Sidang Korupsi BLK Prabumulih, PH Sebut Proyek Bermasalah Sejak Awal, Terdakwa Hanya Jalankan Tugas
- Pebri
Terdakwa diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan yang saat ini berstatus buron. Iqbal diketahui merupakan Kepala Cabang PT Filia Pratama yang bertindak sebagai pelaksana proyek.
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan BLK UPTP Prabumulih di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, serta kegiatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Jaksa menguraikan, perbuatan para terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurut jaksa, terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan ditemukan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan pengelolaan keuangan negara.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022.
Load more