News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Video Viral Dugaan Peluru di Menu MBG Siswa SD Lampung Utara, SPPG Langsung Disuspend

Benda diduga peluru senapan angin ditemukan dalam potongan daging menu MBG siswa SD Negeri 3 Sindangsari, Lampung Utara. SPPG disuspend untuk
Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:17 WIB
Buntut Video Viral Dugaan Peluru di Menu MBG Siswa SD Lampung Utara, SPPG Langsung Disuspend
Sumber :
  • Tangkapan layar

tvOnenews.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian setelah sebuah video di media sosial memperlihatkan benda menyerupai peluru ditemukan di dalam potongan daging yang dibagikan kepada siswa sekolah dasar di Lampung Utara. 

Temuan tersebut langsung memicu pertanyaan publik mengenai keamanan makanan yang dikonsumsi para siswa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di SD Negeri 3 Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Benda yang disebut menyerupai peluru senapan angin ditemukan oleh seorang siswa kelas 5 bernama Ardi ketika menerima menu MBG. 

Video temuan tersebut kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung membenarkan adanya laporan tersebut. 

Namun, pihak berwenang belum menyimpulkan bagaimana benda menyerupai peluru itu bisa berada di dalam makanan. Untuk memastikan asal-usulnya, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangsari dihentikan sementara atau disuspend selama proses pemeriksaan berlangsung.

Benda Diduga Peluru Ditemukan di Potongan Daging

Dalam video yang beredar, seorang guru memperlihatkan potongan daging dan benda kecil yang disebut menyerupai peluru senapan angin. Guru tersebut menyebut benda itu ditemukan oleh salah seorang siswanya.

“Ini murid saya kelas 5, Ardi, menemukan satu buah peluru senapan angin di dalam daging,” ujar guru tersebut dalam video yang beredar.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. KPPG Lampung menyatakan telah menerima informasi mengenai kejadian tersebut dan melakukan pengecekan.

Kepala Bagian Tata Usaha KPPG Lampung, Fitra Alfarisi, membenarkan bahwa pihaknya telah memonitor laporan tersebut. Menurutnya, dapur SPPG Sindangsari langsung dihentikan sementara sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

“Sudah monitor, itu dapurnya sudah di-suspend. Saat ini tim kami masih mencari tahu peluru senapan angin itu berasal dari mana,” kata Fitra saat dikonfirmasi.

Fitra menjelaskan, laporan mengenai temuan tersebut diterima pada rentang 14-16 Agustus 2026. Setelah laporan diterima, pihak KPPG melakukan pengecekan untuk mengetahui kronologi dan sumber benda yang ditemukan dalam makanan.

SPPG Sindangsari Disuspend, Asal Benda Masih Diselidiki

Penghentian sementara operasional SPPG dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan. Langkah tersebut belum dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa benda tersebut berasal dari proses pengolahan makanan.

Pihak KPPG masih menelusuri dari mana benda tersebut berasal, termasuk bagaimana benda menyerupai peluru dapat berada di dalam potongan daging yang kemudian diterima siswa.

Fitra meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kejadian sebelum pemeriksaan selesai.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebabnya sebelum proses pemeriksaan selesai,” katanya.

Dengan demikian, sampai proses pemeriksaan tuntas, benda tersebut masih disebut sebagai benda yang diduga atau menyerupai peluru senapan angin, bukan dipastikan sebagai peluru yang berasal dari sumber tertentu.

Status suspend terhadap SPPG Sindangsari juga masih diberlakukan. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan jawaban mengenai asal benda tersebut sekaligus memastikan keamanan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada para siswa.

Bisa Berujung Pidana Jika Terbukti Ada Unsur Kelalaian

Temuan benda asing dalam makanan juga dapat memiliki konsekuensi hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan.

Dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan jaminan keamanan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. 

Pasal 4 juga memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.

Apabila makanan yang diedarkan terbukti tidak memenuhi standar keamanan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, ketentuan pidana dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dapat menjadi salah satu dasar hukum, bergantung pada hasil pemeriksaan dan unsur pelanggaran yang terbukti.

Selain itu, aspek keamanan pangan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pangan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi.

Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan video viral atau temuan benda menyerupai peluru. 

Penyidik dan instansi terkait tetap perlu memastikan fakta, sumber benda, proses pengolahan makanan, serta ada atau tidaknya unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan pangan dalam program MBG tidak hanya menyangkut kandungan gizi. 

Proses pengadaan bahan, penyimpanan, pengolahan, pemeriksaan makanan hingga distribusi harus dilakukan dengan standar pengawasan yang ketat.

Untuk saat ini, SPPG Sindangsari masih disuspend dan pemeriksaan mengenai benda yang ditemukan dalam potongan daging tersebut terus berlangsung. 

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kejadian tersebut merupakan kontaminasi tidak disengaja, kelalaian dalam proses pengolahan, atau terdapat faktor lain yang harus ditindaklanjuti. (udn)
 

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Arus peti kemas PT Pelindo Terminal Peti kemas Januari-September 2026 mencapai 10,31 juta TEUs, atau tumbuh 5,80% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
BREAKING
NEWS
Kronologi Dugaan Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo hingga Tersangka Hapus File Hasil Sadapan

Kronologi Dugaan Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo hingga Tersangka Hapus File Hasil Sadapan

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access ke Presiden Prabowo
Trauma usai Laporkan Betrand Peto, ANW Blak-blakan soal Teror yang Dialaminya

Trauma usai Laporkan Betrand Peto, ANW Blak-blakan soal Teror yang Dialaminya

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan perempuan berinisial ANW terhadap putra Ruben Onsu, Betrand Peto masih menjadi perhatian publik. Begini kabarnya.
Imigrasi Serang Lacak Penjual Peci Keliling Diduga WNA di Perumahan Warga

Imigrasi Serang Lacak Penjual Peci Keliling Diduga WNA di Perumahan Warga

Kehadiran penjual asing di sektor ini dikhawatirkan mengganggu mata pencaharian warga setempat yang menggantungkan hidup dari usaha berjualan peci.
Hasil I League Cup 2026-2027: Persija Ditahan Imbang PSMS, Persebaya Takluk dari Tornado FC Pekanbaru

Hasil I League Cup 2026-2027: Persija Ditahan Imbang PSMS, Persebaya Takluk dari Tornado FC Pekanbaru

Sejumlah pertandingan I League Cup 2026/2027 menghadirkan hasil mengejutkan pada laga perdana, Selasa (03/11/2026). Persija harus bermain imbang kontra PSMS.
BREAKING
NEWS
Polri Langsung Tahan Tiga Tersangka Diduga Sadap Ponsel Presiden Prabowo di Rutan Mabes

Polri Langsung Tahan Tiga Tersangka Diduga Sadap Ponsel Presiden Prabowo di Rutan Mabes

Polri langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik terhadap ponsel Presiden Prabowo -

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengaku kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT