Girik hingga Letter C Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, BPN Beri Penjelasan Begini

Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN menjelaskan soal surat tanah lama seperti girik hingga letter C yang akan mulai tidak berlaku pada Februari 2026.
Update Longsor Cisarua, Bandung Barat: Basarnas Perkirakan 61 Korban Masih Tertimbun

Update Longsor Cisarua, Bandung Barat: Basarnas Perkirakan 61 Korban Masih Tertimbun

Inilah informasi update terkait longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Sekitar 61 korban diperkirakan masih tertimbun longsor. 

Trending

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern.
Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element akan dimakamkan hari ini, Senin 26 Januari 2026, di TPU Jeruk Purut. Rekan musisi dan penggemar bersiap mengantar peristirahatan terakhir.
Antonio Conte Sindir Wasit usai Napoli Dibekuk Juventus 0-3 di Liga Italia: Jujurlah jika Ada Kesalahan

Antonio Conte Sindir Wasit usai Napoli Dibekuk Juventus 0-3 di Liga Italia: Jujurlah jika Ada Kesalahan

Pelatih Napoli, Antonio Conte, menyampaikan ungkapan protes kepada wasit setelah menderita kekalahan dengan skor 0-3 dari Juventus. Wasit Maurizio Mariani dianggap tidak jujur.
Bursa Transfer Inter Milan: Capai Kesepakatan, Nerazzurri Selangkah Lagi Lepas Permata Berharga ke Klub Argentina

Bursa Transfer Inter Milan: Capai Kesepakatan, Nerazzurri Selangkah Lagi Lepas Permata Berharga ke Klub Argentina

Estudiantes semakin dekat menuntaskan transfer bek muda Inter Milan, Tomas Palacios, setelah tercapai kesepakatan penuh antara kedua klub di musim dingin ini.
Reza Arap Diperiksa Polisi Hari Ini, Praktisi Hukum Tegaskan Penyebab Kematian Lula Lahfah Harus Dihormati

Reza Arap Diperiksa Polisi Hari Ini, Praktisi Hukum Tegaskan Penyebab Kematian Lula Lahfah Harus Dihormati

​​​​​​​Reza Arap diperiksa polisi terkait kematian Lula Lahfah. Praktisi hukum Togar Situmorang tegaskan fakta jantung berhenti harus dihormati. Baca beritanya!
Gempa Bekasi Magnitudo 2,7 Guncang Barat Daya Kabupaten Bekasi Pagi Ini, BMKG Sampaikan Detail Lokasi

Gempa Bekasi Magnitudo 2,7 Guncang Barat Daya Kabupaten Bekasi Pagi Ini, BMKG Sampaikan Detail Lokasi

Gempa Bekasi magnitudo 2,7 mengguncang barat daya Kabupaten Bekasi pagi ini. BMKG ungkap lokasi, waktu, dan kedalaman gempa terbaru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT