News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

M. Sulton Terdakwa Pemilik Sabu 92 Kilogram Divonis Bebas PN Tanjung Karang Lampung, Ini Pertimbangan Hakim

Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).
Selasa, 21 Juni 2022 - 20:02 WIB
Sidang vonis kasus narkoba
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung - Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar membacakan, dalam pertimbanganya bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para kurir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar dalam pembacaan Vonis.
 
Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa M. Sulton tidak terbukti bersalah dan memvonis Terdakwa dengan hukuman Bebas.  

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tutur Majelis Hakim.

Saat diwawancarai seusai persidangan, JPU tidak berkomentar banyak terkait apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Namun, pihaknya akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu penasehat hukum, M. Sulton, Agus Purwono mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang kepemilikan sabu tidak terbukti. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah atas tuntutan Jaksa terhadap klien kita(M.Sulton) tidak terbukti pasal 112 dan 114 ayat 2," bebernya.

Sebelumnya, M. Sulton dituntut bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa M. Sulton dengan pidana Mati dan denda Rp.10 Miliar. (puj/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, 4 Pemain Albiceleste Dirujak Media Lokal dan Banjir Kritikan: Penampilan Terburuk!

Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, 4 Pemain Albiceleste Dirujak Media Lokal dan Banjir Kritikan: Penampilan Terburuk!

Kekalahan Argentina dari Spanyol pada final Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik dari media lokal. Empat pemain Albiceleste menjadi sasaran utama usai laga.
Lionel Scaloni Tinggalkan Argentina usai Gagal Juara Piala Dunia 2026? Sambil Menangis Sang Pelatih Minta Maaf

Lionel Scaloni Tinggalkan Argentina usai Gagal Juara Piala Dunia 2026? Sambil Menangis Sang Pelatih Minta Maaf

Kekalahan Argentina dari Spanyol di final Piala Dunia 2026 menyisakan luka mendalam. Pelatih Lionel Scaloni tak mampu membendung air mata saat konferensi pers.
Asisten Pelatih Timnas Voli Indonesia Ungkap Biang Kerok Boy Arnez Cs Gagal Juara SEA V Cup 2026 Leg Pertama

Asisten Pelatih Timnas Voli Indonesia Ungkap Biang Kerok Boy Arnez Cs Gagal Juara SEA V Cup 2026 Leg Pertama

Asisten pelatih Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto buka suara terkait kekalahan Boy Arnez dan kawan-kawan dari Kamboja. Kekalahan ini membuat skuad Garuda gagal meraih gelar juara leg pertama SEA V Cup 2026.
KDM Bakal Cari Orang yang Buang Limbah hingga Sungai Ciwidey Menghitam, Sampel Sudah Dikantongi

KDM Bakal Cari Orang yang Buang Limbah hingga Sungai Ciwidey Menghitam, Sampel Sudah Dikantongi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal mencari orang yang membuang limbah sembarangan hingga membuat aliran Sungai Ciwidey di kawasan Leuwi Kuray menghitam.
Jadwal SEA V Cup 2026 Leg Kedua Pekan Ini: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Kamboja Lagi

Jadwal SEA V Cup 2026 Leg Kedua Pekan Ini: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Kamboja Lagi

Jadwal SEA V Cup 2026 leg kedua pekan ini, di mana Timnas Voli Indonesia akan kembali unjuk gigi dan langsung berhadapan dengan kuda hitam Kamboja.
Buntut Ucapan ''Lu Punya Otak Nggak?'' 3 Organisasi Besar Desak Hotman Paris Minta Maaf

Buntut Ucapan ''Lu Punya Otak Nggak?'' 3 Organisasi Besar Desak Hotman Paris Minta Maaf

Dalam konferensi pers Hotman Paris melontarkan pernyataan “Lu punya otak, enggak?” saat ditanyai perihal kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Trending

Hasil Final Piala Dunia 2026: Spanyol Vs Argentina Lanjut Babak Perpanjangan Waktu Usai Hasil Imbang Tanpa Gol di 90 Menit Penuh 

Hasil Final Piala Dunia 2026: Spanyol Vs Argentina Lanjut Babak Perpanjangan Waktu Usai Hasil Imbang Tanpa Gol di 90 Menit Penuh 

Hasil pertandingan final Piala Dunia 2026, di mana aksi jual beli serangan di laga Argentina melawan Spanyol berakhir imbang tanpa gol.
Daftar Susunan Pemain Final Piala Dunia 2026: Spanyol Turunkan Winning Team, Lionel Messi Tetap Jadi Andalan Argentina

Daftar Susunan Pemain Final Piala Dunia 2026: Spanyol Turunkan Winning Team, Lionel Messi Tetap Jadi Andalan Argentina

Satu jam sebelum kick off pertandingan Spanyol melawan Argentina di Stadion Metlife, Senin (20/7/2026), FIFA merilis sebelas pertama yang dipilih oleh kedua pelatih untuk meraih gelar terbaik di Piala Dunia 2026.
Intip Keseruan Half Time Show Final Piala Dunia 2026: BTS Hingga Shakira Guncang Kebosanan Laga Argentina Vs Spanyol

Intip Keseruan Half Time Show Final Piala Dunia 2026: BTS Hingga Shakira Guncang Kebosanan Laga Argentina Vs Spanyol

Ketika belum ada gol tercipta di babak pertama, kehadiran hiburan pun membayar gersangnya laga dengan energi yang diberikan oleh pengisi acara di Half Time Show yang pertama kalinya digelar di Piala Dunia. 
Kronologi Kericuhan Usai Final Piala Dunia 2026: Pemain Argentina Ngamuk, Cekik Garcia dan Nyaris Hajar Gavi

Kronologi Kericuhan Usai Final Piala Dunia 2026: Pemain Argentina Ngamuk, Cekik Garcia dan Nyaris Hajar Gavi

Selebrasi kemenangan Timnas Spanyol di final Piala Dunia 2026 ternyata sempat diwarnai kericuhan, setelah pemain Argentina mengamuk dan nyaris menghajar sejumlah pemain La Furia Roja.
Hasil Final Piala Dunia 2026: 2 Gol Dianulir, Spanyol Taklukkan Argentina

Hasil Final Piala Dunia 2026: 2 Gol Dianulir, Spanyol Taklukkan Argentina

Tampil melawan 10 pemain di babak perpanjangan waktu 2x15 menit, Spanyol tetap berhasil mengalahkan Argentina dengan skor tipis 1-0.  
PWI Desak Hotman Paris Segera Minta Maaf karena Telah Merendahkan Profesi Wartawan

PWI Desak Hotman Paris Segera Minta Maaf karena Telah Merendahkan Profesi Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan Hotman Paris kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Hotman Paris Didesak Minta Maaf Secara Terbuka oleh Ikatan Wartawan Hukum

Hotman Paris Didesak Minta Maaf Secara Terbuka oleh Ikatan Wartawan Hukum

Dalam sebuah konferensi pers Hotman melontarkan kalimat “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT