News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kadispora OKU Selatan Kasus Korupsi Dana Dispora 

Terbukti bersalah atas kasus dana Dispora Kabupaten OKU Selatan, mantan Kadispora OKU Selatan Abdi Irawan dan Kabid Deni Ahmad Rivai masing-masing divonis 1 tah
Rabu, 28 Januari 2026 - 18:25 WIB
Para terdakwa saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Terbukti bersalah atas kasus dana Dispora Kabupaten OKU Selatan, mantan Kadispora OKU Selatan Abdi Irawan dan Kabid Deni Ahmad Rivai masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Idil Amin di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, menjadi tulang punggung keluarga.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai sidang penasihat hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul, menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Menurut Rizal, vonis yang dijatuhkan sudah sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Mahkamah Agung, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang kerugian negaranya telah dinyatakan nol atau nihil.

“Apabila kerugian negara sudah nol, maka putusannya seringan-ringannya. Itu merupakan acuan dari Perma dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

Terkait fakta persidangan yang sempat menyebut sejumlah nama, Rizal menyebut putusan yang dibacakan hakim belum sepenuhnya memuat pertimbangan tersebut. Pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap untuk melihat secara detail dasar pertimbangan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Namun dari putusan yang dibacakan tadi, tidak terlihat adanya pertimbangan yang mengarah ke hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, menuntut dua terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan mantan kadis Dispora OKU Selatan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, atas kasus dugaan korupsi dana Dispora Kabupaten OKU Selatan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Bersiap Implementasikan Bahan Bakar E20 Hingga E50

Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Bersiap Implementasikan Bahan Bakar E20 Hingga E50

Pemerintah Indonesia tengah mematangkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengembangan bahan bakar berbasis etanol dengan campuran hingga 50 persen (E50).
Eks Timnas Indonesia U-19 yang Pernah Gabung Rayo Vallecano Ini Pensiun Dini di Usia 22 Tahun

Eks Timnas Indonesia U-19 yang Pernah Gabung Rayo Vallecano Ini Pensiun Dini di Usia 22 Tahun

Teuku Razzaa Fachrezzi Aziz mengakhiri karier sepak bola profesional pada usia 22 tahun setelah meninggalkan Arema FC dan memilih menekuni cabang olahraga lain.
Harley-Davidson Perkenalkan Sprint 440, Motor Cruiser 440 cc dengan Harga 'Murah'

Harley-Davidson Perkenalkan Sprint 440, Motor Cruiser 440 cc dengan Harga 'Murah'

Harley-Davidson memperkenalkan Sprint 440, motor cruiser bermesin 440 cc dengan tenaga 27 dk dan torsi 38 Nm yang dibanderol sekitar Rp121 juta di Inggris.
Naik Podium di Grand Prix Malaysia, Alex Marquez Malah Putuskan Mundur dari MotoGP Qatar 2026 Akhir Pekan Ini

Naik Podium di Grand Prix Malaysia, Alex Marquez Malah Putuskan Mundur dari MotoGP Qatar 2026 Akhir Pekan Ini

Rider Gresini Racing, Alex Marquez, mengumumkan bahwa ia akan mundur dari MotoGP Qatar 2026 yang berlangsung akhir pekan ini.
Strategi Pemprov Jawa Tengah Kurangi Limbah Minyak: Libatkan ASN hingga Kader Posyandu

Strategi Pemprov Jawa Tengah Kurangi Limbah Minyak: Libatkan ASN hingga Kader Posyandu

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Peringati HUT Ke-75 Humas Polri, Kadivhumas Irjen Isir Anugerahi 5 Wartawan: Tegaskan Komitmen 'Polisi Bersama Masyarakat'

Peringati HUT Ke-75 Humas Polri, Kadivhumas Irjen Isir Anugerahi 5 Wartawan: Tegaskan Komitmen 'Polisi Bersama Masyarakat'

Divisi Humas Polri menggelar acara syukuran peringatan Hari Jadi ke-75 di Aula Lantai 9 Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026)

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengaku kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT