Korupsi Anggaran Dishub Muba untuk Judi Online dan Liburan, Pegawai Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Muhammad Ridho Kurniawan, pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin (Dishub Muba), yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran.
Selasa, 28 Juli 2026 - 15:39 WIB
Sumber :
- Pebri
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan sebagian anggaran Dishub Muba Tahun Anggaran 2023 yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya justru dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Uang anggaran kurang lebih Rp300 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, yakni judi online dan liburan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Load more