Polres Dumai Tangkap Dua Perambah Hutan Konservasi, Gunakan Ekskavator untuk Buka Kebun Sawit
- Ambrizal
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama menambahkan, kawasan taman wisata alam merupakan kawasan yang dilindungi negara dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan dalam bentuk apa pun.
“Setiap bentuk pembukaan lahan, baik menggunakan alat berat maupun secara manual, tanpa izin sah di kawasan konservasi adalah tindak pidana. Polres Dumai tidak akan mentolerir perambahan dan perusakan kawasan hutan,” ujar AKP Agung.
Terkait potensi kerugian negara, pihak kepolisian masih melakukan penghitungan.
“Untuk taksiran potensi kerugian negara sedang dilakukan penghitungan. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang berdampak pada ekosistem, banjir, dan kerugian masyarakat luas,” pungkas AKP Agung.
Load more