News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengusaha Batam Terdakwa Perusak Kawasan Hutan Lindung Berstatus Tahanan Kota Jadi Sorotan

Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,
Jumat, 5 Juni 2026 - 14:35 WIB
Terdakwa Dju Seng kasus perusakan kawasan hutan lindung (mangrove) hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri kota Batam, Kamis (4/062026).
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 4 Juni 2026. Dalam persidangan itu, terungkap bahwa aktivitas pematangan lahan yang dilakukan perusahaan milik terdakwa Dju Seng berlangsung tanpa izin. 

Sidang perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Siagian dan Douglas Napitupulu. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Batam, pasalnya meski tengah menjalani proses persidangan dengan ancaman hukuman yang cukup berat, terdakwa Dju Seng yang dikenal sebagai pengusaha besar di Kota Batam tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan berstatus tahanan kota.

Ironisnya Terdakwa juga tidak mendapat pencekalan keluar negeri. Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Watimena, menjelaskan bahwa status tahanan rumah yang saat ini dijalani terdakwa merupakan kelanjutan dari status penahanan sebelumnya saat perkara masih berada di tahap penuntutan.

"Ketika perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam, status penahanan terdakwa memang menjadi kewenangan majelis hakim. Namun sebelumnya terdakwa tidak ditahan di rutan dan berstatus tahanan kota, sehingga status tersebut diteruskan saat perkara masuk ke pengadilan," ujar Vabianes di kantor Pengadilan Negri Batam, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, keputusan penahanan merupakan bagian dari pertimbangan majelis hakim berdasarkan sejumlah syarat yang diatur dalam hukum acara pidana. Hakim akan menilai apakah terdakwa berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Jika terdakwa tidak ditahan di rutan, berarti majelis hakim menilai syarat-syarat untuk dilakukan penahanan belum terpenuhi. Itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, status tahanan rumah yang diberikan kepada terdakwa tetap menuai kritik dari masyarakat. karena terdakwa seharusnya ditahan mengingat kasus yang dihadapi menyangkut dugaan perusakan lingkungan dan hutan yang berdampak luas.

"Kami sudah menerima aspirasi dari Masyarakat dan itu menjadi perhatian kami. Namun sampai saat ini belum ada perubahan status penahanan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Debut Buat Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Kabar Baik dari Australia: Masa Depan Striker Keturunan Medan Aman hingga 2028

Jelang Debut Buat Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Kabar Baik dari Australia: Masa Depan Striker Keturunan Medan Aman hingga 2028

Kabar gembira datang untuk Luke Vickery jelang debut Timnas Indonesia. Penyerang keturunan Medan itu resmi mendapatkan perpanjangan kontrak dari klub A-League.
Kevin Sanjaya Ungkap Momen Paling Berkesan dalam Kariernya sebagai Juara

Kevin Sanjaya Ungkap Momen Paling Berkesan dalam Kariernya sebagai Juara

Meski telah pensiun dari dunia bulutangkis profesional, nama Kevin Sanjaya Sukamuljo tetap dikenang sebagai salah satu pebulu tangkis terbaik di Indonesia.
Fenomena Warteg Sepi, Menkeu Purbaya Janji Turun Tangan: Jika Benar Saya Tambah Stimulus

Fenomena Warteg Sepi, Menkeu Purbaya Janji Turun Tangan: Jika Benar Saya Tambah Stimulus

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, terkejut dengan laporan menurunnya daya beli masyarakat yang mulai terlihat di sejumlah warung tegal (warteg). Di tengah
Purbaya Buka Suara Soal Prabowo Nombok Biaya Dinas: Kalau Punya Duit, Kenapa Enggak Boleh?

Purbaya Buka Suara Soal Prabowo Nombok Biaya Dinas: Kalau Punya Duit, Kenapa Enggak Boleh?

Polemik mengenai dugaan penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk menutup kelebihan biaya perjalanan dinas luar negeri, ditanggapi Menkeu, Purbaya Yudhi
Kevin Sanjaya Respons Julukan 'The Next Minions' untuk Raymond Indra/Nikolaus Joaquin di Indonesia Open 2026

Kevin Sanjaya Respons Julukan 'The Next Minions' untuk Raymond Indra/Nikolaus Joaquin di Indonesia Open 2026

Penampilan gemilang ganda putra, Raymond Indra/ Nikolaus Joaquin, menjadi salah satu sorotan utama di Indonesia Open 2026. 
Keluarga Glazer Siap Lepas Saham Manchester United, Nama Sheikh Jassim Sultan Qatar Mencuat

Keluarga Glazer Siap Lepas Saham Manchester United, Nama Sheikh Jassim Sultan Qatar Mencuat

Drama kepemilikan klub raksasa Inggris, Manchester United (MU), oleh Keluarga Glazer kembali memasuki babak baru yang memanas. Kelompok investor kaya raya asal Qatar yang dipimpin oleh Sheikh Jassim dilaporkan "sangat kecil kemungkinan" untuk terlibat.

Trending

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Eks Wakil Kepaa Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memiliki formula baru untuk skuad Timnas Indonesia saat menghadapi Oman.
Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Pemerintah Indonesia berencana membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

AS memberikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penuntasan isu kerja paksa dan pelarangan impor produk
Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Konflik yang melibatkan Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus memunculkan berbagai respons publik. Ungkapan eks personel Cherrybelle ikut terseret.
Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang belakangan menjadi konsumsi publik ternyata memunculkan efek domino yang tak terduga. Sejumlah sosok dari masa lalu Sarwendah ikut angkat bicara.
Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjamin warga yang masuk dalam kategori desil 1-5 (masyarakat berpenghasilan rendah) untuk tidak lagi takut atau ragu ...
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT