Penyidik Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim Beserta Anak Kandungnya
- tim tvOne/Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan laksanakan operasi tanggap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD inisial KT dan anak kandungnya KT berinisial RA.
OTT tersebut terkait adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kajati Sumsel Ketut Sumendana di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (18/2/2016).
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan OTT, tim penyidik sebenarnya telah melakukan proses penyidikan selama kurang lebih satu minggu.
Menurut Kajati, ada oknum anggota DPRD meminta sejumlah uang dan tim penyidik melakukan penangkapan terhadap dua orang, satu anggota DPRD dan satunya anak anggota DPRD tersebut.
"Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan pada 3 lokasi, tiga lokasi rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan rumah di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim," tegas Kajati.
Selanjutnya rumah saksi MH Jalan Pramuka 4 RT 1 RW7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar, telah dibelikan 1 buah mobil Alphard berwarna putih plat B 2451 KYR.
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Alphard warna putih plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan di tingkat pemerintah daerah termasuk Bupati.
Dalam pengembangan perkara, Kejati Sumsel membuka kemungkinan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Pasal 12 dan Pasal 5 yang berkaitan dengan penerimaan dan pemberian suap, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Kami tidak hanya terfokus pada dua orang. Pemberi juga berpotensi besar terjerat dalam perkara ini. Termasuk pemilik proyek, pihak swasta, bahkan tidak menutup kemungkinan hingga kepala daerah,” tutupnya. (peb/wna)
Load more