News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman, Persoalkan Pemberitaan HGB STC dan Penggunaan Foto

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta, dugaan fitnah, serta penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pemberitaan yang dikutip melalui akun Instagram dan Facebook.
Selasa, 22 September 2026 - 19:43 WIB
Dokumentasi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) PDI Perjuangan Kota Pekanbaru melaporkan Firman, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Hanura, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta, dugaan fitnah, serta penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pemberitaan yang dikutip melalui akun Instagram dan Facebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi yang dipublikasikan tersebut dinilai BBHR berpotensi membentuk persepsi keliru, memprovokasi, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Atas dugaan tersebut, BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru menempuh jalur hukum melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/6988/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sanjaya menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 3 Agustus 2026, ketika pedagang Sukaramai menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Pekanbaru terkait belum adanya kejelasan mengenai perpanjangan 133 HGB milik pedagang Sukaramai.

Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah meminta DPRD Kota Pekanbaru membantu memperjuangkan agar 133 HGB tersebut dapat diperpanjang.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena, menurut BBHR, HGB Gedung Utama milik PT Makmur Papan Permata (PT MPP) telah diperpanjang hingga 2046. Sementara itu, 133 HGB pedagang yang berasal dari PT MPP dan berada dalam satu hamparan dengan kawasan gedung utama tersebut belum mendapatkan kejelasan perpanjangan.

Setelah adanya aksi dan penyampaian aspirasi pedagang, Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa 133 HGB pedagang Sukaramai tidak dapat diperpanjang karena adanya rekomendasi dari Kemendagri dan KPK.

Atas pernyataan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru kemudian melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai rekomendasi tersebut.

Dalam perjalanan konsultasi tersebut, Firman, anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Hanura, ikut serta dalam rombongan pimpinan/Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pada 7 Agustus 2026, rombongan diterima untuk melakukan konsultasi di Kemendagri bersama Jona Maria Mantow, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Menurut Sanjaya, hasil konsultasi langsung di Kemendagri menegaskan bahwa tidak pernah ada rekomendasi dari Kemendagri yang secara khusus melarang atau memerintahkan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang 133 HGB milik pedagang Sukaramai Trade Centre (STC).

Dalam konsultasi tersebut, pimpinan DPRD Pekanbaru memberikan kesempatan kepada Zulkardi dan Robin Eduar untuk menyampaikan persoalan dan menjadi juru bicara dalam pembahasan.

Sanjaya mengatakan, Firman tidak menyampaikan pendapat dalam forum konsultasi tersebut. BBHR menyebut hal itu tercermin dalam notulen hasil konsultasi.

Namun, pada 8 Agustus 2026, beredar pemberitaan yang dibuat dan diduga disebarluaskan oleh Firman melalui akun Instagram dan Facebook dengan judul, “DPRD Pekanbaru Tegaskan HGB Ruko STC Tidak Bisa Diperpanjang, Pemko Sudah Sesuai Aturan.”

Dalam pemberitaan tersebut, Firman diduga menyebarluaskan dan menggunakan foto Fraksi PDI Perjuangan sebagai sampul berita.

Penggunaan foto tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru. Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut, Firman yang menjadi narasumber justru tidak ditampilkan dalam foto sampul.

Sebaliknya, foto Fraksi PDI Perjuangan digunakan sebagai sampul pemberitaan, meskipun Firman tidak terlihat atau tidak terdapat dalam foto tersebut.

Atas hal tersebut, BBHR menilai penggunaan foto tersebut perlu dipersoalkan dan diklarifikasi, terutama terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin serta kesesuaian antara foto yang digunakan dengan substansi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Selain penggunaan foto, BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru juga mempersoalkan substansi pemberitaan yang dinilai memuat sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penyebutan nama Zulkardi, Tekad Indra Perdana, Arwinda, dan Niar sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Menurut BBHR, pencantuman kedudukan tersebut tidak sesuai dengan posisi mereka di DPRD Kota Pekanbaru.

BBHR juga mempertanyakan bagaimana foto Fraksi PDI Perjuangan yang diambil dalam kegiatan konsultasi tersebut dapat digunakan sebagai sampul pemberitaan. Menurut Sanjaya, rombongan konsultasi tidak membawa media dalam pertemuan di Kemendagri.

Setelah dilakukan penelusuran, BBHR menemukan bukti komunikasi yang diduga menunjukkan adanya permintaan Firman kepada salah satu pendamping untuk mengirimkan foto rombongan Fraksi PDI Perjuangan kepada Firman.

Atas temuan tersebut, BBHR menduga foto Fraksi PDI Perjuangan kemudian digunakan dalam pemberitaan yang dipersoalkan.

BBHR juga mempersoalkan penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan karena dinilai dapat menimbulkan persepsi seolah-olah Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan atau mendukung isi pemberitaan tersebut.

Terlebih, Firman tidak terdapat dalam foto yang digunakan sebagai sampul pemberitaan.

Menurut Sanjaya, penggunaan foto tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan 133 pedagang Sukaramai, karena dapat memberikan kesan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mengambil sikap yang bertentangan dengan aspirasi para pedagang.

BBHR menilai kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu perjuangan Fraksi PDI Perjuangan dalam mengawal aspirasi 133 pedagang pemilik HGB serta berdampak terhadap citra dan marwah partai.

