GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

M. Sulton Terdakwa Pemilik Sabu 92 Kilogram Divonis Bebas PN Tanjung Karang Lampung, Ini Pertimbangan Hakim

Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).
Selasa, 21 Juni 2022 - 20:02 WIB
Sidang vonis kasus narkoba
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung - Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar membacakan, dalam pertimbanganya bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para kurir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar dalam pembacaan Vonis.
 
Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa M. Sulton tidak terbukti bersalah dan memvonis Terdakwa dengan hukuman Bebas.  

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tutur Majelis Hakim.

Saat diwawancarai seusai persidangan, JPU tidak berkomentar banyak terkait apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Namun, pihaknya akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu penasehat hukum, M. Sulton, Agus Purwono mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang kepemilikan sabu tidak terbukti. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah atas tuntutan Jaksa terhadap klien kita(M.Sulton) tidak terbukti pasal 112 dan 114 ayat 2," bebernya.

Sebelumnya, M. Sulton dituntut bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa M. Sulton dengan pidana Mati dan denda Rp.10 Miliar. (puj/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rapor Kuning Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Banjir Kritik, Sandy Walsh Kena Kartu

Rapor Kuning Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Banjir Kritik, Sandy Walsh Kena Kartu

Performa dua pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Sandy Walsh, tengah menjadi sorotan usai menjalani laga penting bersama klub masing-masing. Rapor kuning?
Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Dinonaktifkan Tiba-tiba 2026, Jangan Terlewat Panduan Lengkapnya!

Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Dinonaktifkan Tiba-tiba 2026, Jangan Terlewat Panduan Lengkapnya!

Berikut panduan langkah-langkah atau cara mengaktivasi ulang atau reaktivasi status peserta kartu BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan awal Februari 2026.
Persib Bandung Resmi Dapat Kabar Baik meski Ditekuk Ratchaburi 0-3, Siap Bangkit di Leg Kedua 16 Besar ACL Two?

Persib Bandung Resmi Dapat Kabar Baik meski Ditekuk Ratchaburi 0-3, Siap Bangkit di Leg Kedua 16 Besar ACL Two?

Persib Bandung telah resmi mendapatkan kabar baik meskipun ditekuk Ratchaburi dengan skor telak 0-3. Ada peluang untuk bangkit pada leg kedua babak 16 besar AFC Champions League (ACL) Two 2025-2026.
Pelajar yang Terjun dari Flyover Pasupati Bandung Dikenal Baik, Selama Ini Sekolah Sambil Ngojek

Pelajar yang Terjun dari Flyover Pasupati Bandung Dikenal Baik, Selama Ini Sekolah Sambil Ngojek

Pelajar berinisial R (17) yang terjun dari Flyover Pasupati Bandung pada Selasa (10/2/2026) pagi lalu dikenal baik. 
Optimisnya Jorge Jesus kepada Abdullah Al-Hamddan, Pahlawan Kemenangan Al Nassr saat Bantai Arkadag di ACL Two

Optimisnya Jorge Jesus kepada Abdullah Al-Hamddan, Pahlawan Kemenangan Al Nassr saat Bantai Arkadag di ACL Two

Berkat gol Abdullah Al-Hamddan, Al Nassr membungkam tuan rumah dengan skor tipis 1-0, memberikan modal berharga untuk menatap leg kedua di kandang sendiri.
Kesabaran Sule Tak Terbendung, Curigai Teddy Pardiyana Jadikan Bintang Tameng Demi Rebut Warisan Lina

Kesabaran Sule Tak Terbendung, Curigai Teddy Pardiyana Jadikan Bintang Tameng Demi Rebut Warisan Lina

Kesabaran Sule tak terbendung, kini curigai Teddy Pardiyana jadikan Bintang tameng demi warisan Lina Jubaedah, sekaligus menyinggung pentingnya introspeksi diri

Trending

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT