News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kesaksian Mantan Menteri Perhubungan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek Rel KA Medan-Binjai

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan–Binjai saat memberikan
Kamis, 2 April 2026 - 10:04 WIB
Eks Menhub Budi Karya Samadi saat memberikan keterangan saksi di sidang korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan–Binjai.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan–Binjai saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).

Budi Karya hadir secara virtual melalui Zoom dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia mengikuti persidangan setelah mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena kesibukannya sebagai konsultan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya, Budi Karya menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana maupun mengarahkan pemenangan tender kepada pihak tertentu. “Saya tidak pernah memerintahkan saudara Danto untuk melakukan itu Yang Mulia. Tidak benar ada pengumpulan dana. Saya tidak pernah mengarahkannya,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mengarahkan agar proyek dimenangkan oleh PT Waskita Karya. “Saya tidak pernah memerintahkan untuk memenangkan Waskita Karya. Tidak pernah,” kata Budi.

Budi Karya mengaku hanya mengenal sejumlah pihak dalam perkara tersebut dalam kapasitas kedinasan. “Dengan terdakwa Eddy Kurniawan pernah kenal saat pemantauan. Dengan saudara Danto juga kenal, terbatas pada kedinasan,” ujarnya.

Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, mencecar Budi Karya terkait keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya menyebut adanya arahan dari mantan menteri tersebut.

“Benar atau tidak ada arahan dari Anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari pejabat pembuat komitmen?” tanya hakim.

Budi Karya kembali menegaskan tidak pernah memberikan arahan tersebut. Kemudian, Budi Karya menyatakan kesediaannya untuk hadir secara langsung di PN Medan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 8 April 2026.

“Insyaallah kalau tidak ada tugas negara, bisa hadir,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Eddy Kurniawan, Daniel Heri Pasaribu, mengatakan berdasarkan fakta persidangan dari para saksi menyebutkan adanya dugaan arahan pemenangan tender serta permintaan pengumpulan dana dalam proyek dari mantan Menhub tersebut.

"Klien kami dituduh bersama-sama ikut mem-plotting proyek ini. Tapi fakta persidangan dari keterangan Harno (saksi) menyampaikan terkait proyek ini memang arahan dari Pak Budi Karya untuk membantu PT Waskita Karya. Ini dua hal yang kontradiktif. Klien kami terjebak dalam skenario internal Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menetapkan dua orang sebagai terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto. Muhlis Hanggani Capah merupakan terdakwa I yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Sumatera bagian Utara yang kini telah berstatus sebagai BTP Kelas 1 Medan.

Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, Muhlis memiliki kewenangan strategis dalam pelaksanaan proyek, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penentuan pemenang lelang pada sejumlah paket pekerjaan pembangunan infrastruktur perkeretaapian.

Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto (pihak swasta) sebagai terdakwa II didakwa turut serta dalam rangkaian perbuatan tersebut, dengan peran mengoordinasikan pengaturan pemenang lelang bersama kelompok kerja (pokja) pengadaan, serta ikut menerima sejumlah uang yang diduga sebagai commitment fee dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut bersama-sama menerima uang dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai sekitar Rp18,5 miliar. Rinciannya, sebesar Rp3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait paket pekerjaan pembangunan jalur KA lintas Medan–Binjai Km 0+000 hingga Km 1+745 serta lintas Medan–Araskabu (JLKAMB 1). Kemudian sebesar Rp12.706.560.000 dari Dion Renato Sugiarto bersama PT Waskita Karya terkait pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB 6).

Selain itu, Muhlis juga disebut menerima uang sebesar Rp1.939.900.000 dari sejumlah perusahaan penyedia jasa konstruksi lainnya, yakni Hutama–Pilar–Perkasa KSO untuk paket JLKAMB 2, Nindya–Multi Guna KSO untuk paket JLKAMB 3, PP Presisi–Duta Pratama Indah KSO untuk paket JLKAMB 4, serta Adhi–Tanjung KSO untuk paket JLKAMB 5, yang seluruhnya terkait pembangunan jalur KA Medan–Binjai di berbagai segmen serta pembangunan stasiun dan emplasemen.

Selain kedua terdakwa, dakwaan juga menyebut keterlibatan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Hardho selaku anggota pokja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya disebut turut berperan dalam proses plotting pemenang lelang dan mengetahui adanya pemberian uang tersebut, namun telah lebih dahulu dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.

