News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

M. Sulton Terdakwa Pemilik Sabu 92 Kilogram Divonis Bebas PN Tanjung Karang Lampung, Ini Pertimbangan Hakim

Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).
Selasa, 21 Juni 2022 - 20:02 WIB
Sidang vonis kasus narkoba
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung - Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar membacakan, dalam pertimbanganya bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para kurir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar dalam pembacaan Vonis.
 
Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa M. Sulton tidak terbukti bersalah dan memvonis Terdakwa dengan hukuman Bebas.  

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tutur Majelis Hakim.

Saat diwawancarai seusai persidangan, JPU tidak berkomentar banyak terkait apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Namun, pihaknya akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu penasehat hukum, M. Sulton, Agus Purwono mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang kepemilikan sabu tidak terbukti. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah atas tuntutan Jaksa terhadap klien kita(M.Sulton) tidak terbukti pasal 112 dan 114 ayat 2," bebernya.

Sebelumnya, M. Sulton dituntut bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa M. Sulton dengan pidana Mati dan denda Rp.10 Miliar. (puj/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Balapan Berikutnya di Spanyol, Jorge Martin Ingatkan Aprilia Waspadai Kebangkitan Ducati Usai Jeda Panjang MotoGP 2026

Balapan Berikutnya di Spanyol, Jorge Martin Ingatkan Aprilia Waspadai Kebangkitan Ducati Usai Jeda Panjang MotoGP 2026

Jorge Martin mengingatkan bahwa persaingan MotoGP 2026 belum sepenuhnya mencerminkan kekuatan sebenarnya, terutama saat memasuki seri-seri Eropa.
Detik-detik Mobil Anggota DPRD Batubara Dilempar oleh OTK, Ridwan Beberkan Kronologinya

Detik-detik Mobil Anggota DPRD Batubara Dilempar oleh OTK, Ridwan Beberkan Kronologinya

Baru-baru ini beredar kabar terkait detik-detik mobil anggota DPRD fraksi Gerindra Batubara, Muhammad Ridwan dilempar orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (04/4)
Sampai Kapan Bisa Melakukan Shalat Tahajud? Simak Penjelasan tentang Batas Akhir Tahajud yang Sering Disalahpahami

Sampai Kapan Bisa Melakukan Shalat Tahajud? Simak Penjelasan tentang Batas Akhir Tahajud yang Sering Disalahpahami

Pada malam hari, sebagian orang bangun dari tidurnya untuk menunaikan shalat tahajud. Ibadah sunnah ini sangat dianjurkan karena menyimpan banyak keutamaan.
Nikmati Momen Comeback, Jorge Martin Enggan Terlalu Ambisius Kejar Gelar Juara di MotoGP 2026

Nikmati Momen Comeback, Jorge Martin Enggan Terlalu Ambisius Kejar Gelar Juara di MotoGP 2026

Jorge Martin memilih tetap merendah meski tampil impresif bersama Aprilia Racing pada awal musim MotoGP 2026.
Kapten Go Ahead Eagles Resah Tanpa Bintang Timnas Indonesia Dean James, Timnya Pincang

Kapten Go Ahead Eagles Resah Tanpa Bintang Timnas Indonesia Dean James, Timnya Pincang

Kabar kurang sedap menghampiri sejumlah pilar Timnas Indonesia yang berkarier di kasta tertinggi Liga Belanda Eredivisie. Kapten Go Ahead Eagles Joris Kramer ..
Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus di DJBC, KPK Dalami Aliran Uang Dari PT Blueray

Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus di DJBC, KPK Dalami Aliran Uang Dari PT Blueray

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT