GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kades Diduga Jual 1.541 Hektare Lahan Negara dengan SPH Palsu, Dituntut 6 Tahun dan Uang Pengganti Rp4,2 Miliar

Mantan kepala desa, Lukman, dituntut 6 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (4/3/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo.
Rabu, 4 Maret 2026 - 17:52 WIB
Terdakwa saat jalani sidang tuntutan dari jaksa.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.comMantan kepala desa, Lukman, dituntut 6 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (4/3/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pidana penjara 6 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 1265 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp4,2 Miliar

Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut Lukman membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Modus SPH Palsu Kuasai Lahan Negara

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan kasus ini bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu yang diduga dilakukan Lukman saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Dokumen palsu tersebut digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian wilayah Muara Enim.

Lahan yang dimaksud berada di:
    •    Desa Bakung (Ogan Ilir)
    •    Desa Pulau Kabal (Ogan Ilir)
    •    Desa Kayuara Baru (Muara Enim)
    •    Desa Mulya Abadi (Muara Enim)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus operandi disebut dilakukan secara sistematis, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan gratifikasi kepada oknum perangkat desa.

Lahan yang seharusnya menjadi bagian dari program Nawacita ketahanan pangan nasional itu justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya dikuasai, lahan tersebut bahkan dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar dan saat ini telah ditanami kelapa sawit.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng RT dan RW hingga Masjid untuk Perluas Perlindungan Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng RT dan RW hingga Masjid untuk Perluas Perlindungan Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pendekatan berbasis komunitas dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.....
Mahfud MD Malah Bela Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang Hina WNI? Singgung Tagar #KaburAjaDulu: Kesetiaan Pada Republik Ini Luntur

Mahfud MD Malah Bela Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang Hina WNI? Singgung Tagar #KaburAjaDulu: Kesetiaan Pada Republik Ini Luntur

Dwi Sasetyaningtyas diketahui merupakan lulusan Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung
Jeniusnya Massimiliano Allegri! Perjudian di AC Milan Berbuah Manis, Sulap Estupinan Jadi Mimpi Buruk Inter dalam Laga Derbi

Jeniusnya Massimiliano Allegri! Perjudian di AC Milan Berbuah Manis, Sulap Estupinan Jadi Mimpi Buruk Inter dalam Laga Derbi

Pervis Estupinan menjadi pahlawan kemenangan AC Milan saat menghadapi Inter dalam laga Derby della Madonnina. Gol yang ia cetak tidak hanya pastikan kemenangan.
Kronologi Pria Jatuh dari Lantai 3 PIM 2, Bergerak dengan Kehendak Sendiri

Kronologi Pria Jatuh dari Lantai 3 PIM 2, Bergerak dengan Kehendak Sendiri

Inilah kronologi pria berinisial AYA (31) yang terjatuh dari lantai 3 di Pondok Indah Mall 2 (PIM 2), Jakarta Selatan, pada Minggu (8/3/2026).
Tinjau Pembangunan KDMP, Menko Pangan Zulkifli Hasan Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Offtaker Pangan Nasional

Tinjau Pembangunan KDMP, Menko Pangan Zulkifli Hasan Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Offtaker Pangan Nasional

enteri Koordinator Bidang Pangan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dolar AS Mengamuk, Mata Uang Asia Rontok Serempak Hari Ini

Dolar AS Mengamuk, Mata Uang Asia Rontok Serempak Hari Ini

Mata uang Asia kebakaran hari ini. Baht, peso, rupiah hingga yen kompak melemah terhadap dolar AS di tengah konflik Timur Tengah dan lonjakan permintaan safe haven.

Trending

7 Wajah Lama yang 'Hilang' dari Daftar Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang FIFA Series 2026

7 Wajah Lama yang 'Hilang' dari Daftar Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang FIFA Series 2026

Pelatih John Herdman telah merilis 41 nama dalam skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026. Namun, ada tujuh pemain yang hilang dari daftar.
‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?

‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?

Garuda Calling untuk FIFA Series 2026 bisa menjadi peluang berharga bagi Tim Geypens bisa debut bersama Timnas Indonesia. Apalagi, ini menjadi kesempatan baginya setelah sempat menolak panggilan tim nasional U-22. 
Rekap Hasil Final All England 2026: Ada Empat Juara Baru, Indonesia Cetak Sejarah Buruk

Rekap Hasil Final All England 2026: Ada Empat Juara Baru, Indonesia Cetak Sejarah Buruk

Rekap hasil final All England 2026, di mana ada empat juara baru yang lahir di Birmingham sementara tim bulu tangkis Indonesia mencatat sejarah buruk.
Baggott Comeback! Ini Daftar Lengkap 41 Pemain Timnas Indonesia Pilihan John Herdman

Baggott Comeback! Ini Daftar Lengkap 41 Pemain Timnas Indonesia Pilihan John Herdman

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi merilis daftar 41 pemain masuk skuad sementara Timnas Indonesia dalam menghadapi FIFA Series 2026.
Terpopuler Trend: Alasan Vidi Aldiano Belum Memiliki Anak, hingga Penyebab dr Richard Lee Ditahan Polisi

Terpopuler Trend: Alasan Vidi Aldiano Belum Memiliki Anak, hingga Penyebab dr Richard Lee Ditahan Polisi

pernyataan Vidi Aldiano soal alasannya belum punya anak bersama Sheila Dara. Alasan dr Richard Lee di tahan oleh pihak kepolisian usai ditetapkan tersangka.
Unggahan Instagram Story Dian Sastrowardoyo di Rumah Duka Vidi Aldiano Mendadak Viral, Bikin Netizen Salah Fokus 

Unggahan Instagram Story Dian Sastrowardoyo di Rumah Duka Vidi Aldiano Mendadak Viral, Bikin Netizen Salah Fokus 

Vidi Aldiano meninggal dunia, Ketika berada di rumah duka, Dian Sastrowardoyo sempat menampilkan suasana rumah Vidi Aldiano yang dipenuhi oleh para pelayat.
Muhammadiyah Telah Menetapkan Lebaran Idulfitri  1447 H, Catat Tanggalnya!

Muhammadiyah Telah Menetapkan Lebaran Idulfitri 1447 H, Catat Tanggalnya!

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran Idulfitri 2026. Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Lebaran jatuh pada..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT