GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus WNA Tewaskan Anggota TNI AL di Tanjungpinang Dihentikan, Polisi Terapkan Restorative Justice

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, mengatakan penghentian perkara dilakukan karena ahli waris korban memilih tidak melanjutkan proses hukum.
Jumat, 22 Mei 2026 - 17:31 WIB
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang
Sumber :
  • Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) dan menewaskan anggota TNI AL di Kota Tanjungpinang dipastikan tidak berlanjut ke persidangan. Penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang menghentikan perkara melalui mekanisme restorative justice setelah keluarga korban dan pihak terlapor sepakat berdamai.

Keputusan tersebut diambil usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk pengemudi tenaga kerja asing (TKA) Proyek Strategis Nasional Galang Batang Bintan yang terlibat dalam kecelakaan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, mengatakan penghentian perkara dilakukan karena ahli waris korban memilih tidak melanjutkan proses hukum.

“Benar, itu kita lakukan restorative justice karena kedua belah pihak sudah berdamai. Dan pihak korban selaku ahli waris tidak mau menuntut secara hukum yang berlaku,” ujar Werry, Jumat (22/5/2026).

Meski demikian, polisi menyatakan penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari pengemudi WNA tersebut. Namun, unsur pidana berat dinilai tidak terpenuhi karena tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

“Dia memang lalai, tapi bukan sengaja menabrak. Kalau sengaja itu berbeda,” katanya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan sebelum diajukan kepada pimpinan untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain penghentian perkara, barang bukti termasuk surat izin mengemudi (SIM) milik WNA tersebut juga akan dikembalikan setelah seluruh proses administrasi selesai.

“Barang bukti dan SIM nantinya dikembalikan kepada pemilik karena penyitaan tidak ada dasar lagi setelah perkara selesai,” jelas Werry.

Mekanisme restorative justice sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan apabila korban dan pelaku telah berdamai serta memenuhi syarat formil dan materil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Arema FC Tutup Super League dengan Kemenangan, Taklukkan PSIM Yogyakarta

Arema FC Tutup Super League dengan Kemenangan, Taklukkan PSIM Yogyakarta

Skor 3-1 atas kemenangan Arema FC dari PSIM berakhir di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jumat (22/5/2026).
Periksa Plt Bupati Tulungagung, KPK Gali Aliran Uang ke Gatut Sunu Wibowo di Kasus Pemerasan OPD

Periksa Plt Bupati Tulungagung, KPK Gali Aliran Uang ke Gatut Sunu Wibowo di Kasus Pemerasan OPD

KPK menelusuri aliran uang ke Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Menelusuri
IHSG Terjun ke Level 5.900, Menkeu Purbaya: Bisa Balik ke 8.000

IHSG Terjun ke Level 5.900, Menkeu Purbaya: Bisa Balik ke 8.000

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat menyentuh level terendahnya di 5.900-an pada perdagangan hari ini. Posisi itu mendekati titik terendah saat krisis
Ketua DPR Sepakat Mendikdasmen Masukkan Materi Bahaya Judol saat MPLS Bagi Siswa Baru

Ketua DPR Sepakat Mendikdasmen Masukkan Materi Bahaya Judol saat MPLS Bagi Siswa Baru

Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui materi bahaya judi online (judol) dibawakan pada agenda Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru.
Sidang Sengketa Lahan di Medan Diwarnai Penolakan, Majelis Hakim Dilarang Masuk Lokasi

Sidang Sengketa Lahan di Medan Diwarnai Penolakan, Majelis Hakim Dilarang Masuk Lokasi

Perkara sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu diajukan Betsy Tarigan Reulina terhadap PT Jaguar Inti Perkasa dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn.
DPRD DKI Desak Pergub Penataan Kabel Udara Segera Rampung, Kabel Semrawut Jakarta Jadi Sorotan

DPRD DKI Desak Pergub Penataan Kabel Udara Segera Rampung, Kabel Semrawut Jakarta Jadi Sorotan

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov segera menerbitkan Pergub dan aturan turunan Perda Jaringan Utilitas untuk menata kabel udara semrawut.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Berikut beberapa fakta terbaru dari pihak Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Ambulans Tak Kunjung Tiba, Dedi Mulyadi Tangani 2 Remaja Kecelakaan di Lembang: Biaya Sama Gubernur

Ambulans Tak Kunjung Tiba, Dedi Mulyadi Tangani 2 Remaja Kecelakaan di Lembang: Biaya Sama Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tanpa sengaja bertemu dua remaja yang mengalami luka akibat kecelakaan di Lembang, Bandung Barat dan dilarikan ke rumah sakit
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT