News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Kios Pasar Panorama, Anggota DPRD Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama.
Senin, 27 April 2026 - 17:40 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Ferry

Bengkulu, tvOnenews.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, dengan dihadiri para terdakwa, penasihat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Bujang HR, dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bujang HR dan terdakwa Parizan Hermedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam putusannya, Parizan Hermedi dijatuhi hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.620.850.000. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Bujang HR dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik penjualan ilegal kios di atas lahan milik pemerintah daerah. Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa disebut memanfaatkan aset daerah tanpa prosedur resmi yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil perhitungan dalam proses penyidikan dan persidangan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12,07 miliar, yang berasal dari pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam praktiknya, para terdakwa diduga membangun kios dan menjualnya kepada pedagang dengan harga yang ditentukan sendiri, mulai dari Rp5 juta hingga Rp310 juta per unit, tanpa mengikuti mekanisme resmi pengelolaan aset daerah.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Hari Ini 10 Agustus 2026 Terpantau Stabil, Tetap di Angka Rp2.690.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 10 Agustus 2026 Terpantau Stabil, Tetap di Angka Rp2.690.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 10 Agustus 2026 terpantau stabil atau tetap di angka Rp2.690.000 per gram.
Lifter Indonesia Eko Yuli Irawan Bidik Sejarah di Asian Games 2026, Kejar Medali Keempat

Lifter Indonesia Eko Yuli Irawan Bidik Sejarah di Asian Games 2026, Kejar Medali Keempat

Perjalanan panjang Eko Yuli Irawan di panggung Asian Games belum berakhir. Lifter senior Indonesia tersebut diproyeksikan kembali memperkuat Merah Putih pada Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
Harga Pangan Hari Ini 10 Agustus 2026: Beras Kompak Naik, Cabai Rawit Merah Melejit

Harga Pangan Hari Ini 10 Agustus 2026: Beras Kompak Naik, Cabai Rawit Merah Melejit

Harga sejumlah bahan pangan strategis kembali bergerak naik pada awal pekan, Senin, 10 Agustus 2026.
Garuda Calling! Bintang Abroad Eropa Segera Berkumpul, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Garuda Calling! Bintang Abroad Eropa Segera Berkumpul, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia mulai mengalihkan perhatian ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal di Piala AFF. Skuad Garuda kini punya peluang bangkit dengan kekuatan terbaik.
Jukir di Tambora Ditangkap, Paksa Pemotor Bayar Rp5 Ribu Pakai Karcis Kadaluwarsa Berujung Cekcok

Jukir di Tambora Ditangkap, Paksa Pemotor Bayar Rp5 Ribu Pakai Karcis Kadaluwarsa Berujung Cekcok

Pelaku yang merupakan juru parkir memaksa dan membentak-bentak korban untuk membayar parkir Rp5 ribu. Pelaku dalam aksinya menggunakan karcis kadaluwarsa.
Rupiah Menguat ke Rp17.810 per Dolar AS, Dipengaruhi Cadangan Devisa Juli dan Ketegangan Iran-AS di Timur Tengah

Rupiah Menguat ke Rp17.810 per Dolar AS, Dipengaruhi Cadangan Devisa Juli dan Ketegangan Iran-AS di Timur Tengah

Rupiah menguat ke Rp17.810 per dolar AS dipengaruhi cadangan devisa Juli dan ketegangan Iran-AS di Timur Tengah. 

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan kaki korban mutilasi Depok belum ditemukan hingga saat ini. Kendalanya, yakni titik pasti di mana tersangka membuangnya dan aliran air.
FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

Timnas Indonesia akan kembali bertemu Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Pertemuan tersebut berpotensi menjadi pertandingan yang sarat dendam sekaligus unjuk identitas.
Drama Mees Hilgers di FC Twente Belum Usai, Rekan Satu Tim Bek Timnas Indonesia Buka Suara: Kedua Pihak Saling Kecewa

Drama Mees Hilgers di FC Twente Belum Usai, Rekan Satu Tim Bek Timnas Indonesia Buka Suara: Kedua Pihak Saling Kecewa

Kompetisi Liga Belanda dimulai, namun ujung hidung Mees Hilgers tak kunjung terlihat bersama FC Twente. Situasi tersebut tidak lepas dari persoalan kontrak yang membuat hubungan Hilgers dan klub asal Belanda itu memanas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT