News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kesaksian Mantan Menteri Perhubungan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek Rel KA Medan-Binjai

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan–Binjai saat memberikan
Kamis, 2 April 2026 - 10:04 WIB
Eks Menhub Budi Karya Samadi saat memberikan keterangan saksi di sidang korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan–Binjai.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan–Binjai saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).

Budi Karya hadir secara virtual melalui Zoom dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia mengikuti persidangan setelah mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena kesibukannya sebagai konsultan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya, Budi Karya menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana maupun mengarahkan pemenangan tender kepada pihak tertentu. “Saya tidak pernah memerintahkan saudara Danto untuk melakukan itu Yang Mulia. Tidak benar ada pengumpulan dana. Saya tidak pernah mengarahkannya,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mengarahkan agar proyek dimenangkan oleh PT Waskita Karya. “Saya tidak pernah memerintahkan untuk memenangkan Waskita Karya. Tidak pernah,” kata Budi.

Budi Karya mengaku hanya mengenal sejumlah pihak dalam perkara tersebut dalam kapasitas kedinasan. “Dengan terdakwa Eddy Kurniawan pernah kenal saat pemantauan. Dengan saudara Danto juga kenal, terbatas pada kedinasan,” ujarnya.

Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, mencecar Budi Karya terkait keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya menyebut adanya arahan dari mantan menteri tersebut.

“Benar atau tidak ada arahan dari Anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari pejabat pembuat komitmen?” tanya hakim.

Budi Karya kembali menegaskan tidak pernah memberikan arahan tersebut. Kemudian, Budi Karya menyatakan kesediaannya untuk hadir secara langsung di PN Medan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 8 April 2026.

“Insyaallah kalau tidak ada tugas negara, bisa hadir,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Eddy Kurniawan, Daniel Heri Pasaribu, mengatakan berdasarkan fakta persidangan dari para saksi menyebutkan adanya dugaan arahan pemenangan tender serta permintaan pengumpulan dana dalam proyek dari mantan Menhub tersebut.

"Klien kami dituduh bersama-sama ikut mem-plotting proyek ini. Tapi fakta persidangan dari keterangan Harno (saksi) menyampaikan terkait proyek ini memang arahan dari Pak Budi Karya untuk membantu PT Waskita Karya. Ini dua hal yang kontradiktif. Klien kami terjebak dalam skenario internal Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menetapkan dua orang sebagai terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto. Muhlis Hanggani Capah merupakan terdakwa I yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Sumatera bagian Utara yang kini telah berstatus sebagai BTP Kelas 1 Medan.

Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, Muhlis memiliki kewenangan strategis dalam pelaksanaan proyek, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penentuan pemenang lelang pada sejumlah paket pekerjaan pembangunan infrastruktur perkeretaapian.

Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto (pihak swasta) sebagai terdakwa II didakwa turut serta dalam rangkaian perbuatan tersebut, dengan peran mengoordinasikan pengaturan pemenang lelang bersama kelompok kerja (pokja) pengadaan, serta ikut menerima sejumlah uang yang diduga sebagai commitment fee dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut bersama-sama menerima uang dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai sekitar Rp18,5 miliar. Rinciannya, sebesar Rp3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait paket pekerjaan pembangunan jalur KA lintas Medan–Binjai Km 0+000 hingga Km 1+745 serta lintas Medan–Araskabu (JLKAMB 1). Kemudian sebesar Rp12.706.560.000 dari Dion Renato Sugiarto bersama PT Waskita Karya terkait pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB 6).

Selain itu, Muhlis juga disebut menerima uang sebesar Rp1.939.900.000 dari sejumlah perusahaan penyedia jasa konstruksi lainnya, yakni Hutama–Pilar–Perkasa KSO untuk paket JLKAMB 2, Nindya–Multi Guna KSO untuk paket JLKAMB 3, PP Presisi–Duta Pratama Indah KSO untuk paket JLKAMB 4, serta Adhi–Tanjung KSO untuk paket JLKAMB 5, yang seluruhnya terkait pembangunan jalur KA Medan–Binjai di berbagai segmen serta pembangunan stasiun dan emplasemen.

