News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamen KLHK Meninjau Lokasi Restorasi Gambut, Anggaran Rp 15,8 M Disiapkan Untuk Mendukung Restorasi di Riau

Wakil Menteri KLHK didampingi oleh sejumlah unsur dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melakukan kunjungan kerja ke lokasi kegiatan restorasi gambut.
Kamis, 19 Mei 2022 - 14:05 WIB
Wamen KLHK tinjau lokasi restorasi gambut di wilayah Mundam.
Sumber :
  • Tim TvOne/ dep

Riau - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Alue Dohong didampingi oleh sejumlah unsur dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melakukan kunjungan kerja ke beberapa lokasi yang menjadi target dari kegiatan restorasi gambut, Kamis (19/5/2022).

Dalam kegiatan kali ini, Wakil Menteri KLHK mengunjungi beberapa lokasi yang menjadi sasaran dari kegiatan restorasi gambut di Kota Dumai, Provinsi Riau. Kegiatan restorasi gambut di Provinsi Riau menjadi prioritas utama bagi pemerintah sejak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang begitu masif di tahun 2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selepas insiden itu, Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2016 membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) yang bertugas untuk melakukan percepatan restorasi lahan gambut seluas dua juta hektar dalam kurun waktu lima tahun. Oleh karena itu, sejak tahun 2016 kegiatan restorasi gambut telah dilaksanakan secara intens oleh BRG di Provinsi Riau.

Di periode awal, BRG melakukan restorasi gambut dengan mengutamakan sistem kerja quick response dan masih bersifat parsial. Sistem ini dipilih untuk memulihkan secara cepat gambut yang sering mengalami kebakaran dan melindungi ekosistem lahan gambut dalam. Hal ini dilakukan mengingat salah satu fungsi lahan gambut sebagai penyeimbang tata air serta penyimpan karbon.

Untuk mempercepat proses pemulihan gambut, BRG menempuh dua metode restorasi, yakni restorasi biofisik melalui kegiatan pendekatan rewetting (pembasahan), revegetasi dan revitalisasi ekonomi (3R) dan restorasi aspek sosial budaya masyarakat melalui kegiatan Desa Peduli Gambut (DPG).

Selama tahun 2017-2020 yang menjadi periode pertama masa kerja BRG di Provinsi Riau, BRG telah berhasil melakukan upaya pembasahan melalui pembangunan sumur bor sejumlah 1.125 unit dan sekat kanal sebanyak 1.509 unit. Selain itu, dilakukan juga upaya revegetasi seluas 175 hektar dan revitalisasi ekonomi masyarakat melalui pemberian 169 paket bantuan usaha produktif. Dari pencapaian ini, total seluas 153.168 hektar lahan gambut di Provinsi Riau yang berada dalam 17 Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) dan 11 kabupaten berhasil direstorasi.

Pasca-berakhirnya periode pertama, Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas BRG melalui dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 120 tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan nama dan tambahan tugas dari BRG menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Di periode kedua ini, BRGM kembali melakukan upaya percepatan restorasi gambut sekaligus rehabilitasi mangrove di Provinsi Riau.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT