Pengamat Ingatkan Risiko Larangan Truk Batu Bara, Sebut Bisa Bentur Kepentingan Nasional
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan umum di Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan berdampak pada kepentingan nasional.
Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Dr Muhammad Zaki Mubarak S.H, M.H, mengkritik langkah Gubernur Sumatera Selatan yang menginstruksikan pelarangan tersebut. Ia menilai kebijakan itu tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berisiko mengganggu sektor energi nasional.
Menurut Zaki, dalam kerangka hukum positif, pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, pembatasan kendaraan didasarkan pada tonase sebagai parameter utama.
“Sepanjang kendaraan angkutan batu bara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum. Instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas,” ujar Zaki dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan sektor strategis nasional yang diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu bara (UU Minerba).
Batu bara, kata dia, merupakan komoditas penting untuk menopang kebutuhan energi nasional, termasuk bagi pembangkit listrik tenaga uap.
“Dalam konteks ini, distribusi batu bara bukan sekadar urusan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan ketahanan energi dan peningkatan produksi listrik. Kebijakan daerah yang menghambat distribusi batu bara berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional,” jelasnya.
Zaki juga mengingatkan bahwa ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dapat menimbulkan dampak luas.
Salah satu risiko yang muncul adalah terganggunya pasokan batu bara ke pembangkit listrik, yang berujung pada potensi gangguan listrik di berbagai wilayah.
“Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik,” katanya.
Terkait aspek hukum, ia menegaskan kebijakan tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme yang berlaku apabila dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum.
Load more