News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, memvonis terdakwa eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan.
Kamis, 16 Juni 2022 - 05:19 WIB
Sidan Virtual Vonis Alex Noerdin
Sumber :
  • Junjati Patra
Palembang, Sumatera Selatan - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, memvonis  terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).

Terdakwa Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 
"Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan. 
 
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 
 
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan. Sementara itu dari layar zoom Gubernur Sumsel Alex Noerdin langsung menyatakan banding atas vonis tersebut 
 
"Yang mulia para Hakim, tentu saja saya tidak setuju keputusan ini dan saya nyatakan banding," tegas Alex.
 
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
 
Tim JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 
Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.
 
Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara. (JPA/ade)
 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
 
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Piala Asia U-17 2026, Timnas Indonesia Pertimbangkan Tambah Pemain Diaspora

Jelang Piala Asia U-17 2026, Timnas Indonesia Pertimbangkan Tambah Pemain Diaspora

Pelatih timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, menyatakan masih membuka peluang untuk menambah pemain diaspora baru setelah menjalani dua laga uji coba melawan China U-17 sebagai bagian dari persiapan menuju Piala Asia U-17 2026.
H-10 Ramadhan 2026: Tradisi Ruwahan atau Munggahan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

H-10 Ramadhan 2026: Tradisi Ruwahan atau Munggahan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

H-10 Ramadhan 2026: Tradisi ruwahan atau munggahan, memangnya diperbolehkan dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.
Seusai Dihajar China, Nova Arianto Bicara Jujur soal Kualitas Timnas Indonesua U-17

Seusai Dihajar China, Nova Arianto Bicara Jujur soal Kualitas Timnas Indonesua U-17

Pelatih timnas U-17 Indonesia Nova Arianto menyebut penampilan timnya masih jauh dari harapan saat menelan kekalahan telak 0-7 dari China pada laga uji coba di Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (8/2/2026).
102 Pohon di Makassar Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem

102 Pohon di Makassar Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem

102 pohon tumbang sejak Januari 2026 akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah Sulawesi Selatan. Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman di Makassar, Minggu, mengatakan sejak 1 hingga akhir Januari 2026 telah mencapai 102 pohon yang tumbang.
Longsor di Jalur Rinjani Lombok Timur, Dua Alat Berat Dikerahkan

Longsor di Jalur Rinjani Lombok Timur, Dua Alat Berat Dikerahkan

Material tanah longsor yang menutupi jalan wisata Pusuk Sembalun di bawah Kaki Gunung Rinjani Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada Minggu, dibersihkan oleh dua unit alat berat yang dikerahkan.
Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.

Trending

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Jelang Ramadan 1447 H, Hotel dan Restoran di Sleman Mulai Luncurkan Program Buka Puasa

Jelang Ramadan 1447 H, Hotel dan Restoran di Sleman Mulai Luncurkan Program Buka Puasa

Kurang dari dua minggu jelang bulan suci Ramadan, sejumlah hotel dan restoran di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mempromosikan paket khusus buka puasa.
Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
H-10 Ramadhan 2026: Tradisi Ruwahan atau Munggahan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

H-10 Ramadhan 2026: Tradisi Ruwahan atau Munggahan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

H-10 Ramadhan 2026: Tradisi ruwahan atau munggahan, memangnya diperbolehkan dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.
Longsor di Jalur Rinjani Lombok Timur, Dua Alat Berat Dikerahkan

Longsor di Jalur Rinjani Lombok Timur, Dua Alat Berat Dikerahkan

Material tanah longsor yang menutupi jalan wisata Pusuk Sembalun di bawah Kaki Gunung Rinjani Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada Minggu, dibersihkan oleh dua unit alat berat yang dikerahkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT