News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Anggaran Dishub Muba untuk Judi Online dan Liburan, Pegawai Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Muhammad Ridho Kurniawan, pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin (Dishub Muba), yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran.
Selasa, 28 Juli 2026 - 15:39 WIB
Foto : Terdakwa ASN dishub Muba saat jalanj sidang putusan.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Muhammad Ridho Kurniawan, pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin (Dishub Muba), yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina pada Selasa (28/7/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Ridho Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp305 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun atas dugaan korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan terdakwa beberapa kali mentransfer dana kas Dishub Muba melalui layanan internet banking dari rekening kas Dishub Muba di Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu ke rekening Donni Maulana, staf honorer bagian keuangan Dishub Muba.

Dana tersebut kemudian kembali ditransfer ke rekening Bank BCA milik terdakwa dengan total mencapai sekitar Rp386 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa juga menyebut terdakwa memalsukan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan mengubah rincian transaksi anggaran pada periode 3–31 Juli 2023 dan 1–31 Agustus 2023.

Perubahan data tersebut dilakukan agar laporan keuangan terlihat seimbang dan sesuai dengan laporan yang diterima Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh! Loker Sekretaris Pribadi Bergaji Rp15 Juta, Cantumkan Syarat Siap Berhubungan Intim

Heboh! Loker Sekretaris Pribadi Bergaji Rp15 Juta, Cantumkan Syarat Siap Berhubungan Intim

Sebuah iklan loker untuk posisi Sekretaris Pribadi viral di media sosial setelah persyaratan yang dicantumkan dinilai menyimpang dari etika profesional. 
91 Orang Terlibat dalam 71 Kasus Peredaran Narkotika di Tulungagung, Lebih dari 800 Gram Sabu Diamankan

91 Orang Terlibat dalam 71 Kasus Peredaran Narkotika di Tulungagung, Lebih dari 800 Gram Sabu Diamankan

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 71 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 91 tersangka.
Selamatkan Siswi SMP dari Dugaan Pemerkosaan, Lansia di Lamongan Tewas Dianiaya Pakai Obeng

Selamatkan Siswi SMP dari Dugaan Pemerkosaan, Lansia di Lamongan Tewas Dianiaya Pakai Obeng

Sebuah unggahan di media sosial Threads oleh akun @_asbella viral setelah mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian seorang warga lanjut usia di Desa Guci
Razia Kos dan Homestay di Pacitan, 9 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Razia Kos dan Homestay di Pacitan, 9 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Tim gabungan yang terdiri atas Polres Pacitan, Satpol PP Pacitan, dan Subdenpom V/1-4 Pacitan mengamankan sembilan pasangan bukan suami istri dalam KRYD
Sprindik Baru, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Diperiksa KPK

Sprindik Baru, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Diperiksa KPK

KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Budi menuturkan melalui sprindik baru ini penyidik juga langsung melayangkan pemanggilan terhadap Vinna untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasus Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula Rp3 Miliar, 11 Orang Jadi Tersangka, SGN Buka Suara

Kasus Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula Rp3 Miliar, 11 Orang Jadi Tersangka, SGN Buka Suara

Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan 185 ton gula senilai sekitar Rp3 miliar yang berasal dari tiga pabrik gula di Jawa Timur. Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Trending

Hasil Hitung Suara Sementara Pemilu Israel 2026: Benjamin Netanyahu Ungguli Gadi Eisenkot

Hasil Hitung Suara Sementara Pemilu Israel 2026: Benjamin Netanyahu Ungguli Gadi Eisenkot

Koalisi Benjamin Netanyahu unggul tipis atas oposisi Gadi Eisenkot dalam hasil hitung sementara Pemilu Israel 2026 yang digelar pada Selasa, 27 Oktober lusa.
Timnas Indonesia Terancam Batal Away ke Timur Tengah, Erick Thohir Siapkan Opsi Ini

Timnas Indonesia Terancam Batal Away ke Timur Tengah, Erick Thohir Siapkan Opsi Ini

Situasi Timur Tengah yang belum stabil mengancam agenda FIFA Matchday November 2026. Erick Thohir membuka opsi negara dan lawan pengganti bagi Timnas Indonesia.
Link Live Streaming Liga Voli Vietnam 2026: Mulai Siang Ini Ada Rivan Nurmulki Vs Boy Arnez, Farhan Halim Main Lagi

Link Live Streaming Liga Voli Vietnam 2026: Mulai Siang Ini Ada Rivan Nurmulki Vs Boy Arnez, Farhan Halim Main Lagi

Link live streaming Liga Voli Vietnam 2026 putaran kedua pada Kamis (29/10/2026), di mana tiga pemain Timnas Voli Indonesia kembali tampil. Rivan Nurmulki akan melawan Boy Arnez dan Farhan Halim juga unjuk gigi.
Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA: Tampil di Perempat Final Tier C, Berpeluang Lawan Prancis

Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA: Tampil di Perempat Final Tier C, Berpeluang Lawan Prancis

Usai dua hasil positif di babak 32 dan 16 besar Tier C, Timnas Indonesia U-15 akan tampil di babak perempat final untuk memperebutkan peringkat 65-72 dunia di babak semifinal Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA 2026.
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026

Timnas Indonesia U-15 akan menantang Luksemburg di perempat final Piala Dunia U-15 2026. Mereka berhasil melalui hadangan dari Moldova dan Panama pada Rabu (28/10/2026) kemarin.
Saat Keluarga Curiga Ibu-Anak di Madiun Tak Ada Kabar, Ini Respons Tersangka Pembunuhan Setiap Ditanya

Saat Keluarga Curiga Ibu-Anak di Madiun Tak Ada Kabar, Ini Respons Tersangka Pembunuhan Setiap Ditanya

Di saat pihak keluarga curiga ibu-anak di Madiun tak ada kabar sejak 20 September 2026, tersangka pembunuhan tidak merespons.
Alasan Tak Masuk Akal di Balik Siksaan Keji Satu Keluarga Malaysia terhadap ART Asal Banten

Alasan Tak Masuk Akal di Balik Siksaan Keji Satu Keluarga Malaysia terhadap ART Asal Banten

Nasib nahas menimpa ART asal Banten, SR. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan usai dibuang majikannya di pinggir jalan, Selangor, Malaysia, pada 16 Oktober.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT