GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Video Viral Dugaan Peluru di Menu MBG Siswa SD Lampung Utara, SPPG Langsung Disuspend

Benda diduga peluru senapan angin ditemukan dalam potongan daging menu MBG siswa SD Negeri 3 Sindangsari, Lampung Utara. SPPG disuspend untuk
Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:17 WIB
Buntut Video Viral Dugaan Peluru di Menu MBG Siswa SD Lampung Utara, SPPG Langsung Disuspend
Sumber :
  • Tangkapan layar

Pihak KPPG masih menelusuri dari mana benda tersebut berasal, termasuk bagaimana benda menyerupai peluru dapat berada di dalam potongan daging yang kemudian diterima siswa.

Fitra meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kejadian sebelum pemeriksaan selesai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebabnya sebelum proses pemeriksaan selesai,” katanya.

Dengan demikian, sampai proses pemeriksaan tuntas, benda tersebut masih disebut sebagai benda yang diduga atau menyerupai peluru senapan angin, bukan dipastikan sebagai peluru yang berasal dari sumber tertentu.

Status suspend terhadap SPPG Sindangsari juga masih diberlakukan. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan jawaban mengenai asal benda tersebut sekaligus memastikan keamanan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada para siswa.

Bisa Berujung Pidana Jika Terbukti Ada Unsur Kelalaian

Temuan benda asing dalam makanan juga dapat memiliki konsekuensi hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan.

Dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan jaminan keamanan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. 

Pasal 4 juga memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.

Apabila makanan yang diedarkan terbukti tidak memenuhi standar keamanan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, ketentuan pidana dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dapat menjadi salah satu dasar hukum, bergantung pada hasil pemeriksaan dan unsur pelanggaran yang terbukti.

Selain itu, aspek keamanan pangan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pangan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi.

Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan video viral atau temuan benda menyerupai peluru. 

Penyidik dan instansi terkait tetap perlu memastikan fakta, sumber benda, proses pengolahan makanan, serta ada atau tidaknya unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan pangan dalam program MBG tidak hanya menyangkut kandungan gizi. 

Proses pengadaan bahan, penyimpanan, pengolahan, pemeriksaan makanan hingga distribusi harus dilakukan dengan standar pengawasan yang ketat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menyeberang Gabung ke Trackhouse untuk MotoGP 2027, Enea Bastianini Akui Berat Tinggalkan Tech3 KTM

Menyeberang Gabung ke Trackhouse untuk MotoGP 2027, Enea Bastianini Akui Berat Tinggalkan Tech3 KTM

Enea Bastianini dipastikan meninggalkan KTM Tech3 dan bergabung dengan Trackhouse untuk menghadapi MotoGP 2027.
Menteri UMKM Sebut Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce Bagi UMK Tunggu Jadwal Integrasi

Menteri UMKM Sebut Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce Bagi UMK Tunggu Jadwal Integrasi

Dia mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan integrasi teknis kebijakan tersebut dengan sistem Sapa UMKM.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemdiktisaintek: Pendidikan Vokasi Perlu Bagi Tenaga Kerja

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemdiktisaintek: Pendidikan Vokasi Perlu Bagi Tenaga Kerja

Bappenas telah menetapkan transformasi sumber daya manusia dan pendidikan sebagai hal yang penting untuk mencapai ambisi Indonesia Emas 2045.
Puan Nilai Karhutla di Kalimantan Belum Perlu Jadi Bencana Nasional

Puan Nilai Karhutla di Kalimantan Belum Perlu Jadi Bencana Nasional

Meski demikian, DPR telah meminta kepada pemerintah agar bisa mengantisipasi dan melakukan upaya yang lebih efektif untuk menangani karhutla.
Budi Arie Singgung Percepatan Pemilu 2029, Puan Maharani: Ikuti Konstitusi yang Ada

Budi Arie Singgung Percepatan Pemilu 2029, Puan Maharani: Ikuti Konstitusi yang Ada

Puan mengatakan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dia menyebut semua pihak harus mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas ternyata pernah memantau pemain Timnas Indonesia U-23 untuk dibawa ke Como. Legenda Merah Putih Kurniawan Dwi Yulianto mengungkap fakta tersebut.

Trending

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Setelah video asusilanya di pekarangan rumah warga,  satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan mesum.
FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman bisa memanggil hingga 55 pemain ke skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Hal ini sesuai dengan aturan FIFA.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 28 Agustus 2026, ada kejutan menarik dalam karier dan keuangan. Ada zodiakmu?
Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni mengimbau seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda dan peserta aksi yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus 2026 agar menjadikan demonstrasi sebagai ruang demokrasi yang tertib, damai dan bermartabat.
Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Kawasan Gedung DPR/MPR RI diprediksi akan menjadi titik kumpul massa pada hari ini, Kamis (27/8). 
Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

CEO Dewa United, Adrian Satya Negara, memastikan Ivar Jenner masih menjadi bagian dari skuad Dewa United untuk musim depan karena kontraknya masih menyisakan satu tahun.
Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas ternyata pernah memantau pemain Timnas Indonesia U-23 untuk dibawa ke Como. Legenda Merah Putih Kurniawan Dwi Yulianto mengungkap fakta tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT