Kejati Bengkulu Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan untuk mengajukan kasasi usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhk
Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB
Sumber :
- tim tvOne/Antara
JPU menyakini bahwa keempat terdakwa bersalah sebagaimana melanggar Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
Kemudian, berdasarkan rangkaian fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda sebagaimana perannya masing-masing. (Ant/wna)
Load more