Atas adanya perbedaan antara isi pemberitaan dengan fakta hasil konsultasi di Kemendagri, penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan, serta bukti-bukti komunikasi yang ditemukan, BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, BBHR menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.

Bukti yang diserahkan antara lain berupa capture foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan yang muncul dalam postingan Instagram dan Facebook, capture percakapan WhatsApp yang menurut BBHR menunjukkan adanya permintaan foto Fraksi PDI Perjuangan, notulen hasil konsultasi di Kemendagri, serta capture komunikasi salah seorang pejabat Pemko Pekanbaru yang menurut BBHR diduga berkaitan dengan pendistribusian informasi ke grup media untuk menyebarluaskan pemberitaan yang dibuat Firman.

Selain itu, BBHR juga menyerahkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk menjadi bahan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam laporan polisi tersebut, Firman diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan/atau Pasal 434 KUHP.

Dugaan pelanggaran UU PDP tersebut berkaitan dengan penggunaan dan/atau penyebaran data pribadi sebagaimana yang dilaporkan BBHR.

Sementara itu, Pasal 434 KUHP yang dicantumkan dalam laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah.

Redaksi telah berupaya menghubungi Firman untuk meminta konfirmasi terkait laporan BBHR tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Firman belum dapat dihubungi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Firman serta pihak terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Setiap klarifikasi, sanggahan, atau koreksi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Joan Mir Resmi Absen di MotoGP Jepang dan Mandalika, Gara-gara Masalah Kesehatan

Joan Mir Resmi Absen di MotoGP Jepang dan Mandalika, Gara-gara Masalah Kesehatan

Pembalap Honda HRC Castrol, Joan Mir, dipastikan absen di dua seri balapan yakni MotoGP Jepang dan GP Mandalika 2026. Absennya rider asal Spanyol tersebut dikabarkan karena masalah kesehattan.
Tim Renang Indonesia Finis di Peringkat 6 Asian Games 2026

Tim Renang Indonesia Finis di Peringkat 6 Asian Games 2026

Tim Renang Indonesia yang beranggotakan Jason Yusuf, Arya Haryono, Joe Kurniawan dan Kevin Prayitno tampil apik di babak kualifikasi yang digelar di Tokyo Aquatics Centre, Selasa (22/9/2026). 
Baru Main 8 Menit, Wonderkid AC Milan Sudah Buat Chelsea Jatuh Hati dan Siap Bakar Uang di Bursa Transfer Buat Bajak Sang Pemain

Baru Main 8 Menit, Wonderkid AC Milan Sudah Buat Chelsea Jatuh Hati dan Siap Bakar Uang di Bursa Transfer Buat Bajak Sang Pemain

Chelsea kembali menunjukkan ketertarikan kepada Francesco Camarda. Situasi penyerang muda AC Milan itu kini dipantau sejumlah klub Premier League.
PDIP Ngaku Sudah Diajak Bicara soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Capres-Cawapres Diusung Dua Partai

PDIP Ngaku Sudah Diajak Bicara soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Capres-Cawapres Diusung Dua Partai

Puan Maharani mengungkap bahwa wacana ambang batas parlemen persen dan wacana pencalonan presiden yang diusung dua partai, masih sebatas pembicaraan informal antarpatai politik.
Pengemudi Ojol Keluar dari Rute Perjalanan, Ini yang Perlu Dilakukan Penumpang

Pengemudi Ojol Keluar dari Rute Perjalanan, Ini yang Perlu Dilakukan Penumpang

Pengemudi transportasi online atau ojek online (Ojol) tak jarang untuk mengambil jalan berbeda dari rute yang diperkirakan pada aplikasi.
Banjir Bandang Terjang Arosuka, Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Bencana

Banjir Bandang Terjang Arosuka, Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Bencana

Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan status tanggap bencana diberlakukan mulai Selasa (22/9/2026) untuk mempercepat proses evakuasi, pembersihan material banjir, pendataan dampak, dan penanganan kebutuhan masyarakat terdampak.

Trending

Siapa Savanna Azzahra? Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Sang Calon Suami, Kini Dikabarkan Meninggal Dunia

Siapa Savanna Azzahra? Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Sang Calon Suami, Kini Dikabarkan Meninggal Dunia

Sosok Savanna Azzahra mendadak buat simpati warganet setelah curhat jika calon suaminya berselingkuh dengan sang kakak. Kini, gadis itu dikabarkan telah wafat.
Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Heboh, Video Viral ‘A Day in My Life’ Ternyata Cuma Satu dari 20 Konten, Polisi Ungkap Ada Bisnis Berbayar

Heboh, Video Viral ‘A Day in My Life’ Ternyata Cuma Satu dari 20 Konten, Polisi Ungkap Ada Bisnis Berbayar

Video ‘A Day in My Life’ yang viral di media sosial ternyata hanya satu dari sekitar 20 konten yang dibuat sejak Juli 2026. Polisi juga mengungkap sistem akses
Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett memberi sorotan tajam terhadap kemenangan Arman Tsarukyan atas Mauricio Ruffy di UFC 331, meski mengakui brutalnya serangan siku yang mengakhiri
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 23 September 2026: Pisces Siap-siap Banjir Cuan

6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 23 September 2026: Pisces Siap-siap Banjir Cuan

Memasuki Rabu, 23 September 2026, urusan keuangan menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam ramalan zodiak. Siapa saja yang bakal berlimpah rezeki?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT