Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Padangsidimpuan Bedah Buku Penegakan Hukum Humanis Berbasis Kearifan Lokal
- Tim tvOne
Sementara itu, tokoh budaya Manaon Lubis menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan unsur budaya dalam penyelesaian persoalan sosial serta pemberantasan penyakit masyarakat.
Kegiatan juga diwarnai diskusi interaktif bersama peserta, termasuk tokoh adat, mahasiswa, dan insan media yang membahas tantangan penerapan restorative justice berbasis kearifan lokal serta batasan penerapannya sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Wira Prayatna menegaskan bahwa penerapan restorative justice tetap mengacu pada ketentuan KUHP serta melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat dalam mewujudkan penyelesaian yang berkeadilan dan kontekstual.
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendukung penuh kegiatan bedah buku ini dan mengapresiasi gagasan yang diangkat, khususnya terkait penguatan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, menyatakan kesiapan pihak legislatif untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penguatan regulasi kearifan lokal.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama, penyerahan sertifikat dan plakat kepada panelis dan akademisi, serta sesi foto bersama.
Rangkaian acara berakhir pada pukul 12.20 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Padangsidimpuan berharap momentum HUT Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang refleksi dalam memperkuat peran Polri yang humanis, kolaboratif, dan dekat dengan nilai budaya masyarakat.
Load more