News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Dugaan Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo hingga Tersangka Hapus File Hasil Sadapan

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access ke Presiden Prabowo
Selasa, 3 November 2026 - 21:32 WIB
Ilustrasi - Penyadapan elektronik
Sumber :
  • Gemini Generated AI

Jakarta, tvOnenews.com — Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan kronologi dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. 

Komjen Asep mengungkapkan bahwa tiga tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010 pada periode tahun 2025 hingga 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ungkap Asep, di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kemudian, para tersangka memasukkan beberapa nomor ke server Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa melalui verifikasi. 

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ucap Asep.

Selanjutnya para tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut, pada sekitar bulan Oktober 2026.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harus sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Itu semua pun dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers penetapan tersangka penyadapan alat komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh bangsa, Rabu (3/11/2026) di Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers penetapan tersangka penyadapan alat komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh bangsa, Rabu (3/11/2026) di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Setelahnya, Asep menjelaskan, Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” tuturnya.

Jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan bahwa para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ChatGPT vs Claude: Mana yang Terbaik untuk Editing Penulisan?

ChatGPT vs Claude: Mana yang Terbaik untuk Editing Penulisan?

Untuk membantu proses editing penulisan, lebih bagus yang mana antara kedua platform AI ChatGPT atau Claude? Berikut penjabaran selengkapnya pada artikel ini.
Viral Wisatawan Asal Korea Selatan Hilang di Gili Trawangan Lombok, Ada Imbalan Rp50 Juta bagi yang Menemukan

Viral Wisatawan Asal Korea Selatan Hilang di Gili Trawangan Lombok, Ada Imbalan Rp50 Juta bagi yang Menemukan

Berdasarkan perincian data pada poster pencarian, perkiraan waktu hilangnya Cheon Yuri terjadi terjadi pada rentang waktu antara pukul 12.30 hingga 14.00 WITA.
Gara-gara Satu Kabel Bermasalah, Ford Tarik 30 Ribu Lebih Unit Truk F-Series di Amerika

Gara-gara Satu Kabel Bermasalah, Ford Tarik 30 Ribu Lebih Unit Truk F-Series di Amerika

Ford kembali melakukan penarikan kendaraan atau recall dalam jumlah besar. Kali ini, sebanyak 30.123 unit truk F-Series terdampak masalah pada kabel pintu.
BREAKING
NEWS
Reaksi Komisi III DPR RI soal Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Penyandapan Presiden

Reaksi Komisi III DPR RI soal Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Penyandapan Presiden

Polri menetapkan tiga jenderal aktifnya sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut ..
BREAKING
NEWS
Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Irwasum Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Polri

Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Irwasum Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Polri

Tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 
Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Arus peti kemas PT Pelindo Terminal Peti kemas Januari-September 2026 mencapai 10,31 juta TEUs, atau tumbuh 5,80% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengaku kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Selengkapnya

Viral