Selain kedua terdakwa, dakwaan juga menyebut keterlibatan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Hardho selaku anggota pokja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya disebut turut berperan dalam proses plotting pemenang lelang dan mengetahui adanya pemberian uang tersebut, namun telah lebih dahulu dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.

Secara keseluruhan, praktik yang didakwakan dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pemenang lelang sejumlah paket proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai dan pembangunan Stasiun Medan Tahap II, yang disertai penerimaan imbalan dalam bentuk uang dan dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Ayr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruben Onsu Ungkap Rencana Onyo Kuliah di Amsterdam, Sudah Ada Sosok yang Menunggu di Sana

Ruben Onsu Ungkap Rencana Onyo Kuliah di Amsterdam, Sudah Ada Sosok yang Menunggu di Sana

Ruben Onsu ungkap rencana Onyo kuliah di Amsterdam, Belanda, dengan dukungan keluarga dan persiapan matang tanpa mengganggu karier hiburannya. (9/4/2026)
Hasil Liga Europa: Braga Gagal Menang! Penalti Cucho Hernandez Selamatkan Real Betis

Hasil Liga Europa: Braga Gagal Menang! Penalti Cucho Hernandez Selamatkan Real Betis

SC Braga harus puas berbagi angka setelah bermain imbang 1-1 melawan Real Betis pada leg pertama perempat final Liga Europa UEFA 2025-2026 di Estadio Municipal de Braga, Rabu (8/4/2026) malam WIB.
Banjir Kepung Tangsel di 21 Titik, Pemkot Minta Maaf dan Janji Benahi Drainase

Banjir Kepung Tangsel di 21 Titik, Pemkot Minta Maaf dan Janji Benahi Drainase

Hujan deras berintensitas tinggi yang mengguyur sejak Sabtu (4/4/2026) siang menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan
PSG Tampil Perkasa! Doue dan Kvaratskhelia Bungkam Liverpool 2-0 di Paris

PSG Tampil Perkasa! Doue dan Kvaratskhelia Bungkam Liverpool 2-0 di Paris

Juara bertahan Paris Saint-Germain tampil dominan saat menjamu Liverpool pada leg pertama perempat final Liga Champions UEFA 2025-2026, Kamis (9/4/2026).
Tongkat Komando Berganti, Mayjen TNI Doddy Tri Winarto Resmi Pimpin Kodam XV/Pattimura

Tongkat Komando Berganti, Mayjen TNI Doddy Tri Winarto Resmi Pimpin Kodam XV/Pattimura

Kepemimpinan di tubuh Kodam XV/Pattimura resmi mengalami pergantian. Mayor Jenderal TNI Doddy Tri Winarto kini sah memegang tongkat komando sebagai Pangdam XV/Pattimura.
Barcelona Dipermalukan di Camp Nou! Atletico Menang 2-0 Meski Sempat Ditekan

Barcelona Dipermalukan di Camp Nou! Atletico Menang 2-0 Meski Sempat Ditekan

Atletico Madrid sukses mencuri kemenangan penting usai menaklukkan Barcelona dengan skor 2-0 pada leg pertama perempat final Liga Champions UEFA 2025-2026 di Camp Nou, Kamis (9/4/2026).

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Dipanggil Dedi Mulyadi, Pria yang Kritik Pelayanan Samsat Soekarno Hatta Sampaikan Saran Pembayaran PKB

Dipanggil Dedi Mulyadi, Pria yang Kritik Pelayanan Samsat Soekarno Hatta Sampaikan Saran Pembayaran PKB

Dedi Mulyadi memanggil pemuda bernama Lantang untuk dengarkan saran soal pembayaran pajak kendaraan bermotor, berharap proses di Samsat lebih mudah dan online.
KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

Nama Kang Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik setelah adanya kabar Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan sementara
Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Kabar adanya tarif mengurus pajak motor Rp 700 ribu menjadi viral di media sosial. Hal ini juga menuai sorotan Kang Dedi Mulyadi
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Gara-gara Judol, Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung dan Buang Jasad ke Kebun di Sumsel

Gara-gara Judol, Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung dan Buang Jasad ke Kebun di Sumsel

Polres Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya membongkar motif keji di balik aksi pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT