Babak Baru soal Kasus Nadiem Makarim, Tim Hukum Nadiem Desak Hakim Banding Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, serta dua alat bukti penting dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu lusa, (5/8/2026).
Permintaan tersebut diajukan karena tim kuasa hukum menilai putusan pengadilan tingkat pertama belum mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh," ucap anggota Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Kemudian menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji kembali di tingkat banding, mulai dari penerapan unsur tindak pidana korupsi dan hubungan sebab-akibat (kausalitas), pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan sejumlah keterangan saksi dan ahli, hingga metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dianggap tidak layak dijadikan dasar putusan.
Mereka juga menilai putusan tingkat pertama bertentangan dengan sejumlah fakta persidangan, termasuk terkait pemanfaatan Chromebook, proses pengadaan, dugaan mark-up, pengondisian pengadaan, hingga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Untuk itu, tim penasihat hukum meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, saksi dari LKPP mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), para vendor Chromebook terkait mekanisme pembentukan harga, serta menghadirkan ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana yang belum sempat memberikan keterangan pada persidangan tingkat pertama.
Permohonan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan berkas perkara yang menurut tim kuasa hukum, belum memuat seluruh fakta persidangan, termasuk tidak tercantumnya sejumlah alat bukti, Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, dan keterangan lengkap beberapa saksi penting dalam berita acara persidangan.
Selain meminta pemeriksaan ulang saksi dan ahli, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim banding memeriksa dua alat bukti yang dinilai krusial, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan dokumen Harga Pokok Produksi (HPP) dari perusahaan produsen Chromebook.
Load more