News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Kios Pasar Panorama, Anggota DPRD Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama.
Senin, 27 April 2026 - 17:40 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Ferry

Bengkulu, tvOnenews.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, dengan dihadiri para terdakwa, penasihat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Bujang HR, dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bujang HR dan terdakwa Parizan Hermedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam putusannya, Parizan Hermedi dijatuhi hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.620.850.000. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Bujang HR dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik penjualan ilegal kios di atas lahan milik pemerintah daerah. Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa disebut memanfaatkan aset daerah tanpa prosedur resmi yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil perhitungan dalam proses penyidikan dan persidangan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12,07 miliar, yang berasal dari pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam praktiknya, para terdakwa diduga membangun kios dan menjualnya kepada pedagang dengan harga yang ditentukan sendiri, mulai dari Rp5 juta hingga Rp310 juta per unit, tanpa mengikuti mekanisme resmi pengelolaan aset daerah.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Gandaria Utara Ciptakan Sistem Keamanan Modern, Polisi Dorong Replikasi untuk Perkuat Lingkungan Aman

Warga Gandaria Utara Ciptakan Sistem Keamanan Modern, Polisi Dorong Replikasi untuk Perkuat Lingkungan Aman

Inovasi keamanan RT 11 Gandaria Utara berbasis e-Gate, CCTV, dan panic button diapresiasi polisi, dorong lingkungan aman dan modern.
Berita Liga Italia: Viral Lagi usai Wasit Gianluca Rocchi Tersandung Skandal, Massimiliano Allegri Beri Respons Begini

Berita Liga Italia: Viral Lagi usai Wasit Gianluca Rocchi Tersandung Skandal, Massimiliano Allegri Beri Respons Begini

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, ogah mengomentari skandal Liga Italia yang berpotensi merugikan Inter Milan. Sebab, penunjuk wasit Liga Italia, Gianluca Rocchi, diperiksa setelah dituduh menguntungkan Inter.
Partai Ummat Dorong Penguatan Iklim Demokrasi, Minta Kepastian Pengesahan Kepengurusan dari Kementerian Hukum

Partai Ummat Dorong Penguatan Iklim Demokrasi, Minta Kepastian Pengesahan Kepengurusan dari Kementerian Hukum

Partai Ummat minta Presiden Prabowo jaga iklim demokrasi, soroti Kementerian Hukum yang belum sahkan kepengurusan sejak 2025.
Target Ambisius IHSG 28.000 pada 2030, Menkeu Purbaya Ungkap Kunci dan Risiko di Baliknya

Target Ambisius IHSG 28.000 pada 2030, Menkeu Purbaya Ungkap Kunci dan Risiko di Baliknya

Menkeu Purbaya optimistis IHSG tembus 28.000 pada 2030, didorong pertumbuhan ekonomi dan lonjakan investor muda di pasar modal Indonesia.
‎Persija dan I.League Kembali Gelar Donor Darah Jelang Hadapi Persis, Gandeng Berbagai Sektor dalam 'Satu Darah Indonesia'

‎Persija dan I.League Kembali Gelar Donor Darah Jelang Hadapi Persis, Gandeng Berbagai Sektor dalam 'Satu Darah Indonesia'

Persija sesaat lagi akan menjamu Persis Solo dalam lanjutan pekan ke-30 Super League 2025/2026. Laga itu sendiri berlangsung pada Senin (27/4/2026) malam WIB di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Kondisi Finansial Zodiak 28 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 28 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan finansial zodiak pada 28 April 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.

Trending

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Hyundai Hillstate Resmi Rekrut Pemain Baru di Liga Voli Korea 2026-2027, Bukan Megawati Hangestri

Hyundai Hillstate Resmi Rekrut Pemain Baru di Liga Voli Korea 2026-2027, Bukan Megawati Hangestri

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan telah mendatangkan pemain baru untuk Liga Voli Korea 2026-2027. Namun sosok tersebut bukanlah Megawati Hangestri.
Efek Megawati Hangestri, Popularitas Hyundai Hillstate Melejit di Media Sosial Selama Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Efek Megawati Hangestri, Popularitas Hyundai Hillstate Melejit di Media Sosial Selama Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Meski belum resmi bergabung namun nyatanya rumor bakal merekrut Megawati Hangestri mampu membuat popularitas Hyundai Hillstate melejit di media sosial jelang Liga Voli Korea 2026-2027.
Jay Idzes Jadi Sorotan Besar Media Italia Usai Sassuolo Tahan Imbang Tim Kuat Serie A

Jay Idzes Jadi Sorotan Besar Media Italia Usai Sassuolo Tahan Imbang Tim Kuat Serie A

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes, kembali mencuri perhatian usai tampil solid bersama Sassuolo dalam lanjutan Serie A musim ini. Media Italia beri sorotan besar.
PBVSI Resmi Panggil 17 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk Tiga Ajang Internasional, Ada Megawati Hangestri

PBVSI Resmi Panggil 17 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk Tiga Ajang Internasional, Ada Megawati Hangestri

PP PBVSI resmi memanggil sebanyak 17 pemain untuk memperkuat Timnas Voli Putri Indonesia, termasuk Megawati Hangestri untuk tampil di tiga kejuaraan internasional pada pertengahan 2026.
PSSI Sudah Kirim Surat ke Klub Super League, John Herdman Kini Panggil 7 Pemain ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

PSSI Sudah Kirim Surat ke Klub Super League, John Herdman Kini Panggil 7 Pemain ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Setelah beredar surat pemanggilan para pemain dari Persib Bandung dan Persija Jakarta, kini John Herdman dipastikan panggil 7 pemain untuk TC Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT