Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Sebut JPU Abaikan Fakta-Fakta Persidangan
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, dituntut 8,5 tahun penjara karena kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:45 WIB
Sumber :
- Istimewa
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyebut Abdul Wahid justru telah mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar.
"Abdul Wahid meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya, " ujarnya.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan akan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut secara rinci dalam nota pembelaan atau pleidoi pada sidang yang akan digelar 20 Juli 2026 mendatang.(chm)
Load more