Korban Pencurian di Pancur Batu Deliserdang Malah Jadi Tersangka, Begini Fakta-faktanya
- Ahmidal
Dalam proses mediasi itu, salah satu tersangka berinisial LS disebut meminta uang penyelesaian sebesar Rp250 juta. Pihak keluarga G hanya menyanggupi Rp5 juta. Mediasi lanjutan kembali dilakukan dengan nilai Rp50 juta, namun kembali gagal mencapai kesepakatan.
Sementara untuk perkara pencurian, G dan R telah diproses hingga persidangan dan divonis masing-masing dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 19 Januari 2026.
Adapun dalam perkara penganiayaan, penyidik Polrestabes Medan telah melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pra-rekonstruksi, pemeriksaan saksi, hasil visum, serta keterangan ahli.
“Satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang,” kata Bayu.
Bayu menegaskan, perkara pencurian dan penganiayaan merupakan dua kasus yang berdiri sendiri dan ditangani secara terpisah.
“Pencurian telah diproses dan diputus pengadilan. Sementara perkara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Cerita Tiona Sitohang, kakak ipar PP, membantah adanya penganiayaan yang dilakukan LS, W, dan S saat penangkapan di hotel di Kota Medan. Ia menyebut tindakan tersebut tidak terlepas dari arahan salah satu penyidik Polsek Pancur Batu berinisial SS.
“Suami saya LS hanya membela diri karena saat penangkapan pelaku membawa senjata tajam. Penyidik Polsek Pancur Batu juga ada di lokasi. Anehnya, rekan penyidik tersebut justru menjadi saksi G dan R di Polrestabes Medan,” ujar Cerita Tiona. (ayr/nof)
Load more