GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Praperadilan, Kubu Eks Gubernur Lampung Hadirkan Ahli Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid hadir sebagai ahli dalam persidangan praperadilan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Minggu, 24 Mei 2026 - 22:03 WIB
Sidang Praperadilan, Kubu Eks Gubernur Lampung Hadirkan Ahli Pakar Hukum Tata Negara
Sumber :
  • Istimewa

Lampung, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid hadir sebagai ahli dalam persidangan praperadilan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Fahri hadir atas permintaan pemohon praperadilan kubu Arinal Djunaidi terkait perkara dugaan korupsi dan participacing interest (PI) dengan Register Nomor: 8/PID.PRA/2026/PN TJK dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri dihadirkan dalam persidangan praperadilan ini untuk memberikan pandangan konstitusional mengenai batas kewenangan negara, supremasi konstitusi, validitas penggunaan alat bukti, serta kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Fahri menguraikan secara mendalam mengenai kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). 

Berdasarkan hukum positif, Laporan Hasil Audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi.

“Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan," kata Fahri merujuk pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru.

Fahri menjelaskan bahwa keberadaan kerugian keuangan negara tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan asumsi ataupun pendekatan administratif internal melainkan harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Menurutnya ketiadaan hasil audit dari lembaga negara yang berwenang secara otomatis menggugurkan pemenuhan syarat materiil penetapan status tersangka.

“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional yang memadai,” jelasnya.

Fahri menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang secara eksplisit memperoleh kewenangan atribusi langsung dari konstitusi untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri berdasarkan Pasal 23E UUD NRI 1945.

Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan BPK berbeda secara fundamental dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fahri menjelaskan bahwa BPKP pada dasarnya merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada dalam ranah pengawasan administratif pemerintahan di lingkungan eksekutif, sehingga memiliki karakter, sumber kewenangan, dan legitimasi konstitusional yang berbeda dengan BPK sebagai lembaga audit konstitusional. 

“Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD NRI 1945 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang harus dipedomani adalah norma konstitusi beserta tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir final konstitusi,” ungkapnya.

Fahri menegaskan bahwa forum praperadilan pada hakikatnya merupakan mekanisme pengawasan konstitusional terhadap penggunaan kewenangan negara dalam proses penegakan hukum pidana.

Ia menekankan jika efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional.

“Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi dan hukum (rule of law, not rule of man). Ketika penggunaan kewenangan negara melampaui batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi, maka yang terancam bukan hanya hak warga negara, tetapi juga integritas negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.(raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Relawan Bakti BUMN di Samosir: Limbah Eceng Gondok Disulap Jadi Pupuk Bernilai Ekonomi

Relawan Bakti BUMN di Samosir: Limbah Eceng Gondok Disulap Jadi Pupuk Bernilai Ekonomi

Relawan Bakti BUMN di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) menggelar pelatihan pengolahan eceng gondok menjadi pupuk cair dan kompos di Kelurahan Tuktuk
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 25 Agustus 2026: Scorpio Panen Ide Brilian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 25 Agustus 2026: Scorpio Panen Ide Brilian

Ramalan karier enam zodiak pada Selasa, 25 Agustus 2026, membawa energi yang cukup menarik. Apakah kamu salah satu yang paling bersinar di tempat kerja besok?
Bukan Emil Audero, Juventus Segera Rekrut Kiper Baru usai Mattia Perin Gabung Palermo

Bukan Emil Audero, Juventus Segera Rekrut Kiper Baru usai Mattia Perin Gabung Palermo

Juventus dikabarkan akan segera merekrut kiper baru seiring dengan keputusan Mattia Perin gabung Palermo. Namun, sosok tersebut bukanlah Emil Audero.
Detik-Detik Anak Sembilan Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung, Korban Terluka di Kepala dan Telinga

Detik-Detik Anak Sembilan Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung, Korban Terluka di Kepala dan Telinga

Anak sembilan tahun diserang anjing pitbull di sebuah kompleks di Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Harapan Ruben Onsu yang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Harapan Ruben Onsu yang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Media sosial sempat digemparkan dengan kabar, artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi.
Keputusan Mualaf Justin Hubner Diragukan Netizen, Jennifer Coppen Angkat Suara

Keputusan Mualaf Justin Hubner Diragukan Netizen, Jennifer Coppen Angkat Suara

Selebriti Jennifer Coppen angkat bicara setelah suaminya yang juga pemain Timnas Indonesia yaitu Justin Hubner diragukan pilihannya menjadi seorang mualaf.

Trending

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Ruben Onsu Resmi Gandeng JHONLBF Law Firm Hadapi Proses Hukum usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ruben Onsu Resmi Gandeng JHONLBF Law Firm Hadapi Proses Hukum usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ruben Onsu resmi gandeng JHONLBF Law Firm untuk hadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Duka NTT hingga Kalimantan: Ikhtiar dengan Doa Memohon Perlindungan dari Segala Bencana

Duka NTT hingga Kalimantan: Ikhtiar dengan Doa Memohon Perlindungan dari Segala Bencana

Rangkaian bencana besar melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada beberapa hari. Mulai dari gempa bumi di NTT hingga Karhutla di Kalimantan. Bacalah doa ini
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Demo Hari Ini: Sebanyak 1.358 Personel Gabungan Disiagakan di Tiga Titik Unjuk Rasa

Demo Hari Ini: Sebanyak 1.358 Personel Gabungan Disiagakan di Tiga Titik Unjuk Rasa

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan terdapat tiga titik aksi unjuk rasa yang menjadi perhatian kepolisian hari ini.
Alasan Khusus Arema FC Rekrut Mauro Zijlstra dari Persija Jakarta Jelang Super League 2026-2027

Alasan Khusus Arema FC Rekrut Mauro Zijlstra dari Persija Jakarta Jelang Super League 2026-2027

Arema FC mengambil langkah cepat untuk memperkuat lini depan menjelang bergulirnya Super League 2026/27. Singo Edan resmi mendatangkan Mauro Zijlstra, dari Persija Jakarta.
Siap-Siap Dikepung Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 25 Agustus 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Dikepung Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 25 Agustus 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Memasuki 25 Agustus 2026, beberapa zodiak diprediksi memiliki prospek keuangan yang cukup cerah. Apakah kamu salah satu yang bakal bercuan deras esok hari?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT