GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Praperadilan, Kubu Eks Gubernur Lampung Hadirkan Ahli Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid hadir sebagai ahli dalam persidangan praperadilan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Minggu, 24 Mei 2026 - 22:03 WIB
Sidang Praperadilan, Kubu Eks Gubernur Lampung Hadirkan Ahli Pakar Hukum Tata Negara
Sumber :
  • Istimewa

Lampung, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid hadir sebagai ahli dalam persidangan praperadilan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Fahri hadir atas permintaan pemohon praperadilan kubu Arinal Djunaidi terkait perkara dugaan korupsi dan participacing interest (PI) dengan Register Nomor: 8/PID.PRA/2026/PN TJK dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri dihadirkan dalam persidangan praperadilan ini untuk memberikan pandangan konstitusional mengenai batas kewenangan negara, supremasi konstitusi, validitas penggunaan alat bukti, serta kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Fahri menguraikan secara mendalam mengenai kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). 

Berdasarkan hukum positif, Laporan Hasil Audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi.

“Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan," kata Fahri merujuk pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru.

Fahri menjelaskan bahwa keberadaan kerugian keuangan negara tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan asumsi ataupun pendekatan administratif internal melainkan harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Menurutnya ketiadaan hasil audit dari lembaga negara yang berwenang secara otomatis menggugurkan pemenuhan syarat materiil penetapan status tersangka.

“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional yang memadai,” jelasnya.

Fahri menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang secara eksplisit memperoleh kewenangan atribusi langsung dari konstitusi untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri berdasarkan Pasal 23E UUD NRI 1945.

Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan BPK berbeda secara fundamental dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fahri menjelaskan bahwa BPKP pada dasarnya merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada dalam ranah pengawasan administratif pemerintahan di lingkungan eksekutif, sehingga memiliki karakter, sumber kewenangan, dan legitimasi konstitusional yang berbeda dengan BPK sebagai lembaga audit konstitusional. 

“Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD NRI 1945 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang harus dipedomani adalah norma konstitusi beserta tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir final konstitusi,” ungkapnya.

Fahri menegaskan bahwa forum praperadilan pada hakikatnya merupakan mekanisme pengawasan konstitusional terhadap penggunaan kewenangan negara dalam proses penegakan hukum pidana.

Ia menekankan jika efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional.

“Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi dan hukum (rule of law, not rule of man). Ketika penggunaan kewenangan negara melampaui batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi, maka yang terancam bukan hanya hak warga negara, tetapi juga integritas negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.(raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Celetukan Bojan Hodak setelah Bawa Persib Hattrick Juara Liga 1

Celetukan Bojan Hodak setelah Bawa Persib Hattrick Juara Liga 1

Pelatih kepala Persib Bandung, Bojan Hodak, secara blak-blakan mengakui bahwa seluruh anggota skuad Pangeran Biru sudah tidak sabar untuk segera menikmati masa
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini 25-31 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini 25-31 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 25-31 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Niat Memancing Berujung Petaka, Pemuda 22 Tahun Hilang Terseret Arus Deras Kali Bekasi

Niat Memancing Berujung Petaka, Pemuda 22 Tahun Hilang Terseret Arus Deras Kali Bekasi

Seorang pemuda berinisial MIM (22) dilaporkan hilang setelah tersapu arus kuat di aliran Kali Bekasi, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. 
Kacamata Andrew Jung hingga Ponsel Frans Putros Raib saat Konvoi Juara Persib Bandung

Kacamata Andrew Jung hingga Ponsel Frans Putros Raib saat Konvoi Juara Persib Bandung

Para pemain Persib Bandung seperti Andrew Jung hingga Frans Putros kehilangan barang berharga saat konvoi perayaan gelar juara liga di sekitar Asia Afrika.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini 25-31 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini 25-31 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 25-31 Mei 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Sembilan Relawan GSF Tiba di Tanah Air, Pemerintah Indonesia Tegaskan Penahanan oleh Israel Langgar Hukum Internasional

Sembilan Relawan GSF Tiba di Tanah Air, Pemerintah Indonesia Tegaskan Penahanan oleh Israel Langgar Hukum Internasional

Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 akhirnya tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (24/5) sore. 

Trending

Jadwal Lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen Bela Hyundai Hillstate

Jadwal Lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen Bela Hyundai Hillstate

Jadwal lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Hyundai Hillstate tak akan diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil tinju dunia, di mana Oleksandr Usyk meraih kemenangan atas Rico Verhoeven lewat TKO di detik-detik akhir pertarungan.
Usai Hercules Dilaporkan ke Polisi, GRIB Jaya Tantang Ilma Sani: Buktikan Siapa Pelaku Sebenarnya

Usai Hercules Dilaporkan ke Polisi, GRIB Jaya Tantang Ilma Sani: Buktikan Siapa Pelaku Sebenarnya

Usai pentelan GRIB Jaya GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dilaporkan anak Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan
Rekan Setim Megawati Hangestri Tiba-tiba Curhat soal Musim Baru di Hyundai Hillstate, Sempat Ingin Tinggalkan Korea

Rekan Setim Megawati Hangestri Tiba-tiba Curhat soal Musim Baru di Hyundai Hillstate, Sempat Ingin Tinggalkan Korea

Rekan setim Megawati Hangestri di Hyundai E&C Hillstate, Kim Da-in, ungkap cerita di balik keputusannya bertahan untuk musim baru 2026 meski sempat ingin abroad
John Herdman Wajib Dengar, Penyerang Keturunan Bandung Bikin Sensasi di Belanda dan Bantu Pemain Timnas Indonesia

John Herdman Wajib Dengar, Penyerang Keturunan Bandung Bikin Sensasi di Belanda dan Bantu Pemain Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya perlu memantau satu pemain keturunan di Belanda. Sebab, salah seorang pemain memperlihatkan performa gemilang.
Rombongan Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Pendamping Tewas

Rombongan Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Pendamping Tewas

Akibat benturan keras tersebut, Alex Anwaruh dan Adinda Najwa meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Muhammad Hilman Mufida dan sopir kendaraan mengalami luka-luka.
Sudah Tiba di Tanah Air, Pemain Diaspora Belanda Ini Masuk Daftar John Herdman untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Sudah Tiba di Tanah Air, Pemain Diaspora Belanda Ini Masuk Daftar John Herdman untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Pemain diaspora Eropa terlihat berada di Tanah Air di tengah kabar pelatih Timnas Indonesia sudah berbicara dengan 16 pemain keturunan untuk dinaturalisasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT