News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 2 Tahun dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Eddy Hermanto Desak Kejaksaan Tangkap DPO Aldrin L. Tando

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/7/2026). Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menghukum Eddy Hermanto membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Senin, 6 Juli 2026 - 15:36 WIB
Terdakwa saat jalani sidang.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Eddy Hermanto dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang diikuti desakan dari tim penasihat hukumnya agar Kejaksaan segera menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Aldrin L. Tando yang disebut dalam perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/7/2026). Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menghukum Eddy Hermanto membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Eddy Hermanto dari ARK Law Firm, M. Satriadi Nugraha, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami masih akan berkoordinasi dengan Pak Eddy beserta keluarga. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding,” ujar Satriadi usai persidangan.

Menurut Satriadi, salah satu pertimbangan penting dalam putusan majelis hakim adalah penilaian bahwa kliennya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

“Hal itu menjadi salah satu pertimbangan kami dalam menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.

Selain menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, Satriadi juga menyoroti masih adanya DPO atas nama Aldrin L. Tando dalam perkara itu. Ia berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan proses pencarian terhadap yang bersangkutan agar penanganan perkara berjalan secara menyeluruh.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil. Jika memang yang bersangkutan memiliki peran dalam perkara ini, kami mendorong agar kejaksaan segera menangkap DPO tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra menyatakan Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis dua tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi 3 Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai

Kronologi 3 Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai

Kronologi lengkap tiga anggota Polri gugur saat operasi pemberantasan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah. Aiptu Sumaryanto ditemukan meninggal setelah sempat hilang saat penggerebekan
Spesifikasi Skechers SKX 2 Harry Kane World Cup Record Boots, Cuma Ada 26 Pasang di Seluruh Dunia!

Spesifikasi Skechers SKX 2 Harry Kane World Cup Record Boots, Cuma Ada 26 Pasang di Seluruh Dunia!

Skechers resmi memamerkan sepatu bot khusus yang dirancang untuk striker legendaris Inggris, Harry Kane, untuk dikenakannya di babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Komisi Yudisial Segera Tindaklanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim Terhadap 4 Hakim Pengadilan Tipikor 

Komisi Yudisial Segera Tindaklanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim Terhadap 4 Hakim Pengadilan Tipikor 

Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 
Kebakaran di Palmerah Jakbar: Lansia 81 Tahun Ditemukan Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran di Palmerah Jakbar: Lansia 81 Tahun Ditemukan Tewas Terjebak Dalam Rumah

Sebuah insiden kebakaran maut terjadi di kawasan permukiman RT 15/RW 08, Palmerah, Jakarta Barat, pada Minggu (5/7) malam. 
DPR Ungkap 200-an Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Uang Kompensasi dan Pindah ke Perusahaan Lain

DPR Ungkap 200-an Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Uang Kompensasi dan Pindah ke Perusahaan Lain

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan TikTok dan Tokopedia.
Erick Thohir Beri Lampu Hijau Suporter Away Kembali Hadir di Liga Indonesia 2026/2027: Tapi Ada Syaratnya

Erick Thohir Beri Lampu Hijau Suporter Away Kembali Hadir di Liga Indonesia 2026/2027: Tapi Ada Syaratnya

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, membuka peluang besar kehadiran suporter tim tamu pada kompetisi sepak bola Indonesia musim 2026/2027.

Trending

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan daftar 17 pemain lokal yang didaftarkan kepada Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) pada tahap pertama untuk menghadapi kompetisi Liga Voli Korea (V-League) 2026-2027. Kim Da-in masih menjadi andalan.
Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Carlo Ancelotti kirim pesan setelah Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu menilai sepak bola Brasil butuhkan talenta istimewa yang baru.
Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Dengan kombinasi taktik yang solid dan generasi emas yang lapar akan prestasi, Norwegia membuktikan bahwa mereka bukan sekadar pelengkap di Piala Dunia 2026.
PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengamanan ketat terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026. 
Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal terus berkembang, mulai dari salah transfer, kurir palsu hingga joki galbay. Kenali ciri-ciri dan cara menghindarinya agar tidak menjadi korban.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT