Satgas PPK USU Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di Dua Fakultas
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Medan, tvOnenews.com - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatra Utara (USU) menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa di dua fakultas, yakni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Kedokteran (FK).
Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kedua dugaan kasus tersebut dan saat ini masih melakukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satgas menegaskan bahwa keselamatan, kerahasiaan identitas, perlindungan, dan pemulihan korban merupakan prioritas utama. Proses penanganan sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satgas juga melakukan asesmen risiko serta langkah mitigasi untuk mencegah intimidasi, ancaman, tekanan, ataupun tindakan balasan terhadap korban, pelapor, dan saksi,” kata Meutia, Selasa (13/7/2026).
Kasus terbaru mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut dugaan kekerasan seksual oleh seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran berinisial JFG. Dalam unggahan tersebut juga dimuat tangkapan layar percakapan yang diklaim sebagai bukti dugaan perbuatan terduga pelaku.
Namun, hingga kini dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan Satgas PPK USU dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Meutia menyatakan Satgas PPK USU saat ini berfokus pada perlindungan korban dan enggan memerinci materi pemeriksaan karena proses masih berlangsung.
“Kami sedang berusaha. Mohon dukungan dari semua teman-teman untuk membuat ini berada pada porsi yang betul sehingga yang paling utama kami harus menjaga korban. Ini harapannya menjadi pembelajaran yang serius bahwa segala bentuk kekerasan tidak diperkenankan,” ujarnya.
Menurut Meutia, Satgas telah melayangkan surat kepada pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah menerima laporan. Itu saja saya kira yang tepat bisa saya bicarakan. Kami juga sudah melayangkan surat permintaan kepada siapa-siapa yang perlu diperiksa selanjutnya,” katanya.
USU mengungkapkan hasil pemeriksaan Satgas PPK akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas untuk menentukan sanksi apabila dugaan pelanggaran terbukti. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PPK USU Periksa Saksi dan Korban
Meutia mengatakan, Satgas PPK) Universitas Sumatra Utara (USU) mulai memeriksa saksi dan korban dalam penanganan dua dugaan kasus kekerasan seksual.
Satgas menegaskan bahwa keselamatan, kerahasiaan identitas, perlindungan, dan pemulihan korban merupakan prioritas utama. Proses penanganan sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga melakukan asesmen risiko serta langkah mitigasi untuk mencegah intimidasi, ancaman, tekanan, ataupun tindakan balasan terhadap korban.
Meutia mengungkapkan sedikitnya 10 orang yang terdiri atas saksi dan korban telah dimintai keterangan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan jumlah keseluruhan korban karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Memang betul, memang korban banyak, tapi kami belum mendapat rinciannya,” ungkapnya.
Menurut Meutia, Satgas PPK juga menggandeng berbagai pihak untuk memastikan perlindungan terhadap korban selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Selama pemeriksaan tentunya tidak ada kesempatan lagi bagi korban untuk bertemu dengan pelaku. Saya juga menyampaikan, mohon tidak ada usaha untuk mempertemukan korban dengan pelaku,” jelasnya.
Dua kasus yang ditangani Satgas PPK melibatkan mahasiswa berinisial CHS dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta JFG dari Fakultas Kedokteran. Dugaan kasus tersebut mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang memuat pengakuan sejumlah orang yang mengaku sebagai korban.
Saat ini Satgas PPK masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan universitas terkait tindak lanjut terhadap kedua terduga pelaku. (Ayr/wna)
Load more