Secara keseluruhan, praktik yang didakwakan dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pemenang lelang sejumlah paket proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai dan pembangunan Stasiun Medan Tahap II, yang disertai penerimaan imbalan dalam bentuk uang dan dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Ayr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Ole Romeny Belum Main Lagi Sejak Bantu Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Alasan Ole Romeny Belum Main Lagi Sejak Bantu Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny belum pernah dimainkan lagi sejak membantu Timnas Indonesia menjadi juara FIFA ASEAN Cup 2026. Sang striker kembali absen saat Fortuna Sittard berlaga.
Pembalap Indonesia Kiandra Ramadhipa Runner-up di Misano, Naik Kasta ke Moto3 2027 Belum Terwujud

Pembalap Indonesia Kiandra Ramadhipa Runner-up di Misano, Naik Kasta ke Moto3 2027 Belum Terwujud

Pembalap Indonesia, Muhammad Kiandra Ramadhipa nyaris meraih kemenangan pada seri penutup FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di Sirkuit Misano, Italia, Minggu (18/10/2026).
Drama 'The Long Shot Trial' Lee Je Hoon dan Ha Young Dicoret dari Jadwal Tayang Imbas Kontroversi Pro-Jepang

Drama 'The Long Shot Trial' Lee Je Hoon dan Ha Young Dicoret dari Jadwal Tayang Imbas Kontroversi Pro-Jepang

Drama Korea 'The Long Shot Trial' yang dibintangi Lee Je Hoon dan Ha Young dicoret dari jadwal tayang SBS imbas kontroversi pro-Jepang.
Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Remaja 15 tahun korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan maut mobil pajero di Mampang Prapatan, Minggu (18/10/2026) diantar ratusan pelayat ke pemakaman.
PSS Sleman Berduka, Empat Suporternya Tewas Kecelakaan di Tol Madiun

PSS Sleman Berduka, Empat Suporternya Tewas Kecelakaan di Tol Madiun

PSS Sleman berduka. Empat orang suporternya meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Ngawi-Kertosono KM 616, Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (18/10/2026).
Sama-sama Produk Terbaru Apple, iPhone Duo Rp36 Juta Justru Kalah Canggih dari iPhone 18 Pro soal Kamera

Sama-sama Produk Terbaru Apple, iPhone Duo Rp36 Juta Justru Kalah Canggih dari iPhone 18 Pro soal Kamera

Apple menghadirkan inovasi baru melalui iPhone Duo dan iPhone 18 Pro. Mana yang lebih layak dipilih dan jauh lebih canggih di antara keduanya?

Trending

Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

GS Caltex berhasil merebut gelar juara KOVO Cup 2026 setelah mengalahkan Korea Expressway Hi-Pass dalam pertarungan lima set. Rival Megawati Hangestri raih MVP.
Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo, di Mako Polairud Tangerang Selatan oleh diduga juniornya, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. 
Sebelum Meninggal, Bocah Difabel di Surabaya Ditemukan dengan Bekas Tamparan dan Pasir di Tubuh

Sebelum Meninggal, Bocah Difabel di Surabaya Ditemukan dengan Bekas Tamparan dan Pasir di Tubuh

Kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel di Surabaya, menyisakan sejumlah kejanggalan. Sang ayah, Selaras Abdul Wahid, mengungkap putranya pernah.
Hasil Survei PPI soal Simulasi Elektabilitas Cawapres: Dedi Mulyadi Teratas, Lebih Unggul dari Gibran dan AHY

Hasil Survei PPI soal Simulasi Elektabilitas Cawapres: Dedi Mulyadi Teratas, Lebih Unggul dari Gibran dan AHY

PPI merilis studi terbaru yang menempatkan Dedi Mulyadi (KDM) ungguli Gibran Rakabuming Raka dan AHY dalam simulasi elektabilitas Cawapres untuk Pilpres 2029.
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Komunitas Ini Himpun Masukan Publik untuk Evaluasi Program Pemerintah

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Komunitas Ini Himpun Masukan Publik untuk Evaluasi Program Pemerintah

Menjelang dua tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Komunitas Melek Politik menggelar aksi serap aspirasi masyarakat di Taman Ayodya, Blok M, Jakarta, Sabtu (17/10). 
Serahkan Diri ke Polsek, Pemuda di Brebes Mengaku Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

Serahkan Diri ke Polsek, Pemuda di Brebes Mengaku Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

Pemuda berinisial HS menyerahkan diri ke kantor polisi. Ia mengaku telah membunuh hingga mutilasi ayah kandung sendiri akibat kesal korban tidak pernah bekerja.
Apa Motif Di Balik Penembakan Bharatu Valdo oleh Sesama Polisi? Tubuh Korban Penuh Luka Sangkur

Apa Motif Di Balik Penembakan Bharatu Valdo oleh Sesama Polisi? Tubuh Korban Penuh Luka Sangkur

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo di Mako Polairud Tangerang Selatan (Tangsel), menyisakan duka mendalam sekaligus tanya besar bagi keluarga